POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Adrianus Zega, S.T., M.Psi., itu mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Membuka nota tanggapannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
"Keberhasilan ini adalah hasil sinergi fungsi legislatif DPRD dan peningkatan kinerja pemerintahan. Ini wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memajukan Kota Gunungsitoli," ujar Sowa’a Laoli.
Menjawab sorotan dewan soal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, Wali Kota menegaskan Pemko akan terus mengoptimalkan potensi sumber PAD sebagai indikator kemandirian daerah.
Untuk akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22,33 miliar, ia menjelaskan sebagian besar merupakan dana transfer mengikat dari pusat.
"Penyaluran dana baru diterima Pemko pada akhir Desember 2025, sehingga penggunaannya mengacu pada petunjuk teknis pemerintah pusat," jelasnya.
Terkait penyerapan dana desa, Pemko melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pendampingan intensif dan percepatan dokumen administratif. Langkah itu untuk mengatasi kendala seiring adanya penyesuaian regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan.
Di bidang infrastruktur, Wali Kota sependapat bahwa pemeliharaan jalan dan lampu penerangan jalan umum belum optimal. Pemko akan memprioritaskan perbaikan pada jalur logistik utama yang mengalami kerusakan struktural.
Terkait Ranperda Disabilitas, Wali Kota memastikan Pemko akan menyusun petunjuk teknis dan program dalam dokumen rencana pembangunan daerah oleh seluruh OPD.
"Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Ini untuk memastikan pembangunan inklusif dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas pada enam pilar: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas dan infrastruktur, pelayanan publik, serta perlindungan dan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Hadir dalam paripurna Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, TAPD, Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran, dan seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli. (PS/356)