Belum Seumur Jagung Bertugas di Madina, Kejari Tetapkan Eks Plt Kadis PMD Jadi Tersangka Kasus Smart Village 2023

/ Rabu, 29 Juli 2026 / 17.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Belum lama menjabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) langsung tancap gas. Satu per satu perkara dibuka, dan kini giliran kasus dugaan korupsi program Smart Village yang menyeret mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026). 
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menggelar press conference terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kejari Madina resmi menetapkan AML sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai Plt Kadis PMD pada tahun 2023, saat program Smart Village dijalankan menggunakan Dana Desa.

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Tim penyidik mengaku telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup setelah melakukan serangkaian penyidikan. Sebelumnya, pada Maret 2026, penyidik juga telah lebih dulu menetapkan MA, Direktur PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini kemudian berkembang. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dugaan peran aktif AML saat menjabat. Ia diduga mengumpulkan para camat dan mendorong kepala desa untuk memasukkan program Smart Village ke dalam RAPBDes masing-masing desa.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, hingga keterangan ahli, program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aplikasi Smart Village yang seharusnya membantu digitalisasi desa justru tak berfungsi optimal, bahkan tidak dimanfaatkan.

Padahal, setiap desa menganggarkan Rp24.975.000 untuk program tersebut. Jika dikalikan jumlah desa di Madina, angkanya cukup besar. Hasil audit Inspektorat pun mengungkap potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Ini hasil pengembangan penyidikan. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Kajari Mohammad Nursaitias di hadapan awak media.

Ia juga menegaskan, penyidikan belum berhenti di sini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan.

“Perkara ini akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AML langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Program Smart Village sendiri digagas untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital di desa, namun dalam praktiknya justru diduga menjadi ladang penyimpangan.

Kejari Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran. Penegakan hukum, kata mereka, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: