POSKOTASUMATERA COM- BATURAJA – Persidangan perkara dugaan penjualan tanah milik warga yang menyeret oknum Kepala Desa bersama sejumlah perangkat Desa Mendayung, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (2/7/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan dan penyampaian alat bukti dari pihak tergugat.
Namun, jalannya persidangan memunculkan polemik baru. Menurut kuasa hukum pihak penggugat, Rumsi, SH., MH., sejumlah dokumen yang diajukan pihak tergugat disebut tidak dapat diperlihatkan dengan alasan telah hilang akibat banjir.
Saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan sidang, Rumsi mempertanyakan alasan hilangnya dokumen tersebut. Menurutnya, apabila benar surat-surat tersebut hilang, semestinya terdapat surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sebagai dasar hukum.
“Kalau memang surat itu hilang karena banjir, rusak, terbakar, atau sebab lainnya, seharusnya ada laporan dan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Sampai saat ini kami belum melihat adanya dokumen tersebut. Ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menguji dan membantah alat bukti yang diajukan pihak tergugat,” ujar Rumsi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rumsi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen yang menurutnya dapat memperkuat posisi penggugat. Ia bahkan menyebut sebelumnya dokumen yang kini diklaim hilang itu pernah ada dan telah didokumentasikan oleh timnya.
“Kami sudah memiliki bukti. Mereka mengatakan surat itu hilang, tetapi sebelumnya alat bukti tersebut pernah ada dan sudah kami foto,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin menyita perhatian masyarakat yang mengikuti perkara ini. Pasalnya, sengketa tanah yang melibatkan aparat pemerintahan desa dinilai menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Mendayung, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada 10 Juli 2026. Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait pernyataan kuasa hukum penggugat mengenai dokumen yang diklaim hilang tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Baturaja.(PS/RUSLAN)
