POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan Status Keadaan Darurat Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 7 hari, terhitung 7 hingga 14 September 2026. Penetapan tertuang dalam Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-699 Tahun 2026.
Keputusan itu diambil menyusul banjir yang merendam 13 desa di 4 kecamatan akibat curah hujan tinggi dan luapan Sungai Lahomi serta Sungai Moro'o.
Penetapan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Batalyon, camat, dan perangkat daerah terkait, Senin (7/9/2026).
"Penetapan ini bersifat antisipatif guna memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya dalam melindungi masyarakat," kata Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Masa tanggap darurat akan terus dievaluasi sesuai perkembangan cuaca, kondisi banjir, dan hasil kaji cepat BPBD.
"Apabila kondisi membaik akan kami sesuaikan. Namun apabila penanganan masih diperlukan, status dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan data sementara BPBD Kabupaten Nias Barat, banjir berdampak pada 595 Kepala Keluarga di Kecamatan Lahomi, Sirombu, Mandrehe Barat, dan Mandrehe.
Selain merendam permukiman, banjir juga menyebabkan kerusakan rumah, jalan, jembatan, kematian ternak, serta kerusakan perabot rumah tangga, barang elektronik, dan barang dagangan.
Data sementara mencatat 36 unit rumah mengalami kerusakan. Jumlah dan tingkat kerusakan masih terus diverifikasi tim di lapangan. Hingga saat ini tidak terdapat korban jiwa.
Bersamaan dengan penetapan status darurat, Pemkab Nias Barat langsung menyalurkan bantuan pangan kepada warga terdampak di Kecamatan Lahomi, Senin (7/9/2026) pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Titik keberangkatan bantuan disiagakan di Kantor Bupati Nias Barat. Distribusi dilakukan ke 2 posko:
1. Posko Lahomi I: Desa Onolimbu, Sitolumbanua/Bawadasi, Lologundre, dan Iraonogaila
2. Posko Lahomi II: Desa Onowaembo dan Desa Tiga Serangkai
Rinciannya: Desa Bawadasi 80 KK, Tiga Serangkai 97 KK, Onowaembo 81 KK, Iraonogaila 39 KK, Lologundre 21 KK, dan Onolimbu 3 KK. Total 321 KK.
Setiap Kepala Keluarga menerima paket bantuan berupa beras 5 kg, mi instan 1 karton, dan telur.
Pendistribusian menggunakan mobil angkutan milik Pemkab dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M.
Turut hadir Asisten II, Kepala OPD, Camat Lahomi, Sekretaris BPBD, Sekretaris Dinsos, Sekretaris Kominfo, serta Tim Reaksi Cepat TRC Penanggulangan Bencana. Personel Batalyon TP 903/Baluseda dan Pj. Kepala Desa juga terlibat dalam penyaluran.
"Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban masyarakat. Penyalurannya harus cepat, tertib, dan tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima tetapi terlewat," tegas Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, proses distribusi berjalan lancar dan tidak ditemukan kendala berarti.
Untuk Posko Sirombu dan Posko Mandrehe, pendistribusian dijadwalkan dilaksanakan esok hari karena logistik masih dalam tahap penyiapan.
Pemkab juga melakukan pendataan kerusakan infrastruktur. Jalan Kabupaten Gatot Subroto mengalami kerusakan sepanjang 408 meter.
Untuk jalan provinsi, ruas Mandrehe–Sirombu rusak sepanjang 3,4 kilometer. Ruas Siwalawa II–Sirombu mengalami kerusakan berat sepanjang 4,6 kilometer.
Pemkab telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian PUPR sesuai kewenangan masing-masing ruas jalan.
Khusus Sungai Lahomi dan Sungai Moroo, Pemkab meminta dukungan teknis Pemprov Sumut untuk meninjau titik luapan, sedimentasi, penyempitan alur, dan gerusan tebing sebagai dasar penanganan jangka pendek maupun permanen.
Selama masa tanggap darurat, BPBD Kabupaten Nias Barat ditunjuk sebagai pusat koordinasi dan pengendalian data bencana. Seluruh camat, pemerintah desa, dan OPD diminta memutakhirkan data secara berkelanjutan meliputi jumlah terdampak, rumah rusak, kelompok rentan, kerusakan infrastruktur, dan kebutuhan penanganan.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengimbau masyarakat yang berada di sekitar sungai dan kawasan rawan banjir untuk tetap waspada terhadap potensi hujan susulan dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah. (PS/356)