Pemda Humbahas Belum Bayar Rp.12,9 M ke Rekanan, Plt.Kadis PUPR : Setor Dulu TGR nya Baru Kita Bayar

/ Kamis, 16 Maret 2023 / 18.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Nasib malang menimpa sejumlah kontraktor atau penyedia  yang menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan. Pasalnya, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR melalui Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN Tahun Anggaran 2021 yang telah selesai dikerjakan, urung dilunasi oleh pihak Dinas PUTR Kabupaten Humbahas hingga mendekati triwulan 1 realisasi APBD 2023.  

Ironisnya dari Rp.22 Miliar anggaran hibah tersebut Pemda Humbahas hanya berhasil menyedot senilai Rp.1 Miliar dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), padahal kegiatan yang sudah sempat terlaksana memakan anggaran sekitar Rp. 16 Miliar, maka dari itu angka ini menjadi beban APBD kabupaten Humbahas dikarenakan keterlambatan proses pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga dana yang telah dihibahkan ditarik atau kembali ke Pemerintah Pusat. 

Menjawab tuntutan rekanan, pihak legislatif dan pemerintah bersepakat menginisiasi agar proyek tersebut dibayarkan melalui APBD 2023. Adapun yang menjadi sisa pembayaran Pemda kepada kontraktor ialah sebesar Rp. 12.980.766.919,00 (Rp.12,9 miliar). Dengan rincian Paket I PHJD oleh CV. IT, Nomor kontrak : 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 senilai Rp.4.115.814.518,00.

Kemudian, PHJD paket II yang dikerjakan oleh CV. SJ  Nomor kontrak : 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021, sebesar Rp.8.864.952.401,00. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR kabupaten Humbahas, Anggiat Simanullang, didampingi Sekretaris Reinward Marpaung dan Kepala Bidang Bina Marga, Misael Simamora yang ditemui awak media Rabu, (15/3/2023) diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun berkas pengajuan pembayaran ke pihak rekanan. Namun dikatakanya,  pembayaran hanya dapat dilakukan setelah penyedia atau kontraktor menyetorkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

"Kita sedang susun berkasnya agar dibayarkan, salah satunya dengan merubah DIPA. Tetapi pembayaran dapat kita lakukan setelah penyedia melaksanakan rekomendasi BPK dengan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai temuan BPK," katanya. 

Ditanya soal pemotongan langsung dari nilai yang akan dibayarkan ke rekanan, Anggiat yang juga Kadis Penataan Kawasan Pemukiman (PKP) Humbahas itu menjawab, "Kalau dulu memang bisa langsung potong atas, tetapi sesuai keterangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat sekarang ada regulasi yang tidak lagi mengizinkan kebijakan itu," ucapnya. 

Terpisah, Wakil ketua DPRD selaku anggota Badan Anggaran, Marolop Manik yang selanjutnya dikonfirmasi media mengatakan bahwa pada saat penyepakatan pembayaran utang pihak ketiga proyek PHJD yang dipikul oleh APBD Humbahas 2023 tidak ada menyinggung syarat-syarat untuk dapat dibayarkan. Namun menurutnya konfirmasi tersebut merupakan informasi yang patut mereka pertanyakan kepada pihak eksekutif.

"Guna mengakomodir keluhan rekanan yang nota bene masyarakat pengusaha, kita sepakati utang proyek PHJD 2021 ditampung di APBD 2023. Dan tidak ada disinggung syarat-syarat untuk dapat dibayarkan dari APBD. Nah ini informasi buat kita, untuk mempertanyakan hal itu ke pemerintah," jawabnya. 

Menanggapi keterangan yang disampaikan Plt. Kadis PUTR, salah seorang rekanan yang terimbas utang pihak ketiga berinisial RM kepada awak media mengharapkan adanya tawaran solusi yang baik dari pemerintah. Dan bukan justru terkesan mempersulit pihak penyedia yang mengalami kesulitan dalam menerima apa yang menjadi hak mereka.  

"Seharusnya pemerintah berpikir secara objektif lah. Gimana kami bisa melaksanakan rekomendasi BPK, kalau hak kami saja belum diberikan. Kendati demikian, kan bisa langsung dipotong saat pembayaran, bila perlu kita siap tanda-tangani berita acara pemotongan nya," ujar RM.

Sekiranya kita melunasi itu lebih dulu, kita dapat dana darimana lagi. Sementara dana kita habis terpakai selama menanggungjawapi pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan pemerintah. Padahal tunggakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada kita sampai tertahan setahun lebih justru kita maklumi. Harus nya pemerintah maklum juga lah. Mana lagi, dalam meyelesaikan tanggung jawab itu, kita melibatkan dukungan perbankan. Oleh karena nya, kita berharap Pemerintah memberikan solusi yang baik,  dan bukan terkesan mempersulit kami yang sedang kesulitan ini," keluhnya.

(PS/FT) 

Komentar Anda

Terkini: