Klarifikasi Berita Berjudul 'Buang Limbah ke Lahan M Rangga, PT. Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut'

/ Selasa, 04 Juli 2023 / 13.57.00 WIB

DENGAN HORMAT
Memperhatikan dan mencermati pemberitaan media online yang  berjudul “Buang Limbah ke Lahan M Rangga, PT. Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut”, tanggal 01 Juli 2023, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1) Bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari seseorang yang bernama M. Rangga Budiantara atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries, berlokasi di Patumbak, maka kami sampaikan hal itu adalah tidak benar, jika pabrik PT. Tanimas Soap Industries melakukan pencemaran lingkungan, sebab pengelolaan limbah di pabrik kami dilakukan secara baik sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang secara rutin sebagaimana ketentuan yang berlaku;

2) Kami perlu menginformasikan bahwa permasalahan dengan M. Rangga Budiantara pada dasarnya dilatarbelakangi oleh permintaan agar dibelinya tanah oleh PT. Tanimas “yang diklaim miliknya” berjarak ± 700 meter dari lokasi pabrik dengan harga di atas harga pasar, (Rp. 700.000.-/meter2), namun karena tidak adanya kesesuaian harga (ditawarkan Rp. 350.000/meter2 oleh PT. Tanimas), maka pihak M. Rangga Budiantara justru menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan, yang patut diduga tentunya hal ini merupakan bahagian dari rencana yang “tidak baik” dari M. Rangga Budiantara;
 
3) Bahwa perlu kami sampaikan juga, jikalau sesungguhnya tanah yang dimiliki oleh M. Rangga Budiantara, merupakan tanah milik keluarga Van Cuson Sianturi, walaupun pihak M. Rangga Budiantara memiliki Sertifikat Hak tanah, namun patut untuk dicermati akan kemungkinan adanya "Mafia Tanah" atas persoalan ini, yang mencoba melakukan upaya pemerasan dengan dalil adanya pencemaran lingkungan 

4) Bahwa terkait pengelolaan limbah pabrik, PT. Tanimas Soap Industries memiliki tatacara pengelolaan atas limbah cair melalui kolam IPAL yang telah sesuai dengan standard lingkungan hidup, bahkan sebelum limbah cair dibuang ke media sungai atau parit, kadar baku mutu limbah cair telah memenuhi parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.

Demikian kami sampaikan, Terimakasih.


Patumbak, 03 Juli 2023 
Hormat kami,
PT. Tanimas Soap Industries


ROBIN HAKIM SIMANJUNTAK, S.H
Manager Legal

Keterangan : Klarifikasi berita ini memenuhi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Klarifikasi disampai Manager Legal PT Tanimas Soap Industries pada Selasa 4 Juli 2023. ***

Komentar Anda

Terkini: