"Buang Limbah" ke Lahan M Rangga, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut

/ Sabtu, 01 Juli 2023 / 17.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Muhammad Rangga Budiantara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Intimas Soap Industries beralamat di Jalan Pertahanan No.68 Patumbak Deliserdang.

Pelapor warga Jalan Pelita IV No. 46 Medan pada 27 Juni 2023 membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan perusahaan produksi sabun tersebut diduga membuang limbah ke lahan miliknya di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak. 

Dalam keterangan persnya, Jumat (30/6/2023) menjabarjan, terjadi dugaan peristiwa Dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya saya di jalan Gunung Lintang, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dumping limbah itu diduga M Rangga Budiantara  dilakukan PT Tanimas Soap Industries dengan dialirkan ke lahan miliknya. 

"PT Tanimas Soap Industries merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya.

Dia menduga, akibat dumping limbah PT Tanimas Soap Industries mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup di tanah miliknya. 

"Dumping limbah tersebut juga telah merusak, mengikis, terjadi abrasi tanah dan serta menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya. 

Bahwa saya juga sudah telah menegur PT Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah milik saya, namun perusahaan itu tidak mengindahkan dan tak merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah milik saya," tega Rangga.


Rangga mengaku, akibat dari dampak tersebut sehingga dia sangat dirugikan baik secara materil dan inmateril.

"Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," bebernya.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor  Ryan Fadli Siregar, SH menyebutkan, dumping limbah dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin dari  kliennya.

"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan - ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Upaya hukum yang dilakukan klien saya untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Akan kita kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Manajemen PT Tanimas Soap Industries Hendrik yang dihubungi media, Sabtu (1/7/2023) belum bisa berkomentar. 

Dia mengaku, perusahaan tak ada membuang limbah dan tentang limbah PT Tanimas Soap Industries telah diperiksa dinas terkait.

"Kalau buang limbah tak ada pak. Cuma ada orang dinas lingkungan hidup periksa. Hari senin saja saya khabari. Saya lagi diluar," pungkasnya melalui ponsel security PT Tanimas Soap Industries. (PS/IWAN)

https://www.poskotasumatera.com/2023/07/klarifikasi-berita-berjudul-buang.html?m=1

Komentar Anda

Terkini: