Aset Dilelang Meski Terdampak Covid 19, PT KMS Gugat Bank BNI, KPKNL di Medan, Lhokseumawe dan Jakarta V

/ Jumat, 24 November 2023 / 21.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-PANDEMI Covid 19 memang sudah di cabut oleh pemerintah, namun dampak dari Covid 19 masih banyak meninggalkan masalah terkhusus bagi para pengusaha, yang dimana pada masa covid melanda banyak yang mengalami kerugian bahkan tak sedikit yang gulung tikar.

Sebagai mana yg di alami PT KIPRAH MULTI SARANA (KMS) Yang pada saat covid melanda mengalami banyak kerugian dan penurunan omset, penurunan omset membuat PT KMS mengalami kesulitan di dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.

Melalui Kantor Hukum Sumirah,SH & partner PT KMS mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Medan, Gugatan diterima pada tanggl 30 Oktober 2023 dengan Nomor Reg: 941/pdt-6/2023/pn mdn.

Gugatan dimajukan kepada PT. Bank Negara Indonesia,Tbk, kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, KPLNL Lhokseumawe dan KPKNL Jakarta V, di dalam gugatan PT KMS Melalui Kuasa Hukum nya menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan BI No PBI No 2/15/PBI/2000 tentang restrukturisasi kredit.

Saat di konfirmasi, kuasa hukum dari PT KMS Rita Wahyuni, SH menyampaikan bahwa PT KMS Meminta Untuk Restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit akibat dari dampak Covid 19.

"PT KMS meminta untuk restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit, karena selama covid terjadi penurunan omset, bahkan para pengguna jasa yg menggunakan aspal masih belum melakukan pembayaran yang nilai nya sampai 10 miliar, dan berhutang  kepada PT KMS sehingga membuat PT KMS masih belum bisa memenuhi pelunasan kewajiban, jadi kami minta untuk di jadwal kembali sampai 2 tahun kedepan, Ungkap Rita Wahyuni,SH kepada Awak Media. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: