Dewan Pengupahan Selenggarakan Rapat Penghitungan Nilai Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

/ Selasa, 28 November 2023 / 15.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT -
Dewan Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat menyelenggarakan Rapat penghitungan nilai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Rapat dipimpin Bupati Franc Bernhard Tumangger melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat Bapak Supardi Padang, SP.MM, serta dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri dari Akademisi Uiversitas Sumatera Utara, dewan pakar pengupahan provinsi Sumatera Utara, Unsur Pengusaha (HIPMI, Gepensi Kabupaten Pakpak Bharat), unsur pekerja yang diwakili oleh Ketua SBSI Kabupaten Pakpak Bharat, Badan Pusat Statistik Pakpak, serta banyak pemangku kepentingan lainnya.

Ketua dewan pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana yang dijelaskan bahwa penghitungan nilai Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2024 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/kota dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023 setelah melalui proses rekomendasi Bupati/walikota kepada Gubernur untuk penetapan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan variabel dan data data yang disajikan oleh Satkernas tahun 2023, dalam rapat ini dihasilkan penghitungan Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 mengalami kenaikan dari Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023. . (PS/K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: