Rapat dipimpin Bupati Franc Bernhard Tumangger
melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat selaku Ketua Dewan
Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat Bapak Supardi Padang, SP.MM, serta dihadiri
seluruh anggota dewan pengupahan kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri dari
Akademisi Uiversitas Sumatera Utara, dewan pakar pengupahan provinsi Sumatera
Utara, Unsur Pengusaha (HIPMI, Gepensi Kabupaten Pakpak Bharat), unsur pekerja
yang diwakili oleh Ketua SBSI Kabupaten Pakpak Bharat, Badan Pusat Statistik
Pakpak, serta banyak pemangku kepentingan lainnya.
Ketua dewan pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat
menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan ini merupakan amanat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana yang dijelaskan bahwa penghitungan
nilai Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2024 dilakukan oleh Dewan Pengupahan
Kabupaten/kota dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023 setelah
melalui proses rekomendasi Bupati/walikota kepada Gubernur untuk penetapan SK
Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku
dan memperhatikan variabel dan data data yang disajikan oleh Satkernas tahun
2023, dalam rapat ini dihasilkan penghitungan Upah Minimum Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2024 mengalami kenaikan dari Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2023. . (PS/K.TUMANGGER).