Dugaan Urukan Tanah Stadion Teladan Ditimbunkan ke Lahan PT Royal Platinum Persada di Marelan, Kejati Sumut : Kita Analisa

/ Senin, 26 Februari 2024 / 23.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penimbunan lahan rencana perumahan oleh PT Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Lingkungan 10 Terjun masih berlangsung tanpa hambatan meski diduga tak miliki izin lingkungan, menutup drainase dan merusak aspal jalan.

Pantauan wartawan, Senin (26/2/2024) puluhan truk interkuler bermuatan tanah hilir mudik keluar masuk ke proyek penimbunan itu. Belum ada tindakan dari aparat Pemko Medan atas kegiatan yang meresahkan masyarakat bahkan sempat didemo Omak-omak karena berakibat rumah mereka retak karena getaran lintasan truk interkuler bermuatan jumbo.

Beredar informasi atas sebagian tanah yang ditimbunkan ke lokasi proyek PT Royal Platinum Persada adalah tanah urukan dari lapangan proyek Renovasi Stadion Teladan. Keterangan yang didapat, Pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Medan memberikan izin pihak ketiga membawa tanah urukan ke lokasi timbunan PT Royal Platinum Persada di Medan Marelan.

Belum diperoleh keterangan dari Kadispora Medan maupun pejabat jajarannya. Namun sesuai keterangan Humas PT Wijaya Karya Proyek Renovasi Stadion Teladan Herman, disampaikan pembersihan lahan sebelum dikerjakan perusahaannya merupakan tanggungjawab Dispora Medan dan diakui Herman ada urukan tanah yang dibawa keluar area atas seizin pejabat Dispora Medan.

“Setahu saya seperti itu Pak (tanah urukan dibawa keluar,red). Sempat aparat setempat komplain karena jalan di sekitar Stadion Teladan komplain ke kami karena jalanan kotor karena tumpahan tanah. Saya sampaikan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Herman , Senin (19/2/2024) diwawancarai media.

Keterangan juga diperoleh dari Surat Klarifikasi/ Bantahan Berita yang diterima redaksi, Minggu (25/2/2024) malam. Dalam surat itu, Supardi Ardi/ Ucok mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada di point 6 membenarkan mengambil tanah urukan dari Stadion Teladan.

Berikut disampaikannya : ‘Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan’. Tulisnya dalam surat Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan tanpa tanggal itu.

Menyikapi informasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH meresponnya. Melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, Kejatisu akan menganalisa informasi adanya urukan tanah diduga milik negara yang ditimbunkan ke lokasi proyek perumahan swasta itu.

Disinggung kemungkinan ada tidaknya kerugian negara atas dilepas atau dialihkan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan ke lahan milik swasta, Yosgernold Tarigan SH mengaku akan menganalisa masalah itu.

“Terimakasih informasinya. Kita pelajari bahan informasi. Untuk dapat kita analisa,” kata jurubicara Kajati Sumut ini melalui pesan Whats App nya, Senin (26/2/2024).

SP LIDIK 

Sebelumnya, informasi dan data diperoleh wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin Lingkungan dalam ranah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan memeriksa asal tanah timbun dalam ranah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.

Surat Perintah Penyelidikan itu khabarnya bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dalam konfirmasi wartawan atas hal itu yang dilayangkan ke pesan Whats App nya, Perwira Pertama Polri ini mengaku masih melakukan penyelidikan. “Iya bang masih dalam proses penyelidikan,” katanya, Selasa (20/2/2024).

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban berjanji akan memfollow up proses kasus dugaan pelanggaran Izin Lingkungan dan Izin Penambangan Minerba itu ke Satreskrim. “Ok nanti saya follow up ke satreskrim,” jawabnya, Selasa (20/2/2024) via Whats App nya.

AKAN CEK

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan M Husni berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi PT Royal Platinum Persada atas aktivitas penimbunan lahan yang diduga berdampak lingkungan itu. “Wass ok kita check,” responnya singkat via Whats App nya, Kamis (22/2/2024).

BONGKAR DAN PASANG PIPA

Sementara ulah pekerja di lahan dikelola PT Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib tak berubah. Diketahui pada Rabu (21/2024) malam, pekerja di lokasi ini membongkar tanah yang ditimbun di dalam drainase depan proyek itu. Namun bukannya mengembalikan fungsi drainase, setelah digali lalu diberikan pipa lalu menggunakan buldoser, kembali menimbun drainase yang merupakan aset Pemko Medan itu.

Aksi miris itu seolah menunjukkan kekuasaan yang mutlak tanpa bisa diintervensi oleh siapapun meski mereka diduga menyalahi aturan. Tak ada langkah dan upaya mengembalikan fungsi drainase dari Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan. Fungsi kedua pejabat ini sebagai perpanjangan Walikota Medan di daerah patut dipertanyakan.

“Kok Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak menghalangi ditutupnya drainase, atau minimal memerintahkan perusahaan itu menggali kembali drainase yang ditutup. Ada apa ini,” protes masyarakat Medan Marelan, Jumat (23/2/2024).

Masyarakat itu menegaskan, jika Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak mampu menjaga aset negara di wilayah kerjanya, sebaiknya mundur saja atau Walikota Medan segera mengevaluasi kedua pejabat itu.

“Kalau tak mampu membantu kinerja Walikota Medan dalam menjaga aset negara, sebaiknya Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan mundur. Kalau tak mundur, Walikota Medan sebaiknya mengevaluasi kedua pejabat ini,” tegas masyarakat yang namanya enggan ditulis ini.

Diberitakan sebelumnya, kerja keras Walikota Medan dalam membangun Kota Medan hingga mendorong Medan Bebas Banjir dan Jalan Mulus dengan gelontoran anggaran ratusan miliaran rupiah agaknya kurang diikuti sigapnya para bawahan dalam menjaga sarana drainase dan aspal jalan yang dibangun.

Pantauan wartawan, Rabu (21/2/2024) sore, drainase di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di depan lahan yang dikerjakan PT Royal Platinum Persada masih ditutup pekerja disana.

Selain drainase yang ditutup, pekerjaan penimbunan itu juga merusak Aspal Jalan Abdul Sani Muthalib yang baru saja di Tahun 2023 lalu di bangun dengan dana miliaran. Terlihat beberapa rusa jalan retak dan ambrol. Diduga akibat hilir mudik nya Truk bermuatan tinggi.

Belum diperoleh keterangan dari Camat Medan Marelan dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Bina Kontruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Pejabat di dua instansi ini belum  menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Rabu (21/2/2024).

Informasi diperoleh, Selasa Sore 20 Februari 2024, Tim Kecamatan Medan Marelan melakukan tinjauan ke lokasi Drainase yang ditimbun seenaknya oleh oknum pekerja pengusaha PT Royal Platinum Persada. “Informasinya, sore Selasa, ada pihak kecamatan Marelan meninjau ke lokasi proyek,” kata sumber wartawan, Rabu Malam (20/2/2024).

Kasatpol PP Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap mengaku, mereka merupakan instansi penindakan, dalam pengawasan Jalan dan Drainase merupakan kewenangan Dinas SDA BMBK Medan.

“Kami penindakan ****. pengawasan SDABMBK.  Tanpa monitoring dari SDABMBK dan SP mereka tidak bisa kami tindak,” jabarnya, Rabu (21/2/2024).

Namun, Bos instansi penegak Perda Kota Medan ini mengaku telah menindaklanjuti keberatan masyarakat dengan memerintahkan anggotanya mengecek ke lokasi Drainase yang ditimbun dan telah mengkordinasikannya ke Dinas SDABMBK Medan. 

“Makanya kami cek dan koordinasi dgn SDABMBK. Iya pak tadi siang udah minta kepala upt untuk cek ke lapangan. Jd bukan dibiarkan laporan **** ya. Terima kasih,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.

TANAH ‘URUKAN’ STADION TELADAN

Beredar informasi, lahan yang ditimbun di lahan rencana Perumahan dikelola PT Royal Platinum Persada di Kelurahan Terjun Medan Marelan ini sebagian memakai tanah timbun ‘urukan’ dari lapangan Stadion Teladan.

Humas PT Wijaya Karya Herman, Senin (19/2/2024) membenarkan adanya urukan tanah dari lapangan Stadion Teladan yang dibawa keluar. Namun dia tak mengetahui siapa yang mengelola. Dia hanya menebak-nebak saja.

“Saya tak tahu siapa yang menguruk dan membawa keluar. Karena kami (PT Wijaya Karya,red) menerima dengan kondisi setelah dilakukan landclearing baru dikerjakan. Setahu saya kami menerima penyerahan dari Kementrian PU PR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Medan,” katanya.

Kadispora Medan Damikrot belum menjawab konfirmasi wartawan yang disampaikan, Selasa (20/2/2024). Dikonfirmasi berapa banyak kuantitas urukan tanah lapangan Stadion Teladan dan berapa nilai harganya, Damikrot tak merespon, meski di laman Whats App nya centang dua.

Disambangi ke Kantornya di Jalan Ibus Raya Medan Kota, Rabu (21/2/2024) baik Kadispora maupun pejabat di Bidang Sarana Prasarana tak ada di kantor. “Pak Kadis tak ada pak, Sekdispora tak ada. Kabid Sanpras dan staff nya sedang ke lapangan,” kata Staff Resepsionis Nurhaida Lubis.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain disambangi di kantornya, Rabu (21/2/2024) tak ada ditempat. Demikian juga Kabid Aset, tak di ruangan. Menurut staff nya, pimpinan mereka sedang rapat diluar. Sambungan ponsel dan pesan Whats App ke Ka BKAD Medan juga tak dijawab meski bernada panggil dan pesan cheklist dua.

Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap juga tak di kantor saat akan ditemui wartawan, Rabu (21/2/2024). Sementara di hari yang sama Sekda Medan Wirya Alrahman tak bersedia menerima wartawan. Alasan staff nya, Sekda sedang sibuk. “Bapak udah saya sampaikan. Dia lagi sibuk. Dia tak mengatakan apa apa pak,” kata Staff pria di depan ruang Sekda Medan.

Sementara Inspektur Pembantu (Isban) III Rizal Iskandar mengaku, akan mempelajari masalah urukan tanah di Stadion Teladan yang diduga dibawa ke lahan milik perusahaan swasta. “Akan kami pelajari dulu ya Pak,” jawabnya di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).

 

Pada Minggu (25/2/2024) pihak mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada menyampaikan klarifikasi/ bantahan pemberitaan. 

Berikut Klarifikasi dan Bantahan Pemberitaan ini ditayangkan :

Kepada Yth ;
Pemimpin Redaksi Poskotasumatera.com
Jalan MAHALI Sutomo No. 88 Gg. Buntu Medan Timur
Kota Medan

Hal : Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan
Di Media Online Poskotasumatera.com Berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak
Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase
Dan Rusak Jalan Di Marelan”.

Bersama ini, Kami Management PT Royal Platinum Persada melalui Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan menyampaikan Klarifikasi Dan Bantahan Pemberitaan yang di terbitkan oleh Media Online Poskotasumatera.com berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase Dan Rusak Jalan Di Marelan”.

Adapun Klarifikasi dan Bamtahan Pemberitaan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa semua yang dituangkan dalam Pemberitaan mengenai Dugaan Rusaknya Jalan Marelan dan Berdampak Banjir akibat ditutupnya Drainase dari aktifitas penimbunan perumahan sama sekali tidak benar.

2. Sejauh ini, masyarakat sekitar lokasi Penimbunan untuk Rencana Pembangunan
Perumahan yang berada di Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tidak merasa terganggu atas pelaksanaan atau pengerjaan Penimbunan dimaksud.

3. Sebelumnya, semua hal mengenai aktifitas penimbunan dimaksud, pihak pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan telah berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan setempat.

4. Pihak Pengembang melalui Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan, juga telah
memberikan Konpensasi kepada masyarakat sekitar yang berada di Lokasi Penimbunan Perumahan.

5. Selanjutnya, mengenai segala sesuatu yang rusak naik, jalan maupun Drainase sertai lain sebagainya, akan diperbaiki seperti semula, setelah pengerjaan Penimbunan selesai.

6. Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan.

7. Dalam Pemberitaan tersebut, pihak Media Online Poskotasumatera.com tidak melakukan konfirmasi kepada Pengembang PT Royal Platinum Persada, dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan.

Demikian Klarifikasi/Bantahan ini kami sampaikan, untuk dapat dimuat Pemberitaannya.
 

PT Royal Platinum Persada
Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan

(Ditandatangani)

Suparno Ardi/Ucok

Masyarakat Sekitar :

1. M Soet    (Ditandatangani)

2. Suryati    (Ditandatangani)

3. Lia          (Ditandatangani)

4. Inem       (Ditandatangani)

5. Risa        (Ditandatangani). (PS/RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: