POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penimbunan lahan
rencana perumahan oleh PT Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib
Kelurahan Lingkungan 10 Terjun masih berlangsung tanpa hambatan meski diduga
tak miliki izin lingkungan, menutup drainase dan merusak aspal jalan.
Pantauan wartawan, Senin (26/2/2024) puluhan
truk interkuler bermuatan tanah hilir mudik keluar masuk ke proyek penimbunan
itu. Belum ada tindakan dari aparat Pemko Medan atas kegiatan yang meresahkan
masyarakat bahkan sempat didemo Omak-omak karena berakibat rumah mereka retak karena
getaran lintasan truk interkuler bermuatan jumbo.
Beredar informasi atas sebagian tanah yang
ditimbunkan ke lokasi proyek PT Royal Platinum Persada adalah tanah urukan dari
lapangan proyek Renovasi Stadion Teladan. Keterangan yang didapat, Pejabat di
Dinas Pemuda dan Olahraga Medan memberikan izin pihak ketiga membawa tanah
urukan ke lokasi timbunan PT Royal Platinum Persada di Medan Marelan.
Belum diperoleh keterangan dari Kadispora
Medan maupun pejabat jajarannya. Namun sesuai keterangan Humas PT Wijaya Karya
Proyek Renovasi Stadion Teladan Herman, disampaikan pembersihan lahan sebelum
dikerjakan perusahaannya merupakan tanggungjawab Dispora Medan dan diakui
Herman ada urukan tanah yang dibawa keluar area atas seizin pejabat Dispora
Medan.
“Setahu saya seperti itu Pak (tanah urukan
dibawa keluar,red). Sempat aparat setempat komplain karena jalan di sekitar
Stadion Teladan komplain ke kami karena jalanan kotor karena tumpahan tanah.
Saya sampaikan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Herman , Senin (19/2/2024)
diwawancarai media.
Keterangan juga diperoleh dari Surat Klarifikasi/
Bantahan Berita yang diterima redaksi, Minggu (25/2/2024) malam. Dalam surat
itu, Supardi Ardi/ Ucok mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT
Royal Platinum Persada di point 6 membenarkan mengambil tanah urukan dari
Stadion Teladan.
Berikut disampaikannya : ‘Tentang material
Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan
negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi
dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan’. Tulisnya dalam surat Klarifikasi/
Bantahan Pemberitaan tanpa tanggal itu.
Menyikapi informasi ini, Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumut Idianto SH meresponnya. Melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum
(Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, Kejatisu akan menganalisa informasi adanya
urukan tanah diduga milik negara yang ditimbunkan ke lokasi proyek perumahan
swasta itu.
Disinggung kemungkinan ada tidaknya kerugian negara atas dilepas atau dialihkan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan ke lahan milik swasta, Yosgernold Tarigan SH mengaku akan menganalisa masalah itu.
“Terimakasih informasinya. Kita pelajari
bahan informasi. Untuk dapat kita analisa,” kata jurubicara Kajati Sumut ini
melalui pesan Whats App nya, Senin (26/2/2024).
SP LIDIK
Sebelumnya, informasi dan data diperoleh
wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin Lingkungan dalam ranah UU No. 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memeriksa asal tanah timbun dalam ranah
UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.
Surat Perintah Penyelidikan itu khabarnya
bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024
berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu
Rifi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dalam konfirmasi wartawan atas hal itu
yang dilayangkan ke pesan Whats App nya, Perwira Pertama Polri ini mengaku
masih melakukan penyelidikan. “Iya bang masih dalam proses penyelidikan,”
katanya, Selasa (20/2/2024).
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP
Janto Silaban berjanji akan memfollow up proses kasus dugaan pelanggaran Izin
Lingkungan dan Izin Penambangan Minerba itu ke Satreskrim. “Ok nanti saya
follow up ke satreskrim,” jawabnya, Selasa (20/2/2024) via Whats App nya.
AKAN CEK
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Medan M Husni berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi PT Royal
Platinum Persada atas aktivitas penimbunan lahan yang diduga berdampak
lingkungan itu. “Wass ok kita check,” responnya singkat via Whats App nya,
Kamis (22/2/2024).
BONGKAR DAN PASANG PIPA
Sementara ulah pekerja di lahan dikelola PT
Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib tak berubah. Diketahui pada
Rabu (21/2024) malam, pekerja di lokasi ini membongkar tanah yang ditimbun di
dalam drainase depan proyek itu. Namun bukannya mengembalikan fungsi drainase,
setelah digali lalu diberikan pipa lalu menggunakan buldoser, kembali menimbun
drainase yang merupakan aset Pemko Medan itu.
Aksi miris itu seolah menunjukkan kekuasaan
yang mutlak tanpa bisa diintervensi oleh siapapun meski mereka diduga menyalahi
aturan. Tak ada langkah dan upaya mengembalikan fungsi drainase dari Lurah
Terjun dan Camat Medan Marelan. Fungsi kedua pejabat ini sebagai perpanjangan
Walikota Medan di daerah patut dipertanyakan.
“Kok Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak
menghalangi ditutupnya drainase, atau minimal memerintahkan perusahaan itu
menggali kembali drainase yang ditutup. Ada apa ini,” protes masyarakat Medan
Marelan, Jumat (23/2/2024).
Masyarakat itu menegaskan, jika Lurah Terjun
dan Camat Medan Marelan tak mampu menjaga aset negara di wilayah kerjanya, sebaiknya
mundur saja atau Walikota Medan segera mengevaluasi kedua pejabat itu.
“Kalau tak mampu membantu kinerja Walikota
Medan dalam menjaga aset negara, sebaiknya Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan
mundur. Kalau tak mundur, Walikota Medan sebaiknya mengevaluasi kedua pejabat
ini,” tegas masyarakat yang namanya enggan ditulis ini.
Diberitakan sebelumnya, kerja keras Walikota
Medan dalam membangun Kota Medan hingga mendorong Medan Bebas Banjir dan Jalan
Mulus dengan gelontoran anggaran ratusan miliaran rupiah agaknya kurang diikuti
sigapnya para bawahan dalam menjaga sarana drainase dan aspal jalan yang
dibangun.
Pantauan wartawan, Rabu (21/2/2024) sore, drainase
di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di depan
lahan yang dikerjakan PT Royal Platinum Persada masih ditutup pekerja disana.
Selain drainase yang ditutup, pekerjaan
penimbunan itu juga merusak Aspal Jalan Abdul Sani Muthalib yang baru saja di
Tahun 2023 lalu di bangun dengan dana miliaran. Terlihat beberapa rusa jalan
retak dan ambrol. Diduga akibat hilir mudik nya Truk bermuatan tinggi.
Belum diperoleh keterangan dari Camat Medan
Marelan dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Bina Kontruksi (SDA BMBK) Kota
Medan. Pejabat di dua instansi ini belum
menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Rabu (21/2/2024).
Informasi diperoleh, Selasa Sore 20 Februari
2024, Tim Kecamatan Medan Marelan melakukan tinjauan ke lokasi Drainase yang
ditimbun seenaknya oleh oknum pekerja pengusaha PT Royal Platinum Persada.
“Informasinya, sore Selasa, ada pihak kecamatan Marelan meninjau ke lokasi
proyek,” kata sumber wartawan, Rabu Malam (20/2/2024).
Kasatpol PP Medan Rahmat Adi Syahputra
Harahap mengaku, mereka merupakan instansi penindakan, dalam pengawasan Jalan
dan Drainase merupakan kewenangan Dinas SDA BMBK Medan.
“Kami penindakan ****. pengawasan
SDABMBK. Tanpa monitoring dari SDABMBK
dan SP mereka tidak bisa kami tindak,” jabarnya, Rabu (21/2/2024).
Namun, Bos instansi penegak Perda Kota Medan
ini mengaku telah menindaklanjuti keberatan masyarakat dengan memerintahkan
anggotanya mengecek ke lokasi Drainase yang ditimbun dan telah
mengkordinasikannya ke Dinas SDABMBK Medan.
“Makanya kami cek dan koordinasi dgn SDABMBK.
Iya pak tadi siang udah minta kepala upt untuk cek ke lapangan. Jd bukan
dibiarkan laporan **** ya. Terima kasih,” tulisnya menjawab konfirmasi
wartawan.
TANAH ‘URUKAN’ STADION TELADAN
Beredar informasi, lahan yang ditimbun di
lahan rencana Perumahan dikelola PT Royal Platinum Persada di Kelurahan Terjun
Medan Marelan ini sebagian memakai tanah timbun ‘urukan’ dari lapangan Stadion
Teladan.
Humas PT Wijaya Karya Herman, Senin
(19/2/2024) membenarkan adanya urukan tanah dari lapangan Stadion Teladan yang
dibawa keluar. Namun dia tak mengetahui siapa yang mengelola. Dia hanya
menebak-nebak saja.
“Saya tak tahu siapa yang menguruk dan
membawa keluar. Karena kami (PT Wijaya Karya,red) menerima dengan kondisi
setelah dilakukan landclearing baru dikerjakan. Setahu saya kami menerima
penyerahan dari Kementrian PU PR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Medan,” katanya.
Kadispora Medan Damikrot belum menjawab
konfirmasi wartawan yang disampaikan, Selasa (20/2/2024). Dikonfirmasi berapa
banyak kuantitas urukan tanah lapangan Stadion Teladan dan berapa nilai
harganya, Damikrot tak merespon, meski di laman Whats App nya centang dua.
Disambangi ke Kantornya di Jalan Ibus Raya
Medan Kota, Rabu (21/2/2024) baik Kadispora maupun pejabat di Bidang Sarana
Prasarana tak ada di kantor. “Pak Kadis tak ada pak, Sekdispora tak ada. Kabid
Sanpras dan staff nya sedang ke lapangan,” kata Staff Resepsionis Nurhaida
Lubis.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Medan Zulkarnain disambangi di kantornya, Rabu (21/2/2024) tak ada ditempat.
Demikian juga Kabid Aset, tak di ruangan. Menurut staff nya, pimpinan mereka
sedang rapat diluar. Sambungan ponsel dan pesan Whats App ke Ka BKAD Medan juga
tak dijawab meski bernada panggil dan pesan cheklist dua.
Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap
juga tak di kantor saat akan ditemui wartawan, Rabu (21/2/2024). Sementara di
hari yang sama Sekda Medan Wirya Alrahman tak bersedia menerima wartawan.
Alasan staff nya, Sekda sedang sibuk. “Bapak udah saya sampaikan. Dia lagi
sibuk. Dia tak mengatakan apa apa pak,” kata Staff pria di depan ruang Sekda
Medan.
Sementara Inspektur Pembantu (Isban) III Rizal Iskandar mengaku, akan mempelajari masalah urukan tanah di Stadion Teladan yang diduga dibawa ke lahan milik perusahaan swasta. “Akan kami pelajari dulu ya Pak,” jawabnya di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).
Pada Minggu (25/2/2024) pihak mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada menyampaikan klarifikasi/ bantahan pemberitaan.
Berikut Klarifikasi dan Bantahan Pemberitaan ini ditayangkan :
Kepada Yth ;
Pemimpin Redaksi Poskotasumatera.com
Jalan MAHALI Sutomo No. 88 Gg. Buntu Medan Timur
Kota Medan
Hal : Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan
Di Media Online Poskotasumatera.com Berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak
Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase
Dan Rusak Jalan Di Marelan”.
Bersama
ini, Kami Management PT Royal Platinum Persada melalui Sub Kontraktor
Penimbunan Lokasi Perumahan menyampaikan Klarifikasi Dan Bantahan
Pemberitaan yang di terbitkan oleh Media Online Poskotasumatera.com
berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak
Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase Dan Rusak
Jalan Di Marelan”.
Adapun Klarifikasi dan Bamtahan Pemberitaan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa semua yang dituangkan dalam Pemberitaan mengenai Dugaan Rusaknya Jalan Marelan dan Berdampak Banjir akibat ditutupnya Drainase dari aktifitas penimbunan perumahan sama sekali tidak benar.
2. Sejauh ini, masyarakat sekitar lokasi Penimbunan untuk Rencana Pembangunan
Perumahan yang berada di Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tidak merasa terganggu atas pelaksanaan atau pengerjaan Penimbunan dimaksud.
3.
Sebelumnya, semua hal mengenai aktifitas penimbunan dimaksud, pihak
pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan
telah berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan setempat.
4. Pihak Pengembang melalui Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan, juga telah
memberikan Konpensasi kepada masyarakat sekitar yang berada di Lokasi Penimbunan Perumahan.
5.
Selanjutnya, mengenai segala sesuatu yang rusak naik, jalan maupun
Drainase sertai lain sebagainya, akan diperbaiki seperti semula, setelah
pengerjaan Penimbunan selesai.
6.
Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama
sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud
sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota
Medan.
7.
Dalam Pemberitaan tersebut, pihak Media Online Poskotasumatera.com
tidak melakukan konfirmasi kepada Pengembang PT Royal Platinum Persada,
dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan.
Demikian Klarifikasi/Bantahan ini kami sampaikan, untuk dapat dimuat Pemberitaannya.
Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan
(Ditandatangani)
Suparno Ardi/Ucok
Masyarakat Sekitar :
1. M Soet (Ditandatangani)
2. Suryati (Ditandatangani)
3. Lia (Ditandatangani)
4. Inem (Ditandatangani)
5. Risa (Ditandatangani). (PS/RED)