Hak Jawab/Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan PT Royal Platinum Persada

/ Senin, 26 Februari 2024 / 00.53.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Guna memenuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menerima Hak Jawab, Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan dari pihak mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan PT Royal Platinum Persada. 

Berikut Klarifikasi dan Bantahan Pemberitaan ini ditayangkan :

Kepada Yth ;
Pemimpin Redaksi Poskotasumatera.com
Jalan MAHALI Sutomo No. 88 Gg. Buntu Medan Timur
Kota Medan
 

Hal : Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan
Di Media Online Poskotasumatera.com Berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak
Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase
Dan Rusak Jalan Di Marelan”.

Bersama ini, Kami Management PT Royal Platinum Persada melalui Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan menyampaikan Klarifikasi Dan Bantahan Pemberitaan yang di terbitkan oleh Media Online Poskotasumatera.com berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase Dan Rusak Jalan Di Marelan”.
 

Adapun Klarifikasi dan Bamtahan Pemberitaan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :
 

1. Bahwa semua yang dituangkan dalam Pemberitaan mengenai Dugaan Rusaknya Jalan
Marelan dan Berdampak Banjir akibat ditutupnya Drainase dari aktifitas penimbunan
perumahan sama sekali tidak benar.
 

2. Sejauh ini, masyarakat sekitar lokasi Penimbunan untuk Rencana Pembangunan
Perumahan yang berada di Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan
Marelan Kota Medan, tidak merasa terganggu atas pelaksanaan atau pengerjaan
Penimbunan dimaksud.
 

3. Sebelumnya, semua hal mengenai aktifitas penimbunan dimaksud, pihak pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan telah berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan setempat.
 

4. Pihak Pengembang melalui Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan, juga telah
memberikan Konpensasi kepada masyarakat sekitar yang berada di Lokasi Penimbunan Perumahan.


5. Selanjutnya, mengenai segala sesuatu yang rusak naik, jalan maupun Drainase sertai lain sebagainya, akan diperbaiki seperti semula, setelah pengerjaan Penimbunan selesai.
 

6. Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan.
 

7. Dalam Pemberitaan tersebut, pihak Media Online Poskotasumatera.com tidak melakukan konfirmasi kepada Pengembang PT Royal Platinum Persada, dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan.
 

Demikian Klarifikasi/Bantahan ini kami sampaikan, untuk dapat dimuat Pemberitaannya.
 

PT Royal Platinum Persada
Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan

(Ditandatangani)

Suparno Ardi/Ucok


Masyarakat Sekitar :

1. M Soet    (Ditandatangani)

2. Suryati    (Ditandatangani)

3. Lia          (Ditandatangani)

4. Inem       (Ditandatangani)

5. Risa        (Ditandatangani). (PS/RED)

 

Catatan Redaksi : Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan ini diterima redaksi poskotasumatera.com dari email : oktagalaxi30@gmail.com dan Pesan WA ke redaksi dari Nomor Ponsel : +62 813-7000-0858 mengaku bernama Oktavianus pada Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 20.54 WIB. 

Baca Juga :

https://www.poskotasumatera.com/2024/02/mahali-sumut-minta-pemko-medan-dan.html 

Komentar Anda

Terkini: