POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek
penimbunan lahan PT Royal Platinum Persada menjadi perhatian DPW Mahasiswa LIRA
(MAHALI) Sumut karena diduga menabrak beberapa aturan.
Ketua
DPW MAHALI Sumut Aji Lingga SH pada wartawan, Jumat (22/4/2024) meminta Pemko
Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Medan
serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama polisi turun langsung
mengecek dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
Dijelaskanya,
sesuai informasi yang mereka peroleh, proyek penimbunan PT Royal Platinum
Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 10 Kel. Terjun Kecamatan Medan
Marelan ini tak mengantongi persetujuan warga sekitar, tak memiliki Analisa
Dampak Lingkungan, merusak aspal, berakibat rumah warga sekitar jalan
retak-retak.
Selain
itu lanjutnya, pekerja proyek itu menutup drainase aset Pemko Medan di depan
penimbunan itu dengan tanah dan hanya memasang pipa kecil saja serta diduga
sebagian tanah yang ditimbunkan diperoleh dari ‘urukan’ tanah pematangan lahan
lapangan di proyek Rehablitasi/ Renovasi Stadion Teladan.
Aji
Lingga SH yang juga Advokat yang memimpin LBH Gerakan Pemuda Ansor Aceh Tamiang
ini mendesak, Polisi dan Pemko Medan cepat menindak guna mengantisipasi
pelanggaran hukum dan merusak aset negara serta dugaan beralihnya aset negara
kepada pihak lain yang menabrak aturan guna menegakkan marwah negara.
“Dugaan
proyek PT Royal Platinum Persada tak miliki Amdal dan Izin Lingkungan harus
diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Meda, lalu adanya kerusakan aspal jalan
dan ditutupnya drainase di Jalan Abdul Sani Muthalib, Dinas SDABMBK dan Satpol
PP harus menindak tegas dan tak hanya memelototi saja tanpa bisa berbuat apa
apa. Kalau istilah kekinian, ‘Udah
Digaji Negara, Tapi Tak Menindak, Rugi Dong.....,” kata Aji Lingga dengan
nada satire.
Atas
berbagai dugaan pelanggaran aturan dan penutupan drainase dan merusak aspal jalan
serta dugaan sumber tanah timbun berikut dugaan tak adanya Izin Lingkungan
sudah seharusnya polisi memeriksa manajemen PT Royal Platinum Persada dan
melakukan edukasi yang baik atas kepatuhan melaksanakan aturan.
“Polisi
sebaiknya bergerak cepat. Tunjukkan kinerja sebagaimana Polisi Presisi di
dugaan pelanggaran oleh pekerja atau manajemen PT Royal Platinum Persada. Saya
mendapat info, Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan atas hal itu. Lanjutkan agar hukum menjadi Panglima Tertinggi,” pungkasnya.
SP LIDIK
Informasi
dan data diperoleh wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin
Lingkungan dalam ranah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan memeriksa asal
tanah timbun dalam ranah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.
Surat
Perintah Penyelidikan itu khabarnya bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim
tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal
2 Februari 2024.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dalam
konfirmasi wartawan atas hal itu yang dilayangkan ke pesan Whats App nya, Perwira
Pertama Polri ini mengaku masih melakukan penyelidikan. “Iya bang masih dalam
proses penyelidikan,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Sementara
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban berjanji akan memfollow up proses
kasus dugaan pelanggaran Izin Lingkungan dan Izin Penambangan Minerba itu ke
Satreskrim. “Ok nanti saya follow up ke satreskrim,” jawabnya, Selasa
(20/2/2024) via Whats App nya.
AKAN CEK
Sementara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan M Husni berjanji akan melakukan
pengecekan ke lokasi PT Royal Platinum Persada atas aktivitas penimbunan lahan
yang diduga berdampak lingkungan itu. “Wass ok kita check,” responnya singkat
via Whats App nya, Kamis (22/2/2024).
BONGKAR DAN PASANG PIPA
Sementara
ulah pekerja di lahan dikelola PT Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani
Muthalib tak berubah. Diketahui pada Rabu (21/2024) malam, pekerja di lokasi
ini membongkar tanah yang ditimbun di dalam drainase depan proyek itu. Namun
bukannya mengembalikan fungsi drainase, setelah digali lalu diberikan pipa lalu
menggunakan buldoser, kembali menimbun drainase yang merupakan aset Pemko Medan
itu.
Aksi
miris itu seolah menunjukkan kekuasaan yang mutlak tanpa bisa diintervensi oleh
siapapun meski mereka diduga menyalahi aturan. Tak ada langkah dan upaya
mengembalikan fungsi drainase dari Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan. Fungsi
kedua pejabat ini sebagai perpanjangan Walikota Medan di daerah patut
dipertanyakan.
“Kok
Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak menghalangi ditutupnya drainase, atau
minimal memerintahkan perusahaan itu menggali kembali drainase yang ditutup.
Ada apa ini,” protes masyarakat Medan Marelan, Jumat (23/2/2024).
Masyarakat
itu menegaskan, jika Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak mampu menjaga
aset negara di wilayah kerjanya, sebaiknya mundur saja atau Walikota Medan
segera mengevaluasi kedua pejabat itu.
“Kalau
tak mampu membantu kinerja Walikota Medan dalam menjaga aset negara, sebaiknya
Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan mundur. Kalau tak mundur, Walikota Medan
sebaiknya mengevaluasi kedua pejabat ini,” tegas masyarakat yang namanya enggan
ditulis ini.
Diberitakan
sebelumnya, kerja keras Walikota Medan dalam membangun Kota Medan hingga
mendorong Medan Bebas Banjir dan Jalan Mulus dengan gelontoran anggaran ratusan
miliaran rupiah agaknya kurang diikuti sigapnya para bawahan dalam menjaga
sarana drainase dan aspal jalan yang dibangun.
Pantauan
wartawan, Rabu (21/2/2024) sore, drainase di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan
Terjun Medan Marelan persis di depan lahan yang dikerjakan PT Royal Platinum
Persada masih ditutup pekerja disana.
Selain
drainase yang ditutup, pekerjaan penimbunan itu juga merusak Aspal Jalan Abdul
Sani Muthalib yang baru saja di Tahun 2023 lalu di bangun dengan dana miliaran.
Terlihat beberapa rusa jalan retak dan ambrol. Diduga akibat hilir mudik nya
Truk bermuatan tinggi.
Belum
diperoleh keterangan dari Camat Medan Marelan dan Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Bina Kontruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Pejabat di dua instansi ini
belum menjawab konfirmasi wartawan yang
dilayangkan, Rabu (21/2/2024).
Informasi
diperoleh, Selasa Sore 20 Februari 2024, Tim Kecamatan Medan Marelan melakukan
tinjauan ke lokasi Drainase yang ditimbun seenaknya oleh oknum pekerja pengusaha
PT Royal Platinum Persada. “Informasinya, sore Selasa, ada pihak kecamatan
Marelan meninjau ke lokasi proyek,” kata sumber wartawan, Rabu Malam
(20/2/2024).
Kasatpol
PP Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap mengaku, mereka merupakan instansi
penindakan, dalam pengawasan Jalan dan Drainase merupakan kewenangan Dinas SDA
BMBK Medan.
“Kami
penindakan ****. pengawasan SDABMBK. Tanpa
monitoring dari SDABMBK dan SP mereka tidak bisa kami tindak,” jabarnya, Rabu
(21/2/2024).
Namun,
Bos instansi penegak Perda Kota Medan ini mengaku telah menindaklanjuti
keberatan masyarakat dengan memerintahkan anggotanya mengecek ke lokasi
Drainase yang ditimbun dan telah mengkordinasikannya ke Dinas SDABMBK
Medan.
“Makanya
kami cek dan koordinasi dgn SDABMBK. Iya pak tadi siang udah minta kepala upt
untuk cek ke lapangan. Jd bukan dibiarkan laporan **** ya. Terima kasih,” tulisnya
menjawab konfirmasi wartawan.
TINDAK PELANGGARAN
Sementara
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta Pemko Medan dan aparat hukum melakukan
tindakan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan manajemen atau pekerja PT
Royal Platinum Persada.
“Kalau
perusahaan itu melanggar aturan dalam menutup drainase dan rusaknya jalan yang
diprotes masyarakat, Pemko Medan dan APH harus melakukan tindakan jika terbukti
melanggar,” kata Politisi Gerindra berdomisili Medan Marelan itu.
Ketua
Partai Gerindra Medan Marelan ini mengaku telah mendengar adanya aksi warga dan
protes warga atas retaknya rumah mereka, rusaknya aspal jalan dan ditutupnya
drainase dan berjanji akan menyampaikan masalah itu ke Dinas SDABMBK Medan.
“Saya
udah mendapat info protes warga. Akan saya teruskan ke Dinas SDABMBK Medan,”
pungkasnya Politisi yang diperkirakan terpilih kembali menjadi Anggota
Legislatif di Pemilu 14 Februari 2024 ini.
TANAH ‘URUKAN’ STADION TELADAN
Beredar
informasi, lahan yang ditimbun di lahan rencana Perumahan dikelola PT Royal
Platinum Persada di Kelurahan Terjun Medan Marelan ini sebagian memakai tanah
timbun ‘urukan’ dari lapangan Stadion Teladan.
Humas
PT Wijaya Karya Herman, Senin (19/2/2024) membenarkan adanya urukan tanah dari
lapangan Stadion Teladan yang dibawa keluar. Namun dia tak mengetahui siapa
yang mengelola. Dia hanya menebak-nebak saja.
“Saya
tak tahu siapa yang menguruk dan membawa keluar. Karena kami (PT Wijaya
Karya,red) menerima dengan kondisi setelah dilakukan landclearing baru
dikerjakan. Setahu saya kami menerima penyerahan dari Kementrian PU PR dan
Dinas Pemuda dan Olahraga Medan,” katanya.
Kadispora
Medan Damikrot belum menjawab konfirmasi wartawan yang disampaikan, Selasa
(20/2/2024). Dikonfirmasi berapa banyak kuantitas urukan tanah lapangan Stadion
Teladan dan berapa nilai harganya, Damikrot tak merespon, meski di laman Whats
App nya centang dua.
Disambangi
ke Kantornya di Jalan Ibus Raya Medan Kota, Rabu (21/2/2024) baik Kadispora
maupun pejabat di Bidang Sarana Prasarana tak ada di kantor. “Pak Kadis tak ada
pak, Sekdispora tak ada. Kabid Sanpras dan staff nya sedang ke lapangan,” kata
Staff Resepsionis Nurhaida Lubis.
Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain disambangi di kantornya,
Rabu (21/2/2024) tak ada ditempat. Demikian juga Kabid Aset, tak di ruangan.
Menurut staff nya, pimpinan mereka sedang rapat diluar. Sambungan ponsel dan
pesan Whats App ke Ka BKAD Medan juga tak dijawab meski bernada panggil dan
pesan cheklist dua.
Kepala
Inspektorat Medan Sulaiman Harahap juga tak di kantor saat akan ditemui
wartawan, Rabu (21/2/2024). Sementara di hari yang sama Sekda Medan Wirya
Alrahman tak bersedia menerima wartawan. Alasan staff nya, Sekda sedang sibuk.
“Bapak udah saya sampaikan. Dia lagi sibuk. Dia tak mengatakan apa apa pak,”
kata Staff pria di depan ruang Sekda Medan.
Sementara
Inspektur Pembantu (Isban) III Rizal Iskandar mengaku, akan mempelajari masalah
urukan tanah di Stadion Teladan yang diduga dibawa ke lahan milik perusahaan
swasta. “Akan kami pelajari dulu ya Pak,” jawabnya di ruang kerjanya, Rabu
(21/2/2024).
Pantauan
wartawan, Senin (19/2/2024) akibat ditutupnya parit/ drainase itu aliran air
terhambat. Karena di daerah tersebut baru hujan intensitas tinggi, terlihat
genangan air hingga bibir atas parit.
Beberapa
masyarakat di sekitar lokasi menyampaikan protesnya dan meminta Aparat Penegak
Hukum (APH) menindak perbuatan tak baik yang dilakukan oknum-oknum pekerja PT
RPP itu.
“Kami
akan melaporkan ke APH. Kami minta perbuatan penimbunan drainase itu ditindak.
Kami dukung pembangunan yang dilakukan pengusaha swasta tapi sesuai aturan dan
tak merugikan pihak lain,” tegas Masyarakat di sekitar lokasi.
Selain
menutup drainase, dampak proyek penimbunan itu juga rusaknya Aspal Jalan Abdul
Sani Muthalib dan tumpukan tanah disana sini sepanjang jalan berakibat debu
jika cuaca panas dan becek jika hujan. Diduga, proyek penimbunan ini tak mengantongi
izin lingkungan dan tanah yang digunakan menimbun sebagian berasal dari urukan
Stadion Teladan yang merupakan lahan aset negara.
Camat
Medan Marelan Anshari Hasibuan berstatemen ringan. Dia hanya mengaku akan
memberitahukan ditutupnya drainase yang merupakan program Walikota Medan dalam
mengatasi banjir itu ke pemilik usaha.
“Baik
bang akan kita sampaikan kpd pihak proyek,” katanya, Selasa (20/2/2024)
tanggapi atas permintaan sikap aparatur kecamatan Medan Marelan atas ditutupnya
drainase di Jalan Abdul Sani Muthalib Kel. Terjun Medan Marelan itu.
Statemen
ringan juga disampaikan Lurah Terjun. Lurah Wanita bernama Syerly ini mengaku,
pengusaha timbunan telah membersihkan.
“Kemarin sudah d bersihkan bg,” jawabnya, Selasa (20/2/2024) tanpa menjelaskan
apa yang di bersihkan.
Disinggung permintaan masyarakat agar mengembalikan fungsi drainase yang ditimbun di depan proyek penimbunan itu, Lurah Terjun mengaku sudah memberitahu ke pengembang. “Ok da saya kasih tau k pegembang,” jawabnya. (PS/RED)
Catatan Redaksi :
Redaksi menenerima surat Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan dari yang mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan PT Royal Platinum Persada tanggal 25 Februari 2024. Sebagaimana aturan dan kaidah pers, link penerbitan Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan di tautkan dalam pemberitaan ini. Berikut link nya :
Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan
https://www.poskotasumatera.com/2024/02/hak-jawab-sub-kontraktor-penimbunan.html