Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan, Beda Statemen Kanit PPA dan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

/ Jumat, 16 Februari 2024 / 21.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Pengusutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dokumen Palsu telah digelar perkara kan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan.

Proses hukumnya masih di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.   

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (16/2/2024) mengaku, baru saja menghadiri gelar perkara kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu.

“Baru selesai gelar perkara,” katanya saat menerima wartawan di ruang kerjanya sembari mengarahkan ke Kasatreskrim guna detail proses hukum.  

Dalam keterangannya, , Jumat (16/2/2024) Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, telah memeriksa Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar dan jajarannya atas terbitnya Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atasnama korban sebutnya saja namanya Bunga.

Ipda Rostati Sihombing mengatakan, para pejabat dan pegawai di Disdukcapil Medan itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi,” katanya.

Namun Rostati beda statemen dengan keterangan pers Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Saat itu mengaku,  AKP Muamar Zikri yang masih menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya sedangkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) masih dalam pencarian dengan meminta bantuan Interpol.

Kala itu AKP Muamar Zikri mengatakan, dalam kasus TPPO dan dokumen palsu itu 4 tersangka yakni Saiful Amri (48), Indra Polen Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36) ditahan.

Berbeda dengan AKP Muamar Zikri, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan, Indra Polen Hutapea diperiksa sebagai saksi saja. Berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Desember 2023, yang menyebutkan Indra Polen Hutapea sebagai tersangka.

Dalam paparannya, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan, kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu berawal dari pengaduan korban sebut saja Bunga yang melaporkan suami seorang WNA bernama Sen Yunan kawin dengan wanita lain bernama Ayu.

Lalu dalam penelusuran, polisi memfaktakan adanya dugaan TPPO dan dokumen palsu, karena Bunga menikah dengan Sen Yunan belum tercatat di dokumen negara dan ditemukan adanya pembayaran mahar puluhan juta dan adanya penggunakan dokumen palsu.

“Awalnya mau dilaporkan kawin berhalangan. Setelah difaktakan ada TPPO. Lalu polisi membuat Laporan Polisi Tipe A dalam mengusutnya,” terangnya.

Dia juga mengaku, telah menyerahkan WNA yang menjadi suami Bunga an. Sen Yunan ke Kantor Imigrasi yang selanjutnya di deportasi ke negara asalnya. “Sen Yunan kami serahkan ke Kantor Imigrasi, lalu di deportasi. Itu aturannya,” terangnya.

Atas informasi ditetapkan tersangka Indra Polin Hutapea dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atasnama Wahidin Irawan, Rostati mengaku, hanya mengamankan guna pemeriksaan 1 X 24 jam dan kedua orang itu masih berstatus saksi. “Mereka saksi, hanya diamankan 1 X 24 jam guna pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipti Rifi Noor Faizal mengaku masih mempelajari berkas perkara karena baru menjabat di kantor tersebut. “Kami masih pelajari berkas nya. Saya baru menjabat,” pungkasnya sembari mengatakan, polisi bertindak sesuai fakta perkara.

NGAKU JUMPA KORBAN    

Informasi mengejutkan diterima wartawan dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susila Ningsih. Pejabat ini mengaku, bertemu dengan Bunga (korban TPPO) dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada wartawan, Jumat (16/2/2024) diakui Endang Susila Ningsih, Bunga jumpa dengannya dengan menggunakan jilbab namun ajuan administrasi kependudukannya beragama Budha.

“Dia pakai jilbab saat jumpa saya dibawa oleh Indra Polin Hutapea. Sempat saya nasihati, mengapa masih muda pindah agama dari Islam menjadi Budha,” katanya.

Menyangkut usia Bunga yang dijadikan 19 tahun padahal sebenarnya 16 tahun lebih saja dan alamatnya dari Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menjadi ke Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Endang Susila Ningsih tak merincinya. Dia hanya membenarkan, proses KK dan KTP disiapkan dalam 1 hari saja.

Pejabat ini mengaku, mengerjakan tugas pelayanan KK dan KTP milik Bunga sesuai aturan berlaku karena diajukan awalnya secara online dengan kelengkapan ajuan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia mengaku, bersama Kadisdukcapil Medan dan pejabat serta pegawai Disdukcapil lainnya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 16.00 WIB hingga dinihari pukul 00.00 WIB kala di November 2023 lalu.

“Saya diperiksa sampai tengah malam. Karena saya tak salah maka saya bantah. Mungkin karena itu jadi lama,” ujarnya. 

Endang juga mendapatkan informasi, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat ditahan polisi. "Polin dan Wahidin, katanya ditahan polisi. Sekarang saya tak tahu," pungkasnya.

Sementara, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar seakan enggan dikonfirmasi wartawan. Kontaknya dihubungi, Jumat (16/2/2024) tak diangkat. Pesan yang dikirim ke Whats App pun tak berbalas. 

Staff di kantornya mengaku, Kadisdukcapil Medan sedang kegiatan keluar kantor. "Bapak ada kegiatan Safari Jumat pak," ujar Abdi Staff di kantor itu.

KEMBALIKAN BERKAS

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel Oppon Siregar mengaku, mereka telah menerima perlimpahan dugaan kasus TPPO dan Dokumen Palsu dari Polisi. Namun berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi alias P19.

“Kami ada terima berkas tapi masih dikembalikan. Telah ditunjuk Jaksa nya. Ada 2 orang,” ujarnya, Jumat (16/2/2024) via ponselnya.

Dia mengakui, SPDP sempat akan dikirim ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, namun dipastikannya perkara itu dalam wilayah hukum Kejari Belawan dan saat ini sedang menunggu berkas kasus itu dari Polisi yang masih melengkapi pentunjuk Jaksa Kejari Belawan.

NIHIL INFO

Atas deportasi suami Bunga (korban TPPO) yang merupakan WNA atasnama Sen Yunan, belum diterima info dari Kantor Imigrasi Belawan. Kepala Divisi Imigrasi Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Yan Wely meminta wartawan menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Belawan selaku PPID. “Silahkan hub kepala kantor imigrasi Belawan sebagai PPID pak,” jawabnya singkat, Jumat (16/2/2024) via pesan Whats App nya.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan data dalam dokumen negara yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan tersangka yang ditahan makin mengurucut. Info didapat wartawan, polisi saat ini hanya menahan 3 tersangka saja.

Informasi didapat wartawan, saat ini hanya Saiful Amri, Pahlan Kaiser dan Nona Sartika saja yang mendekam di geruji besi. Sementara, Indra Polin Hutapea tak tahu status hukumnya. Potensi adanya keterlibatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pun tak tahu ujungnya.

Data dihimpun, kasus TPPO ini diikuti dengan tindak pidana membuat Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk 1 korban sebut saja Bunga warga Desa Hamparan Perak Deli Serdang yang umurnya dimark up dari 16 tahun menjadi 19 tahun, lalu Agamanya dibuat menjadi Budha serta alamatnya dibuat di daerah di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dalam konfrensi pers pada Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, polisi menetapkan 4 tersangka dan menahan dalam kasus TPPO itu yakni Saiful Amri (48), Indra Polen Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36).  

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam keterangan pers nya kala ini memaparkan menetapkan 6 tersangka dengan menangkap dan menahan empat orang pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang atau TPPO 2 anak dibawah umur sebut saja Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak.

Tersangka yang ditahan yakni Saiful Amri, Indra Polen Hutapea, Pahlan Kaiser  dan Nona Sartika. Sementara tersangka lain, Farid Abdullah da Tio yang merupakan warga negara asing masih dalam pencarian polisi berkordinasi dengan Interpol.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar kala itu keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.

Nona Sartika berperan sebagai agensi di kawasan Medan Marelan, sementara empat pelaku lainnya berpesan sebagai pemalsu data korban.

Ia menyampaikan, kasus tersebut berawal adanya seorang Warga Negara Asing atau WNA asal China mencari jodoh melalui biro.

"Jadi kasus ini berawal dari WNA asal China mencari jodoh melalui biro jodoh," kata Zikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Sesuai data diterima wartawan, di Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dikirim Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 30 Nopember 2023 dan 2 Desember 2023, polisi menetapkan 6 tersangka atas pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemalsuan data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat polisi melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.

Ke 6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

PENGAKUAN TERSANGKA   

Salah satu tersangka kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) mengaku, mendapatkan order jasa membuat data Kependudukan atasnama 2 korban sebut saja Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak dari Nona Sartika pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Tersangka yang namanya dirasahasiakan ini lalu mengontak temanya bernama Padlan Kaiser untuk mengerjakan pembuatan Akte Kelahiran, KK dan KTP untuk kedua korban.

Lalu lanjutnya, tersangka dan Pahlan Kaiser meminta bantuan Indra Polen Hutapea membuatkan dokumen itu. Lalu dihubungilah pegawai Kantor Disdukcapil Medan bernama Irawan untuk memproses pembuatan Akte Lahir, KK dan KTP itu.

Tersangka mengakui, dalam data kependudukan korban, umurnya dari sebenarnya 16 tahun lebih menjadi 22 tahun, Agama dari Islam menjadi Budha dan alamat dari Desa Hamparan Perak dijadikan berdomisili di salah satu lingkungan di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dalam proses hukum di Polres Belawan, tersangka mengaku awalnya 4 tersangka ditahan namun saat ini hanya tingga 3 saja yang ditahan. Indra Polen Hutapea, kata nya tak ditahan lagi.

Tersangka mengaku, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Susila Ningsih dan mantan pegawai Disdukcapil Medan Irawan pernah diperiksa polisi, namun dia tak mengetahui status hukum mereka.

Dia mengaku, bersalah atas perbuatan itu, yang semata dilakukannya karena terjerat kebutuhan ekonomi. Namun dia juga meminta polisi meminta pertanggungjawaban semua yang terlibat dan terbitnya Akte Lahir, KK dan KTP dua korban TPPO itu.

Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (13/2/2024). Dia tak mengangkat ponselnya saat dihubungi wartawan. Konfirmasi yang dilayangkan ke pesan Whats App nya juga tak dibalas.

MODUS APLIKASI BIRO JODOH

Sesuai keterangan pers Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, modus TPPO berawal dari biro jodoh ini berada di wilayah China dan bekerja sama dengan Agensi di Malaysia dan terhubung ke Agensi di wilayah Medan Marelan.

Kemudian, orang tua korban mendaftarkan anaknya yang masih dibawah umur berinisial Bunga (16) warga Hamparan Perak, ke biro jodoh tersebut.

"Singkat cerita, orang tuannya ini karena sudah ada beberapa warga di sana berhasil menemukan jodoh melalui biro tertarik," sebutnya.

Zikri menyampaikan, setelah korban didaftarkan ke biro jodoh itu, ternyata umurnya masih dibawah umur. Lalu, agensi yang di Malaysia meminta Agensi yang berbeda di Medan Marelan untuk mengubah identitas korban dan hal itu berhasil dilakukan.

"Setelah itu, dikenalkanlah korban ini sama WNA China itu. Jadi WNA ini nggak tahu bahwa korban ini anak dibawah umur, karena dokumennya sudah dipalsukan. Umur korban dibuat menjadi 22 tahun," ucapnya.

Dijelaskan Zikri, singkat cerita antara WNA dan korban pun melangsungkan pernikahan di wilayah Medan. Namun, setelah satu bulan menikah WNA ini mengajak korban untuk tinggal di China tetapi korban menolak. "Kemudian oleh si Agensi bilang ke WNA ini untuk mencari jodoh lain," tuturnya.

Ketika WNA China ini mau dijodohkan dengan yang lain, ternyata korban mengetahui hal tersebut dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. "Ketahuan sama anak dibawah umur pada saat berlangsung perjodohan, komplin dibawa ke kantor," ucapnya.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Penyidik memfaktakan, adanya TPPO dalam kasus tersebut. "Waktu kita periksa, kok ada keuntungannya, ada pemalsuan dokumen, makanya kita selidiki," katanya.

Kemudian, Zikri menyampaikan pihaknya menetapkan enam orang dalam kasus TPPO tersebut. Dua diantaranya merupakan warga Malaysia. "Jadi empat orang sudah kita amankan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk tersangka dua orang lagi yang berada di Malaysia," bebernya.

Zikri juga menjelaskan, dalam kasus tersebut para pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta. "Pengakuannya uang tersebut sudah habis dipakai," sebutnya.

Mantan Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut ini juga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. "Sampai sekarang masih kita faktakan rangkaian TPPO yang diduga sempat dibawa ke China," pungkasnya. (PS/NET/RED)


Komentar Anda

Terkini: