Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, KPH I Stabat ‘Kebobolan’, Polisi Dipuji

/ Rabu, 28 Februari 2024 / 07.26.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terjadinya dugaan perambahan hutan Mangrove di Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang terus berulang menimbulkan kesan miris ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.

Instansi dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut ini diduga kebobolan. Sebaliknya kerja-kerja polisi yang selalu gerak cepat mengawasi, menindak dan merespon info masyarakat amat dipuji.

Kejadian berulang perusakan lahan mangrove di Kabupaten Langkat dinilai merupakan pengawasan dari KPH I Wilayah Stabat.

Kepada wartawan, Ketua Rumah Mangrove Indonesia Wibi Nugraha, Selasa (27/2/2024) menyampaikan apresiasi nya kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimsus Polda Sumut dan Kapolres Langkat yang cepat melakukan tindakan atas perbuatan pelaku perusakan Mangrove di hutan lindung di Kabupaten Langkat.

Aktivis Lingkungan itu mengapresiasi, Kadis LHK Sumut bersama Kepolisian yang telah melakukan upaya rehabiltasi kerusakan hutan mangrove dengan melakukan penanaman puluhan ribu pohon mangrove di lokasi-lokasi yang sempat dirusak perambah hutan Mangrove.

Wibi Nugraha menyampaikan, pemeliharaan hutan Mangrove merupakan program mulia Presiden RI Joko Widodo yang harus didukung semua pihak karena memang berdampak positif ke alam dan rakyat khususnya masyarakat Nelayan.

“Pak Presiden langsung melaksanakan program penanaman Mangrove dan mendapat respon baik dunia. Menjaga kelestarian Mangrove merupakan dukungan pada Program Presiden RI,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, pasca penindakan kerusakan Hutan Mangrove di Lubuk Kertang Langkat oleh Kapolda Sumut dan jajaran lalu diikuti dengan penanaman pohon pelindung pesisir itu, saat ini hasil capaian Nelayan Kepiting bisa mencapai 50 Kg dalam sehari yang jelas meningkatkan taraf hidup Nelayan.

“Setelah Lubuk Kertang di tanami Mangrove kembali. Nelayan bisa mendapatkan kepiting 50 kiloan perhari. Jika dikalikan harga jual, jelas amat mendukung ekonomi Nelayan,” katanya. 


Atas kinerja KPH Wilayah I Stabat, Wibi Nugraha mengkritisi dengan mengatakan, kurangnya patroli atas bahaya perambahan hutan Mangrove, padahal di instansi memiliki Personil Polisi Kehutanan (Polhut). “Kurang Patroli. Minimal KPH I Stabat melakukan patroli sekali seminggu, lalu bekerjasama dengan aktivis lingkungan, pers dan masyarakat dalam menjaga hutan mangroe dan hutan lainnya,” pungkasnya.

Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar dikonfirmasi wartawan via Whats App nya, Rabu (28/2/2024) belum merespon. Konfirmasi yang dilayangkan belum dijawab. Terlihat centang satu di laman WA milik pejabat ini.

PERKEMBANGAN PERAMBAHAN HUTAN MANGROVE

Peninjauan Tim Polres Langkat atas dugaan perambahan Hutan Mangrove di Dusun 3 Desa Kwala Gebang beberapa waktu lalu, masih dalam penelusuran. Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang pada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengaku akan segera mengecek ke personil nya atas tindak lanjut peninjauan tersebut. “Nanti sy cek dulu ya pak,” jawab nya singkat via pesan Whats Appnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah turun ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut serta telah menyita 1 unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal lahan Mangrove di wilayah larangan itu.

Dirreskrimsus Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, Senin (12/2/2024) membenarkan proses hukum atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang tersebut. Dia mengatakan, proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.

“Yang di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita ekskavator. Telah diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah wilayah hutan mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan Hukumnya Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di Kwala Gebang diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami mendukung langkah hukum itu,” ujarnya.

Sebagaimana ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial, terlihat perambahan lahan Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan kepiting di pesisir Selat Malaka itu.

Perambahan hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja. Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat turun langsung melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk Kertang Kabupaten Langkat.

Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di daerah itu. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: