POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terjadinya
dugaan perambahan hutan Mangrove di Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang
Kabupaten Langkat yang terus berulang menimbulkan kesan miris ke Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.
Instansi
dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut ini diduga kebobolan.
Sebaliknya kerja-kerja polisi yang selalu gerak cepat mengawasi, menindak dan
merespon info masyarakat amat dipuji.
Kejadian berulang perusakan lahan mangrove di Kabupaten Langkat dinilai merupakan pengawasan dari KPH I Wilayah Stabat.
Kepada
wartawan, Ketua Rumah Mangrove Indonesia Wibi Nugraha, Selasa (27/2/2024)
menyampaikan apresiasi nya kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimsus Polda Sumut dan
Kapolres Langkat yang cepat melakukan tindakan atas perbuatan pelaku perusakan
Mangrove di hutan lindung di Kabupaten Langkat.
Aktivis
Lingkungan itu mengapresiasi, Kadis LHK Sumut bersama Kepolisian yang telah
melakukan upaya rehabiltasi kerusakan hutan mangrove dengan melakukan penanaman
puluhan ribu pohon mangrove di lokasi-lokasi yang sempat dirusak perambah hutan
Mangrove.
Wibi
Nugraha menyampaikan, pemeliharaan hutan Mangrove merupakan program mulia
Presiden RI Joko Widodo yang harus didukung semua pihak karena memang berdampak
positif ke alam dan rakyat khususnya masyarakat Nelayan.
“Pak
Presiden langsung melaksanakan program penanaman Mangrove dan mendapat respon
baik dunia. Menjaga kelestarian Mangrove merupakan dukungan pada Program
Presiden RI,” ungkapnya.
Dia
mencontohkan, pasca penindakan kerusakan Hutan Mangrove di Lubuk Kertang
Langkat oleh Kapolda Sumut dan jajaran lalu diikuti dengan penanaman pohon
pelindung pesisir itu, saat ini hasil capaian Nelayan Kepiting bisa mencapai 50
Kg dalam sehari yang jelas meningkatkan taraf hidup Nelayan.
“Setelah Lubuk Kertang di tanami Mangrove kembali. Nelayan bisa mendapatkan kepiting 50 kiloan perhari. Jika dikalikan harga jual, jelas amat mendukung ekonomi Nelayan,” katanya.
Atas
kinerja KPH Wilayah I Stabat, Wibi Nugraha mengkritisi dengan mengatakan,
kurangnya patroli atas bahaya perambahan hutan Mangrove, padahal di instansi
memiliki Personil Polisi Kehutanan (Polhut). “Kurang Patroli. Minimal KPH I
Stabat melakukan patroli sekali seminggu, lalu bekerjasama dengan aktivis
lingkungan, pers dan masyarakat dalam menjaga hutan mangroe dan hutan lainnya,”
pungkasnya.
Kadis
LHK Sumut Yuliani Siregar dikonfirmasi wartawan via Whats App nya, Rabu
(28/2/2024) belum merespon. Konfirmasi yang dilayangkan belum dijawab. Terlihat
centang satu di laman WA milik pejabat ini.
PERKEMBANGAN PERAMBAHAN HUTAN MANGROVE
Peninjauan
Tim Polres Langkat atas dugaan perambahan Hutan Mangrove di Dusun 3 Desa Kwala
Gebang beberapa waktu lalu, masih dalam penelusuran. Kapolres Langkat AKBP
Faisal Simatupang pada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengaku akan segera
mengecek ke personil nya atas tindak lanjut peninjauan tersebut. “Nanti sy cek
dulu ya pak,” jawab nya singkat via pesan Whats Appnya.
Sebelumnya,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah turun ke
lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut serta telah
menyita 1 unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal lahan
Mangrove di wilayah larangan itu.
Dirreskrimsus
Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, Senin (12/2/2024) membenarkan proses hukum
atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang tersebut. Dia mengatakan,
proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.
“Yang
di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita ekskavator. Telah
diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut
telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah wilayah hutan
mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Hal
senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut
Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan Hukumnya
Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di Kwala
Gebang diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami mendukung
langkah hukum itu,” ujarnya.
Sebagaimana
ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial, terlihat perambahan lahan
Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang
menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan kepiting di pesisir
Selat Malaka itu.
Perambahan
hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja. Kapolda Sumut Irjen
Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat turun langsung
melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk Kertang Kabupaten
Langkat.
Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di daerah itu. (PS/RED)