Perangkat Desa Terlibat Kampanye Caleg, FORDISMASU: Melanggar Aturan! Apa Boleh?

/ Selasa, 06 Februari 2024 / 16.24.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMASU) menyoroti dugaan keterlibatan perangkat Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dalam kampanye salah satu calon legislatif (caleg).

Awaludin Nasution, perwakilan FORDISMASU, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Perangkat desa harus mengayomi semua pihak, tidak boleh memihak salah satu caleg," tegas Awal.

Dimana kejanggalan tersebut diduga perangkat Desa ikut serta dalam mengkampanyekan salah satu calon legislatif di daerah tersebut.

Informasi ini di dapat masyarakat ketika melihat oknum perangkat desa tersebut ikut dalam mengkampanyekan salah satu caleg.


Ia mencontohkan kasus di Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang kepala desa dipidana karena menjadi tim kampanye pada Pemilu 2019.

"Kepala desa yang terlibat kampanye dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," kata Awal mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

FORDISMASU mengingatkan bahwa larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye juga tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum," tegas Awal.

FORDISMASU mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan netralitas perangkat desa dalam Pemilu 2024.

"Kami FORDIMASU Menekankan pentingnya netralitas aparatur desa dalam pemilu sebagai pengingat bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu,"kata Awal.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: