Praktisi Hukum : Ada Pula Jabatan Pj. Kades Hanya Sertijab, Plt. Bupati Labuhanbatu Pilih Diam

/ Rabu, 14 Februari 2024 / 04.21.00 WIB
Foto : Suami Istri Sertijab PJ. Kepala Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu
 (sumber, media sosial)
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Sebanyak sembilan belas (19) orang di Kabupaten Labuhanbatu menerima  jabatan Pj. Kepala Desa, yang dilaksanakan di kantor Kecamatan masing - masing wilayah Pemerintah Desa. 
Ke-19 orang yang menerima Jabatan Pj. Kades tersebut, sebagian dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, dan sebagian lagi ada dari kalangan warga Desa. Penyerahan jabatan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya kepada orang yang ditunjuk sebagai Pj. (Penjabat) Kepala Desa, dilakukan dengan serah terima jabatan dan menandatangani berita acara serah terima jabatan.

Namun, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap orang - orang yang ditunjuk sebagai Pj. Kepala Desa, tidak ada dilakukan. Hal tersebut dibenarkan salah seorang Pj. Kepala Desa ketika dikonfirmasi via WhatsApp aplikasi tanggal 7 Februari 2024. "Enggak ada,"jawab Pj. Kepala Desa tersebut. 

Pengangkatan 19 orang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di duga cacat Formil. Dugaan cacat Formil (hukum) tersebut di utarakan praktisi hukum Kabupaten Labuhanbatu Nasir Wadiansan Harahap, ketika dikonfirmasi mengenai pengangkatan 19 Pj. Kepala Desa hanya dilakukan serah terima jabatan. Selain itu, SK pengangkatan Pj. Kepala Desa, informasi diperoleh juga, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan. 

"Ada Pulak Jabatan Pj. Kades Hanya Serah Terima Jabatan (Sertijab), semestinya harus melalui pelantikan dan diambil sumpah. Bukan sekedar serah terima jabatan saja. Aturannya sudah jelas ada, dari Undang - Undang, Peraturan Pemerintah turunan Undang - Undangnya, dan Surat Edaran dari BKN RI. Untuk SK, sesuai aturan itu harus ditandatangani Bupati Labuhanbatu. Karena, keabsahan itu jelas kedudukannya dalam peraturan,"terang Nasir Wadiansan Harahap, Senin (12/2/2024) via WhatsApp. 

Menurut Nasir Wadiansan Harahap, ketika terjadi kesalahan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus mengulang kembali. Jika tidak dilakukan, maka indikasi pelanggaran terhadap ketidakpatuhan terhadap peraturan oleh pejabat, terkhusus Pelaksana Tugas Bupati, Kepala Dinas PMDK, dan Kabid Pemerintahan Dinas PMDK Labuhanbatu ada unsur kesengajaan melanggar aturan dalam penentuan orang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan Pj. Kepala Desa. 

"Seharusnya, pihak Dinas terkait tidak sembarangan atau asal jadi melaksanakan pengangkatan Pj Kepala Desa tersebut. Apalagi, di media sosial menginformasikan, ada istri yang menggantikan suaminya Kepala Desa. Dan istrinya, merupakan seorang PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Kemudian, abang kandung menjadi Pj. Kepala Desa menggantikan adiknya yang telah habis jabatannya sebagai Kepala Desa," terang Nasir Wadiansan Harahap, Senin (12/2/2024) via WhatsApp.
Foto : Istimewa
"Ada indikasi bahwa terkait pengangkatan PJ kades terkesan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Saya khawatir, kedepannya, jika pengangkatan PJ kades di Labuhanbatu dinilai cacat hukum, maka kebijakan yang telah diambil akan beresiko bagi para PJ kades. Terutama resiko dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan publik yang diduga "cacat" secara hukum. Apalagi, ada benturan kepentingan, bisa melanggar Undang - Undang dan Peraturan terkait benturan kepentingan," Nasir Wadiansan menjelaskan kembali. 

Menurut penulusuran, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 4/ESDfI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa mengacu pada dasar hukum Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai.

Disebutkan pada point 4 SE tersebut, Dalam pasal 43 dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat
Desa, dalam hal terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa/perangkat Desa, yang bersangkutan, dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai
Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian di point 5, dalam Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi apabila, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi.

Menyambung point diatas, Pada huruf (b) SE BKN RI itu menyebutkan, ada beberapa hal untuk dipatuhi, yakni pertama, Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kemudian yang kedua, Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali
tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut, pada cuti dan kenaikan gaji berkala, dan Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Sofyanto Nababan, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024), mengatakan untuk menanyakan kepada Kepala Dinas PMDK. Selang hitungan menit, Sofyanto Nababan membalas akan menyampaikannya kepada Kepala Dinas (pimpinannya).

"Izin bang, langsung sj sm pak kadis ya🙏🏾,"balasnya via WhatsApp.

Adanya dugaan cacat hukum pengangkatan Pj. Kepala Desa , Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar, ketika dikonfirmasi, Jum'at (9/2/2014) via WhatsApp, hingga berita ini dilangsir ke redaksi tidak memberikan jawaban, atau "memilih diam". (PS/Red-05)

Komentar Anda

Terkini: