Tambang Emas Ilegal di Kotanopan 'Menggila', Penambang Bak Kebal Hukum, Pemkab Madina Minta Polisi Tertibkan

/ Jumat, 09 Februari 2024 / 18.30.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Meski pemerintah sedang tegas-tegasnya menindak Penambangan Tanpa Izin (PETI), namun tak demikian di Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Praktek tambang emas ilegal besar-besaran menggila di Kabupaten ujung Sumatera Utara ini hingga kini. 

Para penambang bak pelaku ilegal atau terduga pelanggar hukum yang kebal hukum tanpa rasa takut. Kok bisa ya. Beikut kupasan media ini.

Terpantau wartawan, Senin 5 Februari 2024, praktek tambang emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini terang-teranga dilakukan oknum pengusaha di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis. Alat-alat berat pun digunakan mengeruk hektaran lahan potensi mineral berharga mahal itu berada.

Kalau di Jakarta, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka pelaku tambang timah ilegal di lahan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung, di Sumut diduga praktek PETI ini aman-aman saja.

Padahal 24 Januari 2024 lalu, Bupati Madina melalui Wakil nya Atika Azmi Utami telah menyurati Kapolda Sumut guna membantu Pemda disana menertibkan penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang jelas merugikan pendapatan negara dan merusak lingkungan.

Berikut kutipan surat Wakil Bupati Madina kepala Kapolda Sumut Nomor : 660/0131/DLH/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana diperoleh wartawan :

Yth. Bapak KEPALA POLISI

DAERAH SUMATERA UTARA

di-

     Medan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Menindaklanjuti Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/3447/DLH/2023 tanggal 04 Desember 2023 perihal Penghentian Tambang Tanpa Izin (surat terlampir) dan surat Camat Kota Nopan Nomor : 140/04/KTNOPAN/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Perihal Pertambangan Emas Tanpa Izin (surat terlampir).

Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penambangan pada saat ini masih berlangsung dan pelaku penambangan tidak mengindahkan surat himbauan penghentian tersebut, mengingat terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk itu perlu diambil langkah-langkah penertiban secara konprehensif.

Bersama ini kami memohon kepada Bapak Kapoldasu untuk dapat melakukan penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.

Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL

ATIKA AZMI UTAMMI 


Dalam surat Wakil Bupati Madina ini juga disampaikan lampiran diduga pengelola penambangan tanpa izin diantaranya: Sdr PAWANG, Sdr RAHMAN, Sdr BRAM, Sdr OJI, Sdr PARWIS dan Sdr JAYA.

Pada tanggal 22 Januari 2024, Wakil Bupati Madina juga menyurati Kapolres Madina sesuai surat Nomor 660/0110/DLH/2024 yang pada pokoknya memohon penerbitan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan.

Belum diperoleh keterangan tindak lanjut Kapolda Sumut da Kapolres Madina atas permohonan Bupati Madina atas praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu. Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke Kapolda Sumut dan Kabid Humas, Rabu (7/2/2024) via pesan ke laman Whats App kedua Perwira Polri ini belum dijawab.

Konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Andry Setiawan , Rabu (7/2/2024) belum berhasil.

Perwira Polri 3 melati dipundaknya ini mengaku sedang bertugas pengamanan kunjungan Presiden RI di Sumut. Dia meminta wartawan untuk menghubunginya kembali pada Senin mendatang.

TAK RESPON

Terduga pelaku tambang emas tak berizin, Bram dan Pawang yang dihubungi media ini, Jumat (9/2/2024) tak merespon konfirmasi wartawan. Pesan Whats App yang dilayangkan tak berbalas terlihat cheklist satu di layar. Dihubungi via ponselnya pun bernada tak aktif.        

Sebelumnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan sempat terhenti, namun aktivitas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina Sumatera Utara kini kembali beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini ada puluhan unit alat berat (excavator) yang beroperasi  yang secara leluasa menggasak lokasi yang diketahui dekat dengan pemukiman warga.

Dimana sebelumnya, Senin (22/8/2022) Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kotanopan bersama Kepolisian Sektor Kotanopan Telah menghimbau masyarakat dengan memasang spanduk di lokasi untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Kendati demikian, aktivitas penambangan tetap saja masih berlangsung hingga kini. 


Diketahui guna menghentikan aktivitas penambangan tersebut, Atika Azmi Utammi Wakil Bupati Mandailing Natal telah menyurati Kapolres Mandailing Natal pada 22 Januari 2024 dengan Nomor 660/110/DLH/2024.

Dimana surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan, Dandim 0212/TS di Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Madina di Panyabungan, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dan Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal di Panyabungan

BENARKAN MELAPOR KE POLISI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul ST, Selasa (6/2/2024) mengaku kesal dengan ulah penambang ilegal. Dia membenarkan telah melapor ke Kapolda Sumut dan Kapolres Madina belum lama ini.

"Bukti nya kami dari pemerintah kabupaten Mandailing Natal bekerja kami telah menyurati Polres Madina dilanjutkan ke Polda Sumut, Agar Pertambangan Emas Tanpa Izin Tersebut diterbitkan," tegas Khairul.

MINTA PROPAM DAN INSPEKTORAT SUMUT PERIKSA

Menyikapi surat yang dilayangkan Wakil Bupati Madina ke Kapolda Sumut dan Kapolres Madina yang hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya, pemerhati masyarakat meminta Propam Mabes Polri memeriksa personil mereka di Sumut dan Madina.

Selain itu, Inspektorat Sumut juga diminta memeriksa Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut dan Kadis Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sumut yang menangani pengawasan tambang di provinsi ini.

“Kalau belum ada tindakan dari aparat yang berwenang, baik itu polisi, DLHK, Disperindag ESDM di Sumut maka sebaiknya pengawas lembaga itu baik Propam maupun Inspektorat turun tangan, dikaji dan diperiksa mengapa belum ada tindakan atas dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba tersebut,” tegas Hafifuddin Pengurus LSM LP3 kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Dia memuji sikap tegas dan cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap kerugian negara dalam pertambangan timah ilegal yang merugikan negara di Bangka Belitung yang mampu menetapkan 2 tersangka dan mengamankan 80 miliar barang bukti uang bersam ribuan dollar mata uang AS, Singapura dan Australia beberapa waktu lalu.

Dia berharap, Kementerian ESDM RI, Polisi dan Dinas-dinas di Sumut cepat menindak aksi tambang emas yang merugikan potensi pendapatan negara dan merusak lingkungan itu. (PS/RED) 
Komentar Anda

Terkini: