POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Meski pemerintah sedang tegas-tegasnya menindak Penambangan Tanpa Izin (PETI), namun tak demikian di Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Praktek tambang emas ilegal besar-besaran menggila di Kabupaten ujung Sumatera Utara ini hingga kini.
Para penambang bak pelaku ilegal atau terduga pelanggar hukum yang kebal hukum tanpa rasa takut. Kok bisa ya. Beikut kupasan media ini.
Terpantau
wartawan, Senin 5 Februari 2024, praktek tambang emas tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP) ini terang-teranga dilakukan oknum pengusaha di sepanjang bantaran
Sungai Batang Gadis. Alat-alat berat pun digunakan mengeruk hektaran lahan
potensi mineral berharga mahal itu berada.
Kalau
di Jakarta, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka pelaku tambang timah
ilegal di lahan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung, di Sumut diduga praktek
PETI ini aman-aman saja.
Padahal 24 Januari 2024 lalu, Bupati Madina melalui Wakil nya Atika Azmi Utami telah menyurati Kapolda Sumut guna membantu Pemda disana menertibkan penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang jelas merugikan pendapatan negara dan merusak lingkungan.
Berikut
kutipan surat Wakil Bupati Madina kepala Kapolda Sumut Nomor :
660/0131/DLH/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana diperoleh wartawan :
Yth. Bapak KEPALA POLISI
DAERAH SUMATERA UTARA
di-
Medan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.
Menindaklanjuti
Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/3447/DLH/2023 tanggal 04 Desember 2023
perihal Penghentian Tambang Tanpa Izin (surat terlampir) dan surat Camat Kota
Nopan Nomor : 140/04/KTNOPAN/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Perihal Pertambangan
Emas Tanpa Izin (surat terlampir).
Berkaitan
dengan hal tersebut, kegiatan penambangan pada saat ini masih berlangsung dan
pelaku penambangan tidak mengindahkan surat himbauan penghentian tersebut,
mengingat terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk itu perlu diambil langkah-langkah penertiban
secara konprehensif.
Bersama
ini kami memohon kepada Bapak Kapoldasu untuk dapat melakukan penertiban
kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan
Kabupaten Mandailing Natal.
Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL
ATIKA AZMI UTAMMI
Dalam
surat Wakil Bupati Madina ini juga disampaikan lampiran diduga pengelola
penambangan tanpa izin diantaranya: Sdr PAWANG, Sdr RAHMAN, Sdr BRAM, Sdr OJI,
Sdr PARWIS dan Sdr JAYA.
Pada
tanggal 22 Januari 2024, Wakil Bupati Madina juga menyurati Kapolres Madina
sesuai surat Nomor 660/0110/DLH/2024 yang pada pokoknya memohon penerbitan
Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Belum
diperoleh keterangan tindak lanjut Kapolda Sumut da Kapolres Madina atas
permohonan Bupati Madina atas praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu.
Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke Kapolda Sumut dan Kabid Humas, Rabu
(7/2/2024) via pesan ke laman Whats App kedua Perwira Polri ini belum dijawab.
Konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Andry Setiawan , Rabu (7/2/2024) belum berhasil.
Perwira Polri 3 melati dipundaknya ini mengaku sedang bertugas pengamanan kunjungan Presiden RI di Sumut. Dia meminta wartawan untuk menghubunginya kembali pada Senin mendatang.
TAK RESPON
Terduga pelaku tambang emas tak berizin, Bram dan Pawang yang dihubungi media ini, Jumat (9/2/2024) tak merespon konfirmasi wartawan. Pesan Whats App yang dilayangkan tak berbalas terlihat cheklist satu di layar. Dihubungi via ponselnya pun bernada tak aktif.
Sebelumnya,
aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan sempat terhenti, namun
aktivitas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan
Kotanopan, Kabupaten Madina Sumatera Utara kini kembali beroperasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun media ini ada puluhan unit alat berat (excavator) yang
beroperasi yang secara leluasa menggasak
lokasi yang diketahui dekat dengan pemukiman warga.
Dimana sebelumnya, Senin (22/8/2022) Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kotanopan bersama Kepolisian Sektor Kotanopan Telah menghimbau masyarakat dengan memasang spanduk di lokasi untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Kendati demikian, aktivitas penambangan tetap saja masih berlangsung hingga kini.
Diketahui
guna menghentikan aktivitas penambangan tersebut, Atika Azmi Utammi Wakil
Bupati Mandailing Natal telah menyurati Kapolres Mandailing Natal pada 22
Januari 2024 dengan Nomor 660/110/DLH/2024.
Dimana
surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal di
Panyabungan, Dandim 0212/TS di Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Madina
di Panyabungan, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dan
Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal di Panyabungan
BENARKAN MELAPOR KE POLISI
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul ST, Selasa (6/2/2024) mengaku kesal
dengan ulah penambang ilegal. Dia membenarkan telah melapor ke Kapolda Sumut
dan Kapolres Madina belum lama ini.
"Bukti
nya kami dari pemerintah kabupaten Mandailing Natal bekerja kami telah
menyurati Polres Madina dilanjutkan ke Polda Sumut, Agar Pertambangan Emas Tanpa
Izin Tersebut diterbitkan," tegas Khairul.
MINTA PROPAM DAN INSPEKTORAT SUMUT PERIKSA
Menyikapi
surat yang dilayangkan Wakil Bupati Madina ke Kapolda Sumut dan Kapolres Madina
yang hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya, pemerhati masyarakat meminta
Propam Mabes Polri memeriksa personil mereka di Sumut dan Madina.
Selain
itu, Inspektorat Sumut juga diminta memeriksa Kadis Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (DLHK) Sumut dan Kadis Perindustrian Perdagangan dan ESDM Sumut yang
menangani pengawasan tambang di provinsi ini.
“Kalau
belum ada tindakan dari aparat yang berwenang, baik itu polisi, DLHK,
Disperindag ESDM di Sumut maka sebaiknya pengawas lembaga itu baik Propam
maupun Inspektorat turun tangan, dikaji dan diperiksa mengapa belum ada tindakan
atas dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba tersebut,” tegas
Hafifuddin Pengurus LSM LP3 kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Dia
memuji sikap tegas dan cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap kerugian negara
dalam pertambangan timah ilegal yang merugikan negara di Bangka Belitung yang
mampu menetapkan 2 tersangka dan mengamankan 80 miliar barang bukti uang bersam
ribuan dollar mata uang AS, Singapura dan Australia beberapa waktu lalu.