Somasi Kuasa Hukum TAPS Ketua SMSI Labuhanbatu (Terlapor) Atas Pemberitaan Dugaan Penipuan Rp.150 Juta

/ Selasa, 12 Maret 2024 / 13.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Redaksi media poskotasumatera.com menerima bantahan berita/ somasi atas berita 'Laporan Dugaan Penipuan Rp.150 Juta, Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu di Periksa Polisi' yang ditayangkan pada Minggu 10 Maret 2024 pada di laman Hukum dan Kriminal. Menurut, KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM  INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya Teguh Adi Putra Sitorus pada 11 Maret 2024 melalui email  : Indometro law office indometrolawoffice@gmail.com.

https://www.poskotasumatera.com/2024/03/laporan-dugaan-penipuan-rp150-juta.html 

Berikut Hak Jawab/Klarifikasi dan/atau Somasi (menurut kuasa hukum Teguh Adi Putra Sitorus) ini dimuat dalam media poskotasumatera.com : 

Tebing Tinggi, 11 Maret 2024
Hal : Somasi

Kepada Yth,
Media Poskota Sumatera
Di –
tempat


Dengan hormat,
KAHARUDINSYAH SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM  INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE yang beralamat Kantor di Jalan Ahmad Yani, Kel. Durian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, adalah bertindak atas nama Teguh Adi Putra Sitorus, merupakan  Ketua SMSI Labuhan Batu.

Menanggapi pemberitaan saudara di beranda tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketua SMSI Labuhan Batu, kami kuasa hukum memperingatkan sebagai berikut :

-       Bahwa klien kami merasa keberatan atas berita yang saudara muat di media saudara

-       Bahwa berita yang saudara terbitkan tidak mengandung unsure keberimbangan dan mengabaikan hak-hak klien kami sebagai terlapor tanpa diambil keterangan yang jelas

-       Bahwa secara jelas dan nyata kalau kasus yang dialami oleh klien kami bukan kasus yang sebenarnya seperti yang dilaporkan pelapor dan berita saudara hanya mengangkat pernyataan dari sebelah pihak tanpa menunggu klarifikasi dari klien kami

-       Bahwa kami meminta dan mengingatkan agar media saudara menerbitkan berita sanggahan yang sebelumnya sudah kami kirimkan ke email saudara dalam waktu 2x24 jam paling lama, sebelum kami akan melakukan gugatan atas pemberitaan di media saudara disertai dengan langkah hukum lainnya.

KLARIFIKASI :

1. Bahwa benar klien kami sudah dipanggil untuk klarifikasi ke Mapolres Labuhan Batu atas laporan saudara SH

2. Bahwa benar klien kami menerima dana Rp.150jt dengan 2 waktu yang berbeda 

3. Bahwa kuat dugaan dana tersebut bukan untuk kepengurusan mobil seperti yang disampaikan pelapor,melainkan untuk mengurus besannya ZL yang saat itu berstatus DPO Pupuk dan bisa dibuktikan oleh terlapor.

4. Bahwa kuat dugaan dari berdasarkan bukti chatting dan vn,uang tersebut bukan milik pelapor melainkan titipan atas kepengurusan tersebut diatas.

Demikian somasi ini dibuat, mohon untuk dimengerti sebaik-baiknya. Terima kasih.

Tertanda, Kuasa Hukum

Kaharudinsyah, S.H.        

Tembusan :

- Pengurus SMSI Sumatera Utara


Tertanda,

Kaharudinsyah, S.H.         

 
Tembusan :
-Pengurus SMSI Sumatera Utara 

Demikian surat Somasi ini kami tayangkan sebagai pemenuhan kewajiban menayangkan Hak Jawab atau Bantahan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/REDAKSI/RICKY FAERDINAL)
Komentar Anda

Terkini: