Laporan Dugaan Penipuan Rp.150 Juta, Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu di Periksa Polisi.

/ Minggu, 10 Maret 2024 / 20.22.00 WIB
Foto : ilustrasi 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kasus dugaan penipuan yang dialami pelapor yang merupakan pengusaha pengangkutan, Sarbaini Harahap senilai Rp.150 juta, Terlapor Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu Teguh Adi Putra Sitorus diperiksa penyidik unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Seniman saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (8/3/2024).

Tak hanya Teguh, istrinya IT (inisial) juga ikut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

" Ya, nama Teguh Adi Putra Sitorus telah dipanggil dan dimintai keterangan. Istrinya juga sudah di panggil atas laporan dugaan penipuan,"kata Ipda Seniman.

Adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Teguh Sitorus dan istri, kuasa hukum pelapor, Nasir Wadiansan Harahap SH meminta, agar kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya tersebut dapat ditangani dengan serius dan transparan.

"Kami percaya, pihak Polres Labuhanbatu serius menangani laporan klien kami. Karena, unsur bukti - bukti telah kami lengkapi,"ucap Nasir, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024) via selular. 

Bukti yang diserahkan ke Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, lanjut Nasir, diantaranya berupa bukti transfer uang senilai Rp.150 juta.

"Ada 2 kali transfer ke rekening istri terlapor (Teguh Sitorus). Yang pertama, transfer dengan uang sejumlah Rp.100 juta, dan yang kedua sejumlah Rp.50 juta. Bukti jelas, bahwa uang senilai Rp.150 juta ada diterima terlapor (Teguh Sitorus) tersebut,"ungkap Nasir.

Nasir juga menjelaskan, terjadinya transfer uang sejumlah Rp.150 juta, Terlapor (Teguh), menghubungi kliennya via handphone. Terlapor menghubungi buntut dari pembicaraan sebelumnya di kediaman Pelapor (Kliennya). 

"Terlapor datang ke rumah klien kami dan meyakini, bisa mengurus keluar truk angkutan (Clot Diesel) Klien kami yang ditahan oleh Polres Labuhanbatu. Selang beberapa hari, Terlapor menghubungi ien kami, dan meminta sejumlah uang yang disebutkan Terlapor. Melalui sebuah rekening milik istri Terlapor, uang tersebut (Rp.150 juta) dikirim klien kami,"jelas Nasir. 

Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu, Teguh Adi Putra Sitorus (Terlapor), atas laporan Sarbaini Harahap tentang dugaan penipuan, merasa terkejut. Menurut, yang melaporkan dia itu sudah dianggap keluarganya.

"Belum tau bang. Baru ini lah aku tau. Yang melaporkan sudah ku anggap tulang ku bang, setau ku begitu,"katanya, seperti dikutip dari medansatu.id group Network Pikiran Rakyat, Selasa (30/1/2024).

Mencoba menyangkal, kata Teguh, kronologi dari laporan si Pelapor tidak sesuai. Bahkan, Teguh mau menunjukan bukti - bukti juga bila diperiksa.

"Yang pasti kronologi yang ku baca tidak seperti itu. Nanti saja ku jelaskan dan sekaligus melampirkan bukti - bukti ketika diperiksa,"katanya sembari mengutarakan, agar menulis jawabannya sesuai apa yang dikatakannya, dan Teguh menolak untuk menjelaskan seperti apa kronologinya.  

"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya bang,"katanya kembali, seolah - olah menantang Pelapor. 

Sebelumnya diketahui, Sarbaini Harahap, pengusaha angkutan melaporkan oknum Ketua SMSI Labuhanbatu Teguh Adi Putra Sitorus ke Polisi. Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/B/103/I/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, Jum'at (26/1/2024) yang lalu. (PS/Red-05).
 
disclaimer : redaksi pada tanggal 11 Maret 2024 menerima Somasi dari KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM  INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya Teguh Adi Putra Sitorus pada 11 Maret 2024 melalui email  : Indometro law office indometrolawoffice@gmail.com.
 
Guna pemenuhan kewajiban sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka redaksi menayangkan somasi tersebut, dengan link :

https://www.poskotasumatera.com/2024/03/bantahan-kuasa-teguh-adi-putra-sitorus.html

Komentar Anda

Terkini: