POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengungkapan
dugaan mafia beras Bulog di Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang
memfaktakan lolosnya 2.000 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
(SPHP) komersil dari Divisi Regional Bulog Sumut yang dilego ke Riau dan Jawa
mengejutkan publik.
Polisi dipuji atas penegakan hukum dugaan pelanggaran Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana ini.
Tersangka
penyelewengan beras SPHP komersil dari Bulog ribuan ton ini disinyalir meraup
untung miliaran rupiah dengan menjual beras Bulog ini dengan menggantinya
dengan kemasan beras premium lalu dijual dengan harga tinggi ke Riau dan Jawa.
Polisi hanya bisa menyita 1 ton saja dari 2.000 ton yang sukses dibeli AKL alias
Aseng dengan menggunakan data asli tapi tanpa sepengetahuan pemilik UD Kilang
Padi Jasa Tani bernama Parino.
Senin
(4/3/2024) kemarin, Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menjabatkan, AKL alias Aseng (67) warga Langkat memalsukan
Dokumen milik kilang padi Jasa Tani milik Parino. Dengan berbekal Dokumen Palsu
itu, AKL mendapat kan pasokan beras SPHP Komersil dari Bulog Sumu 2.000 ton.
Dirreskrimsus
Polda Sumut melalui Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto kepada wartawan, Rabu
(6/3/2024) mengaku, mereka sedang berkoordinasi dengan para Ahli guna
mengembangkan penyidikan skandal beras bulog diselewengan guna keuntungan yang
menetapkan AKL alias Aseng sebagai tersangka itu.
“Masih
didalami, kita berkoordinasi dgn Ahli utk menduduk kan orang2 yang berpotensi
bisa atau tidak nya di pertersangkakan2,” tulisnya di laman Whats App nya
menjawab wartawan.
DIMINTA MUNDUR ATAU DINONAKTIFKAN
Divre
Bulog Sumut pun dinilai dipecundangi AKL alias Aseng. Pejabat badan usaha
Pemerintah penyalur dan pendistribusi bahan pangan di Indonesia ini diduga
lalai hingga kecolongan atas lolosnya 2.000 ton beras SPHP Komersil itu.
Penilaian
ini disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3)
Hafifuddin kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Aktivis
ini pun mendesak Kepala Divre Regional Bulog Sumut Arif Mandu mundur adri
jabatannya akibat kelalaian internal lembaga yang dipimpinnya hingga lolosnya
2.000 ton beras SPHP komersil yang seharusnya beredar di wilayah kerja mereka.
“Inikan
diduga Divre Bulog Sumut bobol. Hingga data UD Kilang Padi Jasa Tani milik
Parino digunakan AKL alias Aseng untuk mendapatkan beras SPHP komersil Bulog
ribuan ton lalu menyelewengkan penyalurannya bahkan diduga mengubah karung nya
seolah menjadi beras premium serta dijual dengan harga tinggi. Kalau gentlemen
sebaiknya Arif Mandu mundur saja dari jabatannya sebagai Kepala Divre Bulog
Sumut,” pinta Hafifuddin.
Atas
jabaran polisi yang dipublis berbagai media, Hafifuddin mengulang kupasan
bahwa, AKL alias Aseng membawa ribuan beras SPHP komersil dibawa ke Kilang Padi
Regar di Kecamatan Gebang, Langkat yang diduga mengemas ulang beras Bulog
dengan karung Beras Premium berbagai merk. Dinilai nya sebuah fenomena yang
seharusnya tak terjadi kalau Bulog Sumut teliti dalam memverifikasi data distributor
beras Bulog dengan benar.
“Kalau
teliti dan mampu memverifikasi data distributor yang diajukan ke Bulog Sumut,
saya pastikan penyelewengan ini bisa dihindari. Saya juga tak mendengar
pemeriksaan internal Bulog atas dugaan kelalaian pekerjanya,” ujarnya.
Hafifuddin
meminta polisi mengusut tuntas keterlibatan semua pihak atas dugaan pelanggaran
hukum yang diduga dilakukan AKL alias Aseng. “Usut semua pihak. Periksa
keterlibatan semua pihak. Tangkap dan tahan serta bawa ke pengadilan jika
terbukti,” pungkasnya.
Statemen
tegas juga disampaikan Praktisi Hukum Kota Medan Amsaludin SH. Kepada wartawan,
Jumat (8/3/2024) dia bahkan meminta Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi menonaktifkan
Arif Mandu dari Kepala Divre Bulog Sumut dan para pegawai terkait alur
administrasi penyaluran beras di badan usaha itu selama proses hukum di polisi.
“Dirut
Bulog diminta non aktifkan dahulu Kepala Divre Bulog Sumut dan jajaran di alur
distribusi dan administrasi distribusi. Guna memudahkan polisi melakukan
pemeriksaan dan tidak bias atas hilangnya bukti yang dibutuhkan dalam perkara
yang ditangani Polda Sumut,” katanya.
Ketua
LBH Karang Taruna Kota Medan ini juga mendesak, Dirut Bulog melakuakan audit dan
pemeriksaan internal agar diketahui siapa yang bertanggungjawab atas jebol nya
stok beras hingga 2.000 ton di wilayah kerjanya. Hingga jika terbukti siapapun
terlibat, copot dan adukan ke APH.
“Jika
terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan siapapun di Divre Bulog Sumut. Copot
mereka dan laporkan ke APH agar dimintai pertanggunjawabannya,” pungkas
Pemimpin Kantor Hukum Amsaludin SH & Rekan ini.
BULOG SUMUT NGAKU SESUAI PROSEDUR
Divre
Bulog Sumut mengaku telah menjalan prosedur yang benar dalam distribusi beras
SPHP komersil, baik dalam proses pendaftaran mitra dan lainnya.
“Izin
bang, utk ini, bulog sudah menjalankan tugas sesuai dgn ketentuan: mitra yg
mendaftar sudah masuk atas nama parino dgn dokumen yang dilampirkan NIB, NPWP
Kilang, KTP Pemilik, dan Pakta Integritas. Dgn dokumen yg lengkap tersebut,
BULOG sudah bisa mengeluarkan barang atas DO nya mereka. Izin mungkin seperti
itu bang ringkasnya,” terang Humas Divre Bulog Sumut Frans Sugara, Jumat
(8/3/2024).
Dia
menjelaskan, dalam mitra Bulog UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, Bulog
Sumut baru menerima pendaftaran dengan melengkapi badan hukum, NPWP, KTP dan
fakta integritas.
“Pokoknya
dia daftar dulu baru bisa ambil beras. Kalau Parino ini tidak paham aku.
Sebenarnya cabang ini didaftarkan atasnama Parino. Dia pakai bendera Parino.
Kita tidak tahu ini bang ada kerjasama apa di belakang,” katanya.
Dia
juga mengaku tidak tahu adanya kerjasama antara Parino dan AKL alias Aseng
karena Bulog Sumut menerima pendaftaran atasnama Parino dan memberikan beras
kepada Parino atau orang suruhan Parino.
Atas
dugaan lalainya Bulog Sumut dalam memverifikasi data mitra Bulog, Frans Sugara,
mengaku administrasi siapa saja bisa mengantar untuk mendaftar. “Okelah kita
anggap bukan Parino, tapi kan kita anggap anggota Parino yang antar berkas.
Lalu dengan adanya fakta integritas,” jelasnya.
Disinggung
tindakan internal Bulog Sumut, Frans Sugara menyerahkan sepenuhnya ke
pemeriksaan Polda Sumut atas masalah AKL alias Aseng itu. Namun dia mengaku,
Bulog Sumut melalui Satuan Pengawasan Intren telah melakukan strategi mengkaji
masalah itu.
“Kan
kita ada Satuan Pengawasan Intren yang membawahi Ace, Sumut, Jambi dan Batam.
Atas kejadian ini Satuan Pengawasan Intren sudah adalah strategi untuk melihat
ini, apakah prosedur Bulog yang salah atau apakah memang benar-benar mitranya
yang bermain. Kalau mitra yang bermain, ada celah di internal Bulog dikaji
prosedur. Inikan baru kan keluar statemen dari Humas Polda, ini kita kaji dulu
internal peraturannya seperti apa,” paparnya.
Dinilai
masyarakat Bulog Sumut bobol atas lolosnya 2.000 ton ke AKL alias Aseng, Frans
Sugara membantahnya, dengan dalih Bulog Sumut menerima dokumen berstempel basah
dan bukan dokumen palsu yang dibawa AKL alias Aseng tapi dokumen asli yang
diberikan ke Bulog guna menjadi mitra.
Ada
tidaknya dugaan pegawai Bulog Sumut yang lalai, Frans juga membantah hal itu. “Bulog
sudah maksimal melakukan operasi pasar, menekan harga pasar kerjasama dengan PD
Pasar,” katanya.
Menjawab
desakan Kepala Divre Bulog Sumut diminta mundur atas proses hukum di Polisi
terkait terduga Mafia Beras, jurubicara ini, mengaku hal itu banyak pihak-pihak
yang menilai sepihak padahal belum dilakukan proses internal. “Di kita ada
Satuan Pengawas Internal. Tapi sampai sekarang saya belum tahu. Tak mungkin
saya minta dokumen sama mereka (Satuan Pengawas Intern,red).
BERAS SPHP KOMERSIL BULOG
Dilansir
beberapa media belum lama ini, Badan Pangan Nasional telah menetapkan harga
beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog dengan harga Rp11.500
per Kg untuk zona 2 (meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan,
NTT, dan Kalimantan)
Sebelumnya
di Polda Sumut, Kepala Bulog Sumut Arif Mandu menjelaskan ada dua jenis beras
Bulog, yakni SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan beras komersial.
"Beras
Bulog ini ada dua jenis, ada SPHP dan komersial," kata Arif Mandu saat
hadir dalam konferensi pers itu.
Arif
menyebut pada tahun 2023, beras komersial itu masih boleh diberikan kepada
distributor dan kilang padi. Namun, pada tahun 2024, aturan itu berubah dan
hanya memperbolehkan beras komersial diberikan kepada usaha kilang padi.
"Yang
ditangani oleh krimsus ini adalah beras komersial. Kalau sebelum tahun 2023,
boleh distributor, boleh kilang, tapi tahun 2024 aturannya hanya kilang,"
pungkasnya.
PROSES HUKUM
Diberitakan
sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024)
mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan
memalsukan dokumen UD.Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di
Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.
“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan
pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre
Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2023).
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton
yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke
daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.
Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. “Namun
dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujarnya.
Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani
(UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan
keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955
tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal
141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo
pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (PS/RED/NET)