Perjuangkan Tanah Warisan 13 Hektar di Medan, Dipenjara Karena Laporan PT Nusa Land, Tumirin : Tolong Saya Pak Jokowi dan Pak Kapolri !!!

/ Kamis, 18 April 2024 / 21.08.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Di Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, Tumirin (64) warga Dusun 07, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang mendekam di Rutan Medan. Pria yang berprofesi pembantu di Lapangan Golf Graha Helvetia ini dijerat menggunakan surat palsu atas laporan salah satu manajemen PT Nusa Land. 

Ditemui media, Selasa (16/4/2024) hanya tangisan lah yang terlihat di wajahnya saat memulai seasen wawancara. Pria yang baru ditinggal wafat istrinya ini mengaku sudah 20 hari lebih menghuni Sel Penjara di Rutan Medan.

Dia mengaku, dalam proses hukum di Polda Sumut dijerat melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tanpa diketahuinya latar belakang dan asal muasal tuntutan hukum yang dipikulnya. “Saya dijerat pasal 263 ayat 2 oleh polisi. Lalu saya kini 20 hari lebih udah di penjara. Saat istri saya meninggal dunia pun saya tak bisa berada di sampingnya,” cerita Tumirin berlinang air mata.

Dijelaskanya, dia dipenjara atas laporan Agus Cipto Wirasatya, SH atas tuduhan menggunakan surat palsu yang tak diketahuinya dokumen mana yang palsu yang digunakannya. “Saya dilaporkan oleh Agus Cipto Wirasatya, SH, dituduh pake surat palsu,” bebernya. 

Data diperoleh wartawan, proses hukum pada Tumirin terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1992/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera, tanggal 09 November 2022 dengan Pelapor Agus Cipto Wirasatya, SH yang ditangani Subdit Harda Bantah Dirreskrimum Polda Sumut. 

Dia mengaku, hanya memperjuankan hak atas tanah sebagai salah satu Ahli Waris ayahnya Alm. Hardjo B yang setelah meninggal mewariskan dokumen kepemilikan tanah yang lahannya terletak di Jalan Asrama Medan simpang Jalan Gaverta Medan seluas 13 Hektar.

“Saya memperjuangkan hak atas tanah warisan milik ayah saya Alm. Hardjo B berdasarkan dokumen tanah yang kami terima selaku ahli waris. Tapi saya di penjara karena tuduhan ini (penggunaan surat palsu,red),” ucapnya dengan mata berlinang air mata.

Melalui media ini, Tumirin mengadukan masalah hukum yang dihadapinya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dia menduga menjadi korban kezoliman dan kriminalisasi atas hak waris yang diperjuangkannya. 

“Tolong saya Pak Presiden Jokowi, Tolong saya Pak Kapolri. Tolong kembalikan hak tanah warisan orangtua saya,” rengeknya. 

Pria berumur ini juga mengaku, para Ahli Waris Alm. Hardjo B melalui kuasa mewakili mereka H Darwis Lubis pernah melapor ke Kajati Sumut dengan permohonan Perlindungan Hukum pada 12 April 2022 lalu. 

Data didapat, atas laporan permohonan perlindungan hukum kuasa mewakili Ahli Waris Alm. Hardjo B ini telah diproses di Intel Kejati Sumut dengan pemanggilan pemohon dan memanggil manajemen PT Nusa Land Danny Lim pada 30 Agustus 2022. 

Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.

Belum diketahui penuntasan Laporan H Darwis Lubis ini. Tak didapat keterangan detail atas tindaklanjut Instansi Adhyaksa Sumut ini dalam penyelesaian permohonan perlindungan hukum warga ini. 

AKAN DICEK

Belum diperoleh informasi detail dari Kapolda Sumut maupun Direktur Ditreskrimum nya. Hanya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku akan mengecek ke jajarannya atas proses hukum sesuai konfirmasi media. “Di cek,” jawab Juru Bicara Polda Sumut ini singkat, Rabu (17/6/2024) via pesan Whats App nya.    

Sementara Kajari Medan Muttaqin Harahap SH mengaku akan mengecek proses perlimpahan perkara Tumirin di kantornya. “Ntar di cek dl ya bang siapa yg tangani,” jawabnya atas konfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Belakangan, Muttaqin Harahap SH menulis via Whats Appnya atas perlimpahan kasus yang ditangani Polda Sumut itu ke Kejati Sumut. “Biasa klo polda ke kejati jaksanya bang. Abg cek kasi penkum kejati jaksanya pasti dari kejati kalau perkara polda,” pungkasnya. 

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH tak merinci pasti atas proses hukum dan status hukum Tumirin yang kini ditahan di Rutan Medan. Yos A Tarigan hanya mengatakan, kalau proses hukum di Polda Sumut pasti Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nya di Kejati Sumut. 

“Kalau Polda pasti Spdp masuk ke Kejati Sumut. Besok di cek ke Pidum Bg. An Tumirin ya. Tersangka. Informasi kita terima Akan kita kros cek terkait proses penanganan berkas perkara,” tulisnya di laman Whats App, Rabu (17/4/2024). Namun hingga berita ini ditayangkan, Juru Bicara Kejati Sumut ini belum memberikan keterangan dan informasi proses hukum Tumirin.

Atas permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan H Darwis ke Kajati Sumut pada 12 April 2022 dalam kepentingan Ahli Waris Hardjo B, Yos A Tarigan mengaku akan mengecek surat dimaksud. “Kita cek surat tsb,” tulisnya. 

BENARKAN MELAPOR

Agus Cipto Wirasatya, SH  yang dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024) membenarkan melapor ke Polda Sumut atas kliem pihak lain yang mengaku memiliki tanah milik PT Nusa Land.

Dia mengaku melapor ke Polda Sumut atas kepentingan hukum PT Nusa Land atas kapasitasnya sebagai Pegawai Bagian Hukum di perusahaan itu. “Saya orang hukum lah,” katanya sembari mengatakan PT Nusa Land mengalami kerugian sekitar 500 miliaran.

Agus Cipto Wirasatya mengaku, PT Nusa Land memperoleh tanah dengan membeli dari PT Inti Nusa Prima Pratama. “Diperoleh atas jual beli,” katanya. 

Disinggung atas penggunaan surat palsu atas laporan yang disampaikannya ke Polda Sumut, Agus Cipto Wirasatya berdasarkan adanya pihak yang datang ke mereka dengan mengaku memiliki tanah di atas lahan milik PT Nusa Land yang telah bersertifikat maka dilaporkan mereka ke polisi.

“Ada yang datang bawa surat dan mengaku memiliki tanah. Padahal itu tanah milik kita dan telah bersertifikat maka kita laporkan ke Polda Sumut. Kita memegang copy surat-surat mereka,” ujarnya.    

Terkait, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan H Darwis Lubis ke Kajati Sumut, Agus Cipto Wirasatya mengaku, mereka (manajemen PT Nusa Land,red) telah hadir dan melakukan klarifikasi ke penyelidik Intel Kejati Sumut. "Kami telah hadir dan telah memberikan klarifikasi," ungkapnya. 

SOAL TANAH WARISAN

Data diterima wartawan, Tumirin salah satu ahli waris Alm Hardjo B sesuai surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal, 

Mendiang orangtua Tumirin meninggal warisan berupa 11 persil tanah dengan dokumen-dokumen 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) tahun 1955 dan 10 berkas Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen kepada Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan dari beberapa orang pemilik tanah di tahun 1970. 

Dari data diperoleh wartawan, Alm. Hardjo B meninggalkan surat dan dokumen warisan kepada para Ahli Warisnya dengan data kepemilikan lebih kurang 13 hektar lahan tanah yang dulunya terletak Kampung Helvetia Kecamatan Sunggal yang saat ini dikenal dengan Jalan Asrama simpang Jalan Gaverta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. 

Sesuai data diterima wartawan, Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH. 

Dalam pokok panggilan disebutkan, Bos PT Nusa Land diundang dalam Permintaan Keterangan ke II untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan terkait adanya sengketa tanah seluas 13 hektar berlokasi di Kampung Semangat Pasar I Helvetia Medan oleh Mafia Tanah.

“Saya dan abang, kakak dan adik selaku ahli Waris orangtua kami Alm. Hardjo B dan Alm. Sagiyah memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk membantu saya memperjuangkan dan mempertahan hak tanah milik kami yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar Tumirin menanggapi proses laporan nya ke Kajati Sumut beberapa waktu lalu.

Tumirin juga menjelaskan, sebelumnya tanggal 18 Agustus 2022 lalu, H Darwis Lubis selaku kuasa Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh Sagiyah telah dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan sesuai panggilan No. R-946/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 guna menyampaikan keterangan ke Penyelidik Bidang Intelijen.

Menanggapi ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022) membenarkan adanya Panggilan Permintaan Keterangan ke II yang ditujukan ke Danny Lim Direktur PT Nusa Land.

“Ya Bg,” tulis Yosgernold Tarigan via laman Whats App menjawab wartawan atas panggilan Permintaan Keterangan ke II Danny Lim Direktur PT Nusa Land terkait laporan sengketa tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Medan. 

Menerangkan kinerja Intel Kejati Sumut, dijelaskan Yosgernold, info dari Koordinator Intel Eka Nugraha laporan tersebut dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan dengan mengembangkan informasi yang ada dengan konfirmasi.  

“Benar. Utk hal tsb Sudah tahap Pengumpulan bahan dan keterangan. Mengembangkan informasi yg ada dengan konfermasi. Dan mencari fakta2 yang ada,” tulis Bang Yos sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Sumut ini. (PS/RED)       

 

    

  

Komentar Anda

Terkini: