Sosialisasi Dilakukan KPU Dairi Tentang Tahapan dan Syarat Pilkada Tahun 2024

/ Rabu, 01 Mei 2024 / 10.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT KPU Kabupaten Dairi menggelar Sosialisasi Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota Dan Wakil Bupati /Wakil Walikota Tahun 2024 Serta Persiapan Penerimaan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di One’s Hotel Sidikalang, (30/04/2024).

Acara sosialisasi  ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, tokoh adat, tokoh Agama ,tokoh pemuda, LSM, pers, ormas, forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Dairi.

Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan, sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Ariyanto Tinendung juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Kabupaten Dairi, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan.
 
Tak hanya itu, Ariyanto juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.  

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil  mendatang.
(PS/KANSIOM TUMANGGER/K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: