POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – KPU Kabupaten Dairi menggelar Sosialisasi Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota Dan Wakil Bupati /Wakil Walikota Tahun 2024 Serta Persiapan Penerimaan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di One’s Hotel Sidikalang, (30/04/2024).
Acara sosialisasi ini
dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, partai politik, tokoh adat, tokoh
Agama ,tokoh pemuda, LSM, pers, ormas, forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten
Dairi.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan,
sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada
calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang
harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil
bupati secara perseorangan.
Ariyanto Tinendung juga menjelaskan secara rinci
persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh
calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan
di Kabupaten Dairi, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari
jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat
pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat
pernyataan.
Tak hanya itu, Ariyanto juga menyampaikan
informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu
pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon
perseorangan, hingga penetapan calon.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu,
potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang
harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti
pemilihan bupati dan wakil mendatang. (PS/KANSIOM
TUMANGGER/K.TUMANGGER).