Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan HGU PTPN IV Adolina: Puluhan Hektar Digunakan untuk Bisnis Pribadi

/ Minggu, 02 Juni 2024 / 16.47.00 WIB

Objek HGU PTPN IV Regional II Adolina Ditanam Pohon Ubi Kayu di Afd III.
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Puluhan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina, tepatnya di Afdeling III Desa Adolina, Kecamatan Perbaungan, diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan bisnis oleh oknum karyawan tertentu. 

Dugaan ini mencuat setelah beberapa Media melakukan Investigasi di lokasi dan menemukan bahwa lahan yang seharusnya ditanami pohon sawit kini ditanami pohon ubi kayu.

Menurut Adi, seorang narasumber yang statusnya tidak mau di sebutkan, perubahan ini baru terjadi pada tahun 2023. "Baru kali ini bang ditanami pohon ubi kayu, luasnya kalau ngak salah 1 Blok lah sekitar kurang lebih 25 hektar. Sebelumnya lahan ini ditanami pohon coklat tapi bertahun tahun tanaman pohon coklatnya uda lama tidak dirawat," ujar Adi, Sabtu (1/6/2024). 

Adi juga menambahkan bahwa pohon ubi kayu ini milik seorang pengusaha yang merupakan Rekanan di PTPN IV Unit Adolina berinisil (F) dan mungkin akan dipanen dalam satu atau dua bulan ke depan.

Atas kegiatan dugaan pengalihan fungsi lahan perkebunan sawit tersebut, Feber Andro Sirait S.H.,M.H selaku Pengiat Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serdang Bedagai, ketika di konfirmasi oleh kru media ini, mengungkapkan Setiap Orang Secara Tidak Sah Dilarang a. Mengerjakan, mengunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 55 huruf a UU RI Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat dikenai sanksi Pidana. Berdasarkan Pasal 107 UU RI Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 Tahun.

"Ya aneh saja, itukan lahan HGU PTPN IV Adolina izin peruntukannyakan untuk menanam pohon sawit bukan pohon ubi kayu. Ya kalau si penanam memiliki izin secara sah untuk mengusahai atau menanam izin diperoleh darimana, dan harus ada juga kajian lingkungan untuk menanami lahan seluas lebih kuarang 25 Hektar, yakni Amdal atau UKL – UPL atau juga SPPL" ungkap Ketua LSM BARAK NKRI (Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI) dan juga Ketua PLHH Sumut (Pembela Lingkungan Hidup Dan Hutan).

Feber menduga ada permainan bisnis dan kerjasama antara oknum karyawan PTPN IV Adolina dengan pihak yang menanam ubi kayu. 

"Diduga ini ada permainan bisnis dan kerjasama oleh salah satu oknum karyawan di PTPN IV Adolina dengan pihak yang menanam pohon ubi kayu itu. Kalau tidak ada kerjasama dengan pihak perusahaan mana mungkin puluhan hektar bisa diusahai," tambahnya.

Kasus ini berpotensi juga ada penyalahgunaan kewenangan karena itu Aset BUMN / Pemerintah harus ada aturan dan dasarnya kenapa menjadi untuk kepentingan pribadi. 

Lahan HGU Perkebunan seharusnya digunakan sesuai dengan izin peruntukannya, yakni untuk penanaman pohon sawit. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan Pemerintah tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Untuk itu LSM BARAK NKRI akan menyampaikan Pengaduan ke APH di Serdang Bedagai atas kegiatan tersebut guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Feber juga menegaskan Pihak Direksi PTPN IV diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini. Jika terbukti, langkah tegas harus diambil terhadap oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang dan lahan HGU dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.

Selain potensi kerugian finansial bagi perusahaan, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan pengawasan internal di PTPN IV. Apakah ada mekanisme pengawasan yang cukup ketat untuk mencegah pengalihan fungsi lahan ? Bagaimana prosedur perizinan dan pengelolaan lahan diterapkan di lapangan?

Transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua aktivitas di lahan HGU sesuai dengan regulasi dan kepentingan perusahaan. 

Hanya dengan langkah-langkah ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan lahan oleh PTPN IV dapat dipulihkan. Dugaan penyalahgunaan lahan HGU oleh oknum karyawan PTPN IV Adolina ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan yang lebih ketat. 

Investigasi mendalam dan tindakan tegas akan menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa dimasa depan.(PS/Feb/Dik).

Komentar Anda

Terkini: