Hindari Pelanggaran Permen KP No. 7/2024, Polisi dan PSDKP Diminta Awasi Perdagangan Kepiting di Sumut

/ Kamis, 06 Juni 2024 / 08.30.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Perdagangan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Sumatera Utara diduga banyak yang menyalahi aturan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Hal tersebut dikhawatirkan membahayakan menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan khusunyanya Lobster, Kepiting dan Rajungan.

 

“Guna menghindari pedagang melanggar Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), sebaiknya Polisi dan PSDKP intens kerjasama dalam mengawasi perdagangan hasil laut komersil itu,” ungkap Ketua Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Muhammad Suhaji SH pada wartawan, Rabu (5/6/2024) di Medan.

 

Khusus perdagangan Kepiting, sesuai data diterima Jaring MAHALI Sumut jabarnya, ketersediaan hewan laut berkarapas ini sesuai aturan karapas panjang diatas 12 cm atau berat diatas 150 gram tak banyak tersedia, namun distribusi perdagangan Kepiting lumayan tinggi hingga dikhawatirkan ada pelanggaran.

 

“Menurut sumber-sumber kami, ketersediaan kepiting dengan ukuran karapas 12 cm atau berat minimal 150 gram kurang jumlahnya, namun lalulintas perdagangan kepiting ke luar negeri atau antar pulau lumayan besar. Harus diawasi itu. Jika terbukti ada pelanggaran ditindak dan cabut izin usahanya,” tegasnya.

 

EKSTRA KETAT 

Pantauan wartawan di usaha perdagangan Kepiting di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan, akses informasi dan kondisi usaha itu terkesan ekstra ketat untuk diakses wartawan.

 

Kunjungan wartawan, Rabu (5/6/2024) di gudang tanpa plank dekat pemukiman warga itu saat didatangi wartawan tergembok pagarnya. Pekerja gudang kepiting inisial R enggan membuka kunci pagar dengan alasan menunggu pemiliknya.

 

Terlihat berjejer 24 kotak berwarna putih dari steril form diduga berisi kepiting yang akan diperdagangkan.

 

Kejadian serupa juga terjadi saat Pria mengaku pemilik gudang kepiting datang. Dia hanya menerima wartawan di pinggir Jalan Abdul Sani Muthalib seakan enggan disamperi wartawan.

 

Pria memakai lobe mengaku bernama Pak Mis ini hanya mengatakan perdagangan kepiting yang diusahainya untuk dijual ke Jakarta. Dia membenarkan ada 24 kotak steril form berisi Kepiting dengan berat kotak rata rata 28 kilogram.

 

“Kami usaha kecil. Dijual ke Jakarta aja kepitingnya. Kadang ada kadang tak ada. Dalam 1 kotak isinya sekitar 28 kg,” kata Pak Mis seakan enggan usahanya diakses media.

 

TINDAKLANJUTI

Soal pengawasan, Kepala Stasiun PDSKP Belawan melalui Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring SH berjanji akan melakukan pengawasan atas pengelolaan penangkapan dan distribusi kepiting di wilayah kerjanya.

 

“Terima kasih informasi nya bang. Akan kita arahkan petugas pengawasan kami memantau gudang disana,” jawab Josia Suarta Sembiring SH menanggapi informasi yang disampaikan media, Rabu (5/6/2024) via ponselnya.

 

Josia Suarta Sembiring berjanji akan menindaklanjuti informasi media atas dugaan pelanggaran Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan aturan baru dari Menteri Kelauta Perikanan RI.

 

ATURAN BARU

Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 18 Maret 2024 mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

 

Dikutip dari laman peraturan.go.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen KP itu sebagai pengganti Nomor 17 Tahun 2021 dengan objek yang sama.

 

Dalam regulasi baru ini, diatur Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.) :

Pasal 9

(1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat di atas 150 gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.

 

(4) Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan: a. sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan b. dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.

 

(5) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam aturan ini sanksi hukum menanti jika melanggar yang diatur dalam Pasal 19 (1) Setiap Orang dilarang menangkap BBL yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Setiap Orang dilarang menangkap lobster (Panulirus spp.) diatas ukuran BBL sampai dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) gram untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan sampai dengan 200 (dua ratus) gram untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.

(3) Setiap Orang dilarang: a. menangkap dan/atau mengeluarkan lobster (Panulirus spp.), dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11; dan c. menangkap dan/atau mengeluarkan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.

 

(4) Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan/teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah yang terdiri atas:

1. penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, Pengeluaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan;

2. penyegelan;

3. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau

4. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.

c. denda administratif;

d. pembekuan dokumen perizinan berusaha; dan/atau e. pencabutan dokumen perizinan berusaha. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: