Di Depan KPK, Bupati Bersama BPN Karo Sepakat Cegah Korupsi

/ Selasa, 14 Mei 2019 / 22.03.00 WIB
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH Saat Melakukan Penandatanganan Pencegahan Korupsi. POSKOTA/BUDIMAN S

POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam melakukan tindakan - tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berwenang menggandeng instansi lain untuk mengawasi terintregerasi Pejabat Gubernur/Walikota /Bupati dalam Optimalisasi Pajak Daerah dan Pembenahan Aset Daerah.

Sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama dan rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintregerasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ketua KPK Agus Rahardjo turut hadir dalam acara Rapat Koordinasi yang digelar, Selasa (14/5/2019) Pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Lt II Kantor Gubernur Sumut.

Rapat Kordinasi yang digelar oleh KPK ini melibatkan seluruh Walikota/Bupati se Sumut dan terlihat Bupati Karo Terkelin Brahmana tampak hadir dalam acara Penandatangan Aset Daerah milik Pemkab Karo bersama Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten  Karo Rosalina Tamba.

Usai acara, kepada Wartawan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengakui, sudah melakukan Penandatangan Komitmen bersama dengan Kepala BPN Tanah Karo di depan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Gubsu Edy Rahmayadi, agar Aset Daerah milik Pemkab Karo semuanya dilakukan pendataan ke depan dan diajukan ke BPN untuk diterbitkan Surat Sertifikatnya.

Dikatakannya, komitmen ini, sekaligus mencegah terjadinya korupsi di Bidang Aset Daerah, sebab mulai ke depan Aset Daerah sudah didaftarkan dan ter - registerasi melalui Badan Pertanahan.

"Jadi tidak bisa main - main lagi terhadap Aset Milik Daerah. Ke depan, tidak ada lagi alasan BPN Tanah Karo tidak menampung Aset Daerah untuk diterbitkan Sertifikatnya, sebab hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama dengan Ibu Rosalina Tamba, dalam penandatangan bersama tentang tata cara, Pembahasan, Penerbitan dan Penyelesaian Sengketa  Pembuatan Sertifikat milik Pemda Karo, apalagi acara didukung penuh oleh lembaga anti Rasuah KPK", tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Terkelin, pelaksanaannya akan diinstruksikan Badan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Pemda Karo atau OPD terkait segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan setempat.

Hadir dalam acara ini, Sekda Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philemon Brahmana. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: