SPDP Perkara Ticket Bodong Tak Dikirim, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Masih Bungkam

/ Selasa, 11 Juni 2019 / 15.01.00 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba. POSKOTA/LARUS

POSKOTASUMATERA.COM – RANTAUPRAPAT - Walau sudah Enam Hari Pimpinan PT Nitari Travel diperiksa Penyidik Polres Labuhanbatu, namun hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Hal tersebut diketahui setelah Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) saat dicek ke Kejari Labuhanbatu, Selasa (11/06/2019).

“Belum ada masuk SPDP perkara atas nama Tersangka Borkat Pane", kata sumber di Kejari Labuhanbatu yang meminta namanya tidak dicatut.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejari tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba masih bersikap tertutup saat dikonfirmasi Via Seluler. Nomor Kontak Pribadinya saat dihubungi langsung terijeck. Dan ketika dihubungi Via Video Call tidak ditanggapi, demikian juga saat dimintai tanggapannya Via SMS dan WhatsApp.

Sesuai fungsinya, SPDP merupakan wujud dimulaihya koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum untuk melakukan Pemberkasan Perkara di Pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Adapun petikan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yakni, dalam hal Penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.

Menanggapi hal terssebut, Praktisi Hukum Nasir Wadiansan Harahap meminta kepada Polres Labuhanbatu agar tertib administrasi. Dia berharap, Penyidik sudah melakukan koordinasi sedini mungkin dengan Penuntut Umum dalam melakukan Pemberkasan Perkara dan Dakwaan.

“Kalau benar, hingga saat ini SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, itu artinya Polres Labuhanbatu tidak tertib administrasi. Seharusnya dan terlebih Tersangka sudah ditahan Seminggu yang lalu, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan", kata Praktisi Hukum Muda Labuhanbatu ini saat diminta tanggapannya Via Seluler.

Lanjutnya, fungsi SPDP agar pihak Kejaksaan dapat mengawasi pelaksanaan Penyidikan sesuai dengan KUHAP, sehingga tidak terbentur saat menyusun berkas dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan. Dia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diberitahukan sedini mungkin agar memahami Perkara secara sempurna.

“Sinergitas Penyidik dan Penuntut Umum harus dilakukan sedini mungkin untuk saling memahami Perkara. Jangan ujuk - ujuk SPDP dikirim bersamaan dengan berkas tahap satu hanya untuk memperpanjang waktu Pemberkasan, sementara Penuntut Umum juga harus memahami Perkara sedini mungkin agar Dakwaan dibuat secara sempurna untuk dilimpahkan ke Pengadilan", jelasnya mengakhiri. 

Sekedar mengingat, Perkara Ticket Bodong (Tidak Terdaftar Di Maskapai) terungkap pasca sejumlah Agen dari berbagai daerah melaporkan PT Nitari Travel ke Polres Labuhanbatu Tanggal 31 Mei 2019 lalu. Pimpinan Perusahaan Borkat Pane telah dIperiksa Tanggal 4 Juni 2019 dan hingga kini ditahan di Polres Labuhanbatu.

Hngga berita ini dikirim ke Neja Redaksi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba masih terus membungkam. Seluler pribadinya tidak bisa dihubungi (Blokir - red), sementara dihubungi Via Video Call, SMS dan WhatsApp tidak mau memberikan tanggapan terkait belum dikirimnya SPDP ke Kejari Labuhanbatu. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: