Soal 2 Warga Dibawa PT KINRA, Puluhan Warga Pardagangan II Teken Surat Keberatan dan Protes

/ Sabtu, 15 Oktober 2022 / 00.54.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aksi penjemputan Elwal Dani Lubis dan Doni Andika Siregar berbuntut panjang. Puluhan warga Nagari Pardagangan II teken surat Keterangan Keberatan dan Protes. 

Keterangan Protes dan Keberatan puluhan warga turut diteken Pangulu Nagari Pardagangan Andi A Damanik dan perangkat Nagari Suriady, Rabu (12/10/2022) dan telah diserahkan ke manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA). 

“Benar bang, kami menandatangani surat Keterangan Keberatan dan Protes atas penjemputan 2 warga kami oleh karyawan PT KINRA tanpa sepengetahuan Kepala Desa, Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Perangkat Desa (Nagari) Pardagangan II Suriady dihubungi media, Jumat (14/10/2022) via ponselnya. 

Dalam surat Keterangan Keberatan dan Protes yang diterima redaksi, Jumat (14/10/2022), diteken sekitar 84 warga disebutkan warga Pardagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun keberatan tentan adanya oknum karyawan PT KINRA yang menjeput warga disana tak sepengetahuan Kepala Desa (Pangulu,red), Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada tanggal 14 September 2022.

Selain itu di surat tersebut disebutkankan, warga keberatan atas adanya oknum pegawai PT KINRA yang mempermasalahkan suatu bangunan gapura serta tanaman kelapa yang ditanami masyarakat secara gotong royong untuk penghijauan yang dinilai mereka tak mengganggu kawasan PT KINRA. 

Selanjutnya warga keberatan, oknum pegawai PT KINRA menyatakan statemen dalam pemberitaan yang membenarkan perbuatan oknum pegawai PT KINRA dalam melakukan penculikan sehingga warga khawatir hal yang sama akan dapat terjadi lagi. Warga juga memohon manajemen PT KINRA untuk menindaklanjuti dengan memindahkan oknum-oknum tersebut.   


Menanggapi surat yang diteken 84 warga Nagari Pardagangan II ini, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dihubungi via ponselnya, Jumat (14/10/202) berjanji akan memfasilitasinya. “Ok bang. Akan kita fasilitasi,” tulisnya di laman Whats App membalas konfirmasi wartawan. 

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dihubungi, Jumat (14/101/2022) dalam Whats Appnya mempersilahkan warga yang keberatan melapor dan demikian pula terhadap manajemen PT KINRA merasa dirugikan adanya pidana pencurian dipersilahkannya membuat laporan yang akan ditindaklanjuti. 

“Klo warga keberatan silahkan laporkan, demikian juga PT KINRA klo merasa dirugikan akan adanya tindak pidana pencurian silahkan jg buat Laporan, nanti Penyidik mendalami unsur Pidana mana yg terpenuhi untk proses hukum,” kata Kombes Hadi Wahyudi. 

Dia juga menjelaskan, Kapolres Simalungun telah memfasilitasi 2 warga yang diduga mencuri dengan manajemen PT KINRA menyelesaikan secara baik dan saling memaafkan dan menggunakan Restoratif Justice. 

“Kmrin Kapolres sdh memfasilitasi antara 2 warga yg diduga mencuri dg PT. KINRA bahkan proses penyelesaian secara baik, saling memaafkan dan menggunakan Restoratif Justice. Artinya proses itu sangat baik sekali untuk para pihak2 yg ada,” tulisnya di laman WA. 

Dia menegaskan, prinsipnya Polisi menggunakan Ultimum Remidium yang pengertiannya asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. 

Dia juga berharap, tidak ada yang memanas manasi dan mengajak warga sejuk tenang damai. “2 warga dan perusahaan sdh berdamai, saling memaafkan, Polisi memberikan resfon positif, penyelesain secara damai diharapkan tdk ada yg memanas2i, ajak warga sejuk tenang damai. Siapapun kita bertangjwab mengajak itu, karena jika ada yg memprovokasi tentu dampakk hukumnya jg ada,” tegasnya. 

Terpisah Humas PTPN III Tondi yang dihubungi wartawan menganjurkan media berkomunikasi ke Humas PT KINRA karena lebih berwenang.  “Terkait ini bisa komunikasi ke humas kinra ya bang, karena yang lebih berwenang mereka bang,” jawabnya ke wartawan via WA, Jumat (14/10/2022). 

Disinggung atas kepemilikan 99 persen saham PT KINRA oleh PTPN III, Tondi menjawab, PT KINRA dan PTPN III badan hukunya berbeda yang masing masing memiliki direksi. 

“Pak pt kinra dan pt ptpn3 badan hukumnya berbeda bang makanya dikinra ada direksi, direksi kinra dan ptpn3 berbeda, SOPnya juga berbeda. Karena status hukum tersebut dari pertanyaan abg yang lebih berwenang untuk menanggapi hal tersebut manajemen kinra bang, mohon maaf bang bukan maen pimpong kecuali saya digaji oleh kinra mungkin kami bisa jawab selama itu ada di domain kami,” jawabnya. 

Sementara Direktur Utama PTPN III Haslan Saragih, Direktur PT KINRA Edward Ginting, Secretary Manager Revondy Brahmana, hingga berita ini tayang tak menjawab konfirmasi wartawan. Pesan yang dikirim ke laman Whats App para petinggi badan usaha BUMN ini tak dibalas meski terlihat 2 centang. 


Dalam wawancara dengan wartawan,  Rabu 5 Oktober 2022, Elwal Dani Lubis (42) warga Jalan Besar Huta II Nagari Perdagangan mengaku, dirinya dan dan Doni Andika dibawa paksa oleh sekelompok orang. 

Elwal Dani Lubis menceritakan, sekitar pukul 23.20 WIB dia dijeput seorang pria berinisial W dan diajak minum kopi di sekitar Simpang Pardagangan. Namun W yang menjeputnya menggunakan sepeda motor malah meninggalkannya, lalu Dani sapaan akrab pria ini mengaku dihadap 2 orang pria menggunakan sepeda motor. 

“Yang jeput saya dari rumah W, lalu saya ditinggal di simpang, selanjutnya datang 2 pria bersepeda motor menghadang . Lalu datang lagi dua mobil dan memerintahkan saya naik ke salah satu mobil itu. Mereka mengaku karyawan PT KINRA dan ada aparat,” kata Dani.

“Saya dipaksa ke rumah Doni (Doni Andika Siregar,red) kami dituduh mencuri pagar milik PT KINRA dan dibawa ke mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangke. Saya dan Doni dipukul dan ditampar sejak dari Mobil hingga ke Mess PT KINRA,” kata Dani dengan raut sedih.

Dani menceritakan, hingga tanggal 15 September 2022 dia dan Doni disekap di Mess PT KINRA lalu sekitar pukul 06.20 WIB mereka diserahkan ke petugas polisi di Polsek Bosar Maligas yang ditangani juru periksa Aipda Panin Silalahi SH. 

“Tanggal 15 September 2022 Pukul 6 subuh lebih dikit, kami diserahkan ke Polsek Bosar Maligas. Juper kami Pak Silalahi (Aipda Panin Silalahi SH,red). Tanggal 18 September 2022 kami dibebaskan, setelah membayar uang ganti rugi Rp. 3 juta yang dikasi oleh Boru Manalu kerabat Doni kepada Pak Silalahi,” beber Dani.

Di kesempatan itu, Dani juga menunjukkan lokasi penyekapan dirinya dan Doni yang berada di ujung jejeran bangunan satu lantai yang disebut Mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangkei.

Dalam rekaman video yang diterima redaksi belum lama ini, terlihat tampilan gambar dan suara adanya sekelompok pria menggiring 2 pria dan terdengar suara bentakan-bentakan. Dalam video juga terlihat, seorang pria berbaju hitam liris putih mengintrograsi 2 pria diduga Elwal Dani dan Doni Andika.

Terlihat tamparan ke wajah pria diduga Doni Andika dan pukulan ke perut pria diduga bernama Elwal Dani. Terlihat mereka didudukkan dalam sebuah ruangan agak sempit dan terdengar suara banyak orang dengan intonasi nada keras.

Video yang diterima redaksi juga telah dikonfirmasi kepada Elwal Dani Lubis pada Rabu 5 Oktober 2022, di hadapan beberapa wartawan dan perangkat Pemerintah Nagari Pardagangan II, tayangan dalam video tersebut dibenarkan Elwal Dani Lubis. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: