Bantahan Sayed Syaiful Atas Berita Berjudul : "Hampir 2 Tahun Tak Tuntas, Arifin Mohon Kapolri Ambil Alih Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Sumut"

/ Rabu, 18 Januari 2023 / 22.07.00 WIB


 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sayed Saiful (53) warga Jalan Ali Gatmir No. 178 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang menyampaikan HAK JAWAB/ HAK KOREKSI ke redaksi media poskotasumatera.com terkait pemberitaan berjudul ‘Hampir 2 Tahun Tak Tuntas, Arifin Mohon Kapolri Ambil Alih Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Sumut’ yang ditayangkan pada tanggal 12 Januari 2023.

 

HAK JAWAB/ HAK KOREKSI yang dilayang kan Sayed Saiful melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Nusantara ditandatangani oleh Tommy Bellyn Wiryadi SH, Romy Rohadi Saragih SH dan Andri Anzahri Lubis SH bernomor 15/KH-NR/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.

 

Berikut isi HAK JAWAB/ HAK KOREKSI tersebut :

 

Kepada Yth : Pemimpin Redaksi MEDIA ONLINE

                        www.poskotasumatera.com

                        di

                    TEMPAT

 

Hal      : HAK JAWAB/ HAK KOREKSI

 

Dengan hormat

Untuk kepentingan Hukum Klien “Sdr. SAYED SAIFUL” berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Februari 2022. Dengan ini menyampaikan mohon untuk dilakaukannya Hak Jawab/ Hak Koreksi terkait pemberitaan yang ditulis di media online Poskotasumatera.com atas objek tanah di Jl. Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. A/n Sayed Saiful (Klien) Berdasarkan Surat Keterangan Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Terjun Nomor : 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019.

 

Adapun alasan yang kami sampaikan sebagai berikut :

 

1.    Bahwa Klien adalah pemilik objek tanah yang berada di Jln. Sapta Marga Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dengan luas + 32.322 M2 (tiga pulih dua ribu tiga ratus ratus dua puluh dua meter) Berdasarkan Surat Keterangan Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Terjun Nomor : 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019;

 

2.    Bahwa kurun waktu bergulirnya perkara objek tentang kepemilikan sah terhadap objek antara Sdr. Sayed Saiful (Klien) dan Sdr. Arifin di tingkat Kepolisian, Media Online Poskotasumatera.com aktif menyampaikan perkembangan informasi pemberitaan tersebut ke publik,  dimana ada hal informasi pemberitaan yang tidak seimbang dari beberapa berita yang diterbitkan oleh Poskotasumatera.com kepada Sdr. Sayed Saiful (klien) serta Sdr. Sayed Saiful (klien) tidak pernah dimintai klarifikasi terkait berita yang diterbitkan oleh Poskotasumatera.com;

 

3.    Bahwa pada hari Kamis, 12 Januari 2023 pukul 02.31 Wib Poskotasumatera.com kembali menerbitkan perkembangan informasi pemberitaan melalui Media Online dengan judul : “‘Hampir 2 Tahun Tak Tuntas, Arifin Mohon Kapolri Ambil Alih Laporan Penyerobotan Tanah di Polda Sumut” yang berada di Jln. Sapta Marga Lingkungan III, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dalam pemberitaan tersebut mengarah kepada pemberitaan yang sangat memojokkan terhadap Klien, sehingga dugaan penyerobotan tanah yang dialamatkan kepada Klien perlu di Klarifikasi melalui Hak Jawab/Hak Koreksi;

 

4.    Bahwa dalam informasi pemberitaan tertanggal 12 Januari 2023, dalam hal pemberitaan tersebut yang dikutip secara Verbatim “tak satupun warga yang berada dilokasi tanah mau diminta keterangan. Saat dimintai informasi terlapor bernama Sayed Syaiful, warga memilih berlalu. Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mengambil keterangan terlapor Sayed Saiful”, maka kami meminta untuk dilakukan Hak Jawab/Hak Koreksi melalui wawancara sesuai dengan point 13 Huruf (d) Peraturan Dewan Pers Nomor : 9/ Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, kepada Klien kami sebagai pemilik tanah yang sah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kepada Sdr. Sayed Syaiful (Klien) terhadap informasi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online Poskotasumatera.com.

 

Untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi Jurnalis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kiranya Pimpinan Redaksi Media Online Poskotasumatera.com dapat bekerjasama dan menerima Hak Jawab/ Hak Koreksi yang kami mohonkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

 

Hormat kami

Sayed Saiful/ Penasehat Hukum

Ditandatangani Oleh :      

Tommy Bellyn Wiryadi SH

Romy Rohadi Saragih SH

Andri Anzahri Lubis SH

 

Demikianlah Hak Jawab/ Hak Koreksi ini redaksi poskotasumatera.com muat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 9/ Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hak Jawab/ Hak Koreksi kami publikasikan dalam media poskotasumatera.com dengan proporsi yang sama dengan pemberitaan yang disampaikan Hak Jawab/ Hak Koreksi tersebut.

 

Atas ketidaknyamanan dan kekeliruan kami dalam menyajikan publikasi pemberitaan, redaksi memohon maaf kepada yang Sayed Saiful dan masyarakat. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: