POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Ketua DPC - Partai Demokrat Bharat Hotma Ramles Tumangger apreisasi apa yang disampaikan Jansen Sitindaon dan para para kader Demokrat tentang penolakan sistim pemillu proposional tertutup.
“Permohonan
ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan,
maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk
berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat
(20/1).
Mehbob juga
menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa
memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu
tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Mehbob
menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi
yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Bahwa sistem
proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap
demokrasi,” ujar Mehbob.
Kepala BHPP
Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No
22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Jansen
Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak
terkait via online di MK.
“Bahwa kami
telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023
tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.(PS/K.TUMANGGER).