Dinas Kehutanan akan Turun ke Lokasi Hutan Mangrove Karang Gading Paluh Kurau.

/ Sabtu, 04 Februari 2023 / 14.22.00 WIB

 


POSKOTASUNATERA.COM-HAMPARANPERAK-Terkait Penguasaan fisik atas Tanah di Kawasan Hutan Mangrove oleh Di Duga Pengusaha,dalam waktu dekat petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara akan turun ke lokasi tersebut.


Kawasan Hutan Mangrove yang seharusnya dalam pengawasan Dinas Kehutanan telah beralih fungsi menjadi Perkebunan Sawit dan lain-lain serta saat ini salah satu oknum Pengusaha juga mengklaim tanah tersebut dengan menguasai hektaran tanah tersebut dengan membuat kantor di sana yang di kenal masyarakat dengan sebutan Kontiner sebagai tanda batas penguasan fisik tanah tersebut.

Ketika di konfirmasi awak media kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Deliserdang terkait di Duga penerbitan kurang lebih 1300 ha sertifikat di area Hutan Mangrove belum lama ini melalui pesan singkat Watshapp mengatakan bahwa Kawasan Hutan Mangrove adalah kewenangan dari Dinas Kehutanan.

Kamis,02-02-2023 awak media mendatangi ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jl.SM.Raja km.5,5 No.14 Marindal Medan Amplas guna konfirmasi terkait hal tersebut.

Karena pada saat itu Rudolf Sagala(Kasi.Perlindungan Hutan Sumatera Utara) sedang tidak berada di tempat,konfirmasi pun dilakukan dengan pesan singkat Watshapp.

"Maaf saya ada urusan keluarga,kirim kan titik koordinat lokasi," jawabnya singkat namun tegas.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: