Hakim Vonis Bharada Richard Eliezer 18 Bulan Pidana Penjara

/ Rabu, 15 Februari 2023 / 15.19.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara selama 18 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Rabu (15/02/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu Imam Sentoso dengan tegas membacakan amar putusan terhadap Bharada E.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan".

Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eliezer juga dinyatakan layak sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Vonis majelis hakim yang ditetapkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tuntuntan yang dinyatakan majelis hakim, tampak Richard Eliezer langsung menangis sambil menggenggam kedua tangannya.

Begitu juga dengan suasana di persidangan, setelah majelis hakim membaca tuntutan vonis, sorak gembira para pengunjung terdengar dari dalam hingga diluar ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PS/RED03)







Komentar Anda

Terkini: