Jaksa Agung Tak Ajukan Banding Putusan 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer

/ Jumat, 17 Februari 2023 / 00.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Jumhana mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Bharada Richard Eliezer, karena keluarga korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Jampidum Fadil Jumhana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding. "Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya sebagaimana dilansir news.detik.com.

Selain itu, Kejagung mengamati pemberitaan terkait hasil vonis 1,5 tahun Eliezer. Masyarakat banyak yang mendukung vonis hakim tersebut. Kejagung menilai vonis tersebut telah terwujud adanya keadilan di tengah masyarakat.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons. Kami menilai nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat," katanya.

Selain itu, Kejagung menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur, dan fakta hukum dari jaksa yang ada di dakwaan maupun tuntutan. Oleh karena itu, jaksa menghormati putusan hakim tersebut.

"Di samping itu, saya melihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan maupun dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat," katanya.

Alasan jaksa tidak mengajukan banding lainnya adalah Kejagung menilai sikap Eliezer yang telah berterus terang dan kooperatif sejak awal merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang membongkar tindak pidana. Dengan demikian jaksa memutuskan tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Eliezer.

"Kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," katanya.

Diketahui dengan tidak diajukannya banding dari pihak terdakwa Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum, putusan hakim 1,5 tahun penjara itu telah dinyatakan inkrah.

"Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.

"Dalam mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda itu hal yang biasa. Tetapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima, itu sudah lebih dari cukup dalam hal perwujudan keadilan substantif," sambungnya.(PS/DTC/NET)

Komentar Anda

Terkini: