Kepala BPKAD Humbahas Lolos Dari Penyidikan Jaksa Kejari, Kejatisu : Belum Tentu

/ Minggu, 12 Februari 2023 / 13.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Kepala BPKAD berinisial JH, akhirnya boleh bernafas lega. Pasalnya pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas proses penyelidikan sebagai tindak lanjut surat Ketua DPRD kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol,SH ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang memohon dilakukannya pemeriksaan atau upaya hukum terhadap yang bersangkutan karena diduga melakukan pendepositoan APBD, rekayasa dokument RAPBD serta penyalahgunanaan Dana Hibah telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Humbahas. 

Karena dianggap tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian Negara selama proses penyelidikan berlangsung. Demikian disampaikan Yosgernold Tarigan,SH kepala seksi (kasi) Penerangan Hukum Kejatisu kepada awak media, Jumat kemarin, (10/2/2023).

Yos menegaskan, bahwa penjelasan tersebut merupakan laporan kerja Kejari Humbahas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut disposisi yang disampaikan, atas surat permohonan Ketua DPRD ke Kejati pada November 2022 lalu. 

"Setelah diketahui bahwa informasi disurat tersebut adalah lokasinya berada di daerah tentunya dengan salah satu pertimbangan efesiensi dan percepatan, maka diteruskanlah surat tersebut ke Kejari Humbang untuk ditindak lanjuti. Dan sepengetahuan kita bahwa telah ditindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Artinya  Kejari melakukan pengumpulan bahan keterangan, baik itu wawancara dengan pihak terkait maupun datang ke lokasi," ungkap Yos. 

Sambungnya lagi, dan benar Kejari Humbahas telah mengirimkan hasil kesimpulan dan sikap mereka dari hasil kerja mereka. Yang mana suratnya masuk tertanggal 30 Januari 2023 kemarin. Setelah kita cek, Kejari menyimpulkan bahwa terkait yang disampaikan pada surat tersebut setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan didapatkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan adanya kerugian Negara. Dan itulah hasil kerja yang mereka laporkan," pungkas salah satu pejabat Kejatisu itu. 

Ditanya soal penghentian proses penyelidikan tersebut, Yosgernold Tarigan menjawab bahwa itu kesimpulan ditingkat Kejari Humbahas, dan bukan serta merta berakhir begitu saja. 

"Hasil dari Kejari demikian Bang namun tentunya dapat dibuka kembali apabila kemudian ditemukan fakta baru yang mengarah kepada penyalahgunaan," tegasnya. 

Menanggapi info tersebut, Ketua DPRD kabupaten Humbahas, Ramses Lumban Gaol,SH selaku Pemohon atau Pelapor yang dikonfirmasi media, Sabtu, (11/2/2023) mengaku dirinya tidak dapat memberikan tanggapan apa-apa soal informasi dimaksud. Sebab dirinya sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi terkait jawaban atas surat permohonan yang diajukannya. 

"Sepertinya saya tidak perlu memberikan tanggapan apa-apa soal informasi atau keterangan pers yang disampaikan pihak Kejati. Karena dalam hal ini saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejati  perihal surat yang saya ajukan," jawabnya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: