Sekdakab Labuhanbatu Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Yusuf Siagian Ajukan Prapid

/ Rabu, 22 Februari 2023 / 19.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Usai proses penyidikan panjang dugaan tindak pidana korupsi anggaran Setdakab Tahun 2017, status Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian yang sebelumnya telah diperiksa, kini dikabarkan berstatus sebagai tersangka, Rabu (22/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, ketika dikonfirmasi terkait diperiksa dan berstatus tersangka Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, hingga berita ini dilangsir ke redaksi, belum menjawab, Selasa (21/2/2023).

Perihal sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, ketika dikonfirmasi, belum menjawab, Senin (20/2/2023).

Sekdakab Labuhanbatu telah berstatus tersangka dibenarkan kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023). Status tersangka Yusuf Siagian ditetapkan Polres Labuhanbatu, tanggal 2 Februari 2023. 

Akhyar Sagala mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yusuf Siagian oleh Polres Labuhanbatu dugaan penggelapan anggaran Setdakab tahun 2017 senilai kurang lebih Rp. 1,4 milyar yang dituduhkan kliennya (Yusuf Siagian), tidak sah. 

Atas hal tuduhan tersebut, Akhyar melakukan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Rantauprapat, Senin (20/2/2023) kemarin. Pengajuan pra-peradilan tersebut melalui surat permohonan praperadilan dari ASA dan Associates Law Office Nomor : 01/ASA&ASS - MYS/PRAPID/II/2023, dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan Nomor : 02/pid.pra/2023/pn.rap tanggal 20 Februari 2023.

"Ya kuasa hukum beliau (Muhammad Yusuf Siagian). Dan sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sah penetapan tersangka di tuduh ikut serta dalam menggelapkan dana persedian sekdakab,"balasnya via WhatsApp, Rabu (22/2/2023).

Menurut Akhyar Sagala, tuduhan terhadap kliennya (Muhammad Yusuf Siagian) tersebut tidak miliki dasar. Akhyar mengatakan, hasil audit yang dilakukan BPK RI tidak ada tercantum nama Yusuf Siagian. 

"Padahal dalam audit BPK, tak ada nama beliau (Yusuf Siagian) di suruh mengembalikan. Anehnya orang orang yang dalam daftar nama penerima itu, ada dalam pernyataan mantan bendahara dan LHP BPK tidak dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu,"balas Akhyar.

Bahkan, sudah sempat mantan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih meminta kepada nama - nama (orang) yang menerimanya. "Sekda sebelumnya Ahmad Muflih yang sudah meminta kepada orang orang tersebut. Untuk orangnya, ada puluhan orang bahkan ada instansi yang ikut menerima. Daftar nama penerima itu ada dalam pernyataan mantan bendahara dan LHP BPK,"ungkap Akhyar Sagala. 

Menurut informasi, mantan bendahara Setdakab yang ditahan tersebut telah ditangguhkan. Penangguhan tersebut dilakukan karena berkas kasus dugaan penyelewengan anggaran Setdakab tahun 2017 di kembalikan jaksa. Pengembalian berkas tersebut, dikarenakan alat bukti tidak mencukupi. Sehingga, ER (mantan bendahara Setdakab Labuhanbatu) menjadi tahanan kota yang wajib lapor ke Polres Labuhanbatu.

Diketahui, mantan bendahara Setdakab Labuhanbatu ER ditahan atas dugaan penyelewengan anggaran di Setdakab Labuhanbatu tahun 2017. "Iya benar ditahan, anggaran Rp. 1 milyar lebih,"ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika di konfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (8/11/2022) yang lalu.

Usai penahanan ER, sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu juga ikut diperiksa oleh Polisi. Termasuk Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian yang diperiksa oleh penyidik unit Tipikor. "Siap bang, sudah,"ujarnya.

Terkait pemeriksaan tersebut, apakah mungkin Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian terseret menjadi tersangka, Rusdi mengatakan, menunggu hasil penyelidikan pihaknya.

"Masih proses bang. Masih menunggu hasil penyelidikan,"kata Rusdi. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: