Ada Rendang Isi Ponsel di Lapas Penyabungan, LIPPSU Minta Copot Kalapas

/ Kamis, 25 Mei 2023 / 17.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Meski telah dilarang keras bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggunakan alat komunikasi seperti Ponsel, tapi sampai saat ini masih saja terjadi WBP bisa menggunakan alat komunikasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Seperti halnya yang terjadi di Lapas Penyambungan, salah seorang WBP Lapas tersebut, Alpin Majid Tanjung kedapatan memiliki sebuah telepon Selular. Kedapatannya WBP Lapas Penyabungan tersebut memiliki ponsel, diketahui ketika pihak Sat Narkoba Polres Madina menjemput WBP kedalam Lapas Penyabungan, pada Jumat (12/5/23) lalu, karena indikasi kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,13 gram. Saat mengamankan tersangka, Polisi juga menemukan ponsel yang diduga digunakan WBP tersebut, yang menurut penjelasan Kepala Lapas Penyabungan

Mustafa Kamaluddin Simamora, Ponsel itu diperoleh dari keluarga WBP ketika sedang membesuk yang diselipkan didalam rantang yang berisi rendang.

Sekaitan dengan persoalan itu, Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penyabungan terhadap lembaga yang dipimpinnya.Sehingga Harus menjadi catatan dan perhatian yang serius bagi Kepala Kantor  Kementrian Hukum & Ham Wilayah Sumut.

"Hal semacam ini sudah seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius bagi Kakanwil Kemenkumham Sumut. Karena ini suatu prestasi dan kinerja buruk yang telah dilakukan bawahannya yakni Kepala Lapas Penyabungan. Apapun alasannya, adanya WBP menyimpan dan menggunakan HP didalam Lapas sudah sangat dilarang, tetapi kok ada WBP yang mnggunakan dan mnyimpannya didalam Lapas. Apalagi sampai ada WBP yang diduga memiki narkoba yang dijemput oleh pihak Kepolisian. Artinya, pengawasan terhadap WBP lemah. Maka Kepala Lapas yang harus bertanggung jawab terhadap lemahnya pengawasan tersebut," ungkap Azhari Sinik kepada wartawan, Kamis (25/5/23), di Medan.

Untuk itu Azhari Sinik meminta agar Kepala Lapas Penyabungan segera dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu melakukan pengawasan dengan maksimal.

"Ya sebagai masyarakat, kita minta Kakanwil Kemenkumham segera mencopot jabatan Kepala Lapas Penyabungan dan segera diganti dengan yang lebih baik kenerjanya. Karena kalaupun tetap dipertahankan, kekhawatiran kita akan tetap terjadi persoalan yang sama karena lemahnya kinerja," tandas Azhari Sinik.

Sementara sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengakui narapidana di lembaganya yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terkait narkoba karena lemahnya pengawasan.

Namun dia mengaku, tertangkapnya Alpin Majid Tanjung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina kerjasama yang baik antara Lapas Panyabungan dengan pihak kepolisian.

"Ini adalah bentuk dari kerja sama kita dengan pihak kepolisian. Namun soal perangkat seluler yang digunakannya, memang kita akui sebuah kelalaian," katanya, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) dalam konfrensi pers di Lapas Panyabungan.

Menjawab modus masukkannya ponsel, Mustofa mengaku, perangkat seluler yang digunakan narapidananya, Kalapas mengungkapkan, bahwa perangkat itu diperoleh dari keluarganya ketika sedang membesuk, yang diselipkan dalam rantang yang berisi rendang.

Melalui konfirmasi daring, Mustofa Kamaludin Simamora menirukan statemen Menkum HAM RI Yasona Loaly, semua petugas pemasyarakatan tidak ada yang sempurna pak dalam bertugas tapi kami selalu bertekat untuk memberikan kinerja yang terbaik.

“Semua petugas pemasyarakatan tidak ada yg sempurna pak dalam bertugas tapi kami selalu bertekat untuk memberikan kinerja yang terbaik,” katanya. 

PEGAWAI TERLIBAT DIPECAT 

Sementara Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi menyampaikan sikap tegas atas ditangkapnya WBP Lapas Panyabungan dalam transaksi narkoba yang ditangkap polisi yang akan menindak tegas dengan pemecatan jika ada oknum pegawai terlibat.

Disinggung masuknya ponsel ke Lapas Panyabungan atas dugaan lemahnya pengawasan pegawai dalam mendeteksi masuk nya barang terlarang di lapas, Imam Suyudi menegaskan, jika ada pegawai terlibat akan diperiksa dan terancam hukuman pemberhentian.

“Kalo ada pegawai lapas panyabungan terlibat dan mengahalangi, pasti akan segera kami periksa dan hukuman pemberhentian sbg pegawai,” kata Imam Suyudi via WA nya, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, Imam Suyudi menjelaskan, diamankannya Alpin Majid Tanjung salah satu sinergistas Lapas Panyabungan dan Polres Madina. 

“Ini adalah wujud sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (lapas panyabungan dan polres madina) dalam rangka komitmen kami dan jajaran guna pemberantasan narkoba dan menindak tegas seluruh oknum WBP yg melakukan pelanggaran. Tks,” kata Imam Suyudi di laman Whats App nya.

Sementara Kadiv PAS Rudi Sianturi mengaku, telag memerintah Kalapas dan Ka KPLP Panyabungan melakukan pemeriksaan peristiwa ditangkap Alpin atas transaksi narkoba oleh polisi. “Kalapas dan kakplp kita perintahkan untuk melakukan pemeriksaan,” tulis Rudi Sianturi.

HUTANG 999 JUTA

Ada rincian LHKPN periodik 2022 disampaikan Mustofa Kamaludin Simamora di elhkpn.kpk.go.id pada 6 Feb 2023. Dalam Mustofa memiliki harta senilai Rp. 2,458 miliar terdiri dari Tanah dan Bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas serta ada rincian Rp. 999 juta hutangnya di LHKPN. 

Saat ditanyakan, adanya keterangan hutang Rp. 999 juta dalam LHKPN periodik 2022 hingga  total harta adalah Rp. 1,459 miliar, Mustofa menjawab hutang yang dimilikinya sesuai laporannya hutang bank. “Hutang bank,” ujarnya.

Mustofa juga menulis tekadnya dengan mengatakan, biar miskin tidak akan tergoda dengan narkoba. “Saya biar miskin tidak akan tergoda narkoba bg,” tulis Mustofa di Whats App nya.

Diberitakan sebeumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Alfin Majid (24) warga Sipirok di Lapas pimpinan Mustofa Kamaludin Simamora ini, pada Jumat 12 Mei 2023 lalu, diciduk Satnarkoba Polres Mandailing Natal atas kepemilikan 1,16 gram sabu-sabu. Narapidana kasus pencabulan ini pun dipasang baju tahanan dalam status tersangka.

Modus operandi kasus kepemilikan barang haram ini cukup unik. Sebagaimana dipaparkan Kasatres Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH, kemarin, WBP Lapas Panyabungan ini menggunakan jasa 2 temannya dalam mengambil pesanan paket miliknya di salah satu loket angkutan di Panyabungan.

Namun sepandai-pandai Alfin Majid bermain, aksinya terendus polisi. 2 temannya diamankan, paket berisi narkoba pun dibawa ke kantor polisi dan Alfin Majid pun dijeput dari kereng nya di Lapas Panyabungan.

Anehnya aksi yang mencoreng nama baik Lapas Panyabungan ini belum diketahui langkah konkrit dari Pejabat Lapas Panyabungan dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Hukum.

Kalapas Panyabungan Mustofa Kamaludin Simamora yang dihubungi media, Selasa (23/5/2023) malam, tak merinci jelas langkah pemeriksaan bobolnya pemesanan narkoba dari dalam lapas itu.

Pejabat Lapas Panyabungan pemilik kekayaan Rp. 2,458 miliar dipotong hutang Rp. 999 juta yang dilaporkan dalam LHKPN periodik tahun 2022 di elkhkpn.kpk.go.id ini hanya menjelaskan, narkoba ditangkap di luar Lapas Panyabungan dan bukan di WBP atas nama Alfin Majid. “Narkoba ditangkap diluar bg bkn di wbp

Yg bawa org pyb (Panyabungan,red),” jawabnya via Whats App menjawab konfirmasi atas dugaan bobolnya Lapas Panyabungan mencegah transaksi narkoba oleh WBP. 

Terkesan lari dari substansi objek wawancara, Mustofa malah mengatakan, WBP nya yang telah ditetapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Madina ini hanya dikatakan oleh saksi-saksi yang menerangkan disuruh oleh WBP Panyabungan (Alfin Majid,red). “Ngaku disuruh wbp panyabungan,” tulisnya di laman WA yang sulit dimaknai maksudnya.

Dicecar tentang tindaklanjut Lapas Panyabungan atas temuan transaksi narkoba oleh WBP nya, Mustofa tak menjawab tegas. Malah dia mengaku, bukan penyelidik dan meminta wartawan bertanya ke penyelidik.

“Kami bukan penyelidik mohon tanya ke penyelidik pak. Tanya yg buat berita pak,” jawabnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Program pemberantasan penggunaan Ponsel (HP), Pungutan Liar (Pungli) dan Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) diatensi Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang langkah progresif mengenai penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Diberitakan sebelumnya, WBP Lapas Kelas II B Panyabungan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), pasca diamankannya sebuah paket yang berisikan narkotika, Jumat (12/5/2023).

Narapidana tersebut bernama Alpin Majid Tanjung (24), asal Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan paket yang diamankan itu berisikan 1,16 gram sabu, atas namanya, yang didatangkan dari Kota Medan lewat jasa pengiriman angkutan umum (travel).

Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pengiriman paket tersebut juga diketahui tidak hanya sekali. "Sudah berapa kali Alpin menerima paket? Lebih dari sekali tapi isi sebelumnya kita enggak tau," jawab Kasat Narkoba, via Whats App, Selasa (23/5/2023).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Namun barang bukti-barang bukti ini diamankan dari orang-orang suruhan Alpin, berinisial M dan R. "R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Keduanya mengaku disuruh Alpin dan Alpin mengatakan isi paket itu adalah makanan. Namun setelah kita cek ternyata narkoba," terang AKP Irwan.

Masih kata Kasat, setelah diinterogasi R dan M ini ternyata tidak mengetahui isi dari paket itu dan keduanya pun hanya berstatus menjadi saksi bukan tersangka atas kasus tersebut. Namun Alpin, dikatakannya, saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: