Asasment Pemkab Labuhan Batu, Praktisi Hukum : Belum Ada Yang Layak Jadi Sekda

/ Minggu, 21 Mei 2023 / 10.39.00 WIB

 

Foto : Pemkab Labuhan Batu
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu sedang mengadakan uji kompetensi jabatan pimpinan tertinggi (JPT) Pratama. Saat ini, telah menyelesaikan tahap Asesment pada tanggal 16-17 Mei 2023, kemarin.

Uji kompetensi JPT Pratama tersebut, sebelumnya di umumkan melalui surat pengumuman Nomor : 01/UKOM-LB/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan di tandatangani oleh Ketua Panitia Uji Kompetensi JPT Pratama Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT pada tanggal 4 Mei 2023, yang lalu. 

Sesuai dalam isi pengumuman Uji Kompetensi JPT Pratama tersebut, diadakan untuk evaluasi kinerja Uji Kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu yang berdasarkan Undang - Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014.

Selain itu, adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-1388/JP.00.01/04/2023 tanggal 14, April 2023, hal rekomendasi rencana uji kompetensi dalam rangka rotasi dan evaluasi kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu. 

Adapun jabatan pimpinan tinggi Pratama yang akan dilaksanakan uji kompetensi adalah, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol PP, dan Staf Ahli bidang ekonomi dan pembangunan. 

Uji kompetensi JPT Pratama yang diselenggarakan dilingkungan Pemkab Labuhan Batu, mendapat sorotan dari politisi Partai Demokrat Sumatera Utara, Akhyar Simbolon, SE. Sorotan tersebut, menjadi postingan di media sosial (medsos) akun milik pribadinya (@Akhyar Simbolon). 

Akhyar Simbolon menganggap, ada pelanggaran penyelenggaraan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu. Dalam postingan medsosnya (Facebook), penyelenggaraan uji kompetensi melanggar peraturan dan Undang - undang.

Berikut postingan Akhyar Simbolon pada akun facebooknya :

"Meraih WTP, kenyataan dan keyakinan berbeda. Ukom 7 JPT dilaksanakan, 4 JPT melanggar UU ASN pasal 116 dan 118. Faktor capaian kerja tidak terpenuhi,''ungkapnya kembali. 

Pemaksaan dalam suatu jabatan untuk mengikuti uji kompetensi JPT Pratama, sama saja melakukan pengkarbitan jabatan. Karena, jika usia eselon tidak terpenuhi, dan menjabat belum ada 2 tahun, sudah pasti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan uji kompetensi.

"Di karbet jadi sekda tidak bisa lelang jabatan. umur lewat 56 tahun, jabatan definitif belum 2 tahun di jabat, komulatif jabatan 5 tahun, Ekselon 2 di lakukan uji kopetensi, kenak tilanglah BKD. Luar biasa pemaksaannya,"tandasnya, Jum'at (19/5/2023) via selular. 

Akhyar mengatakan, evaluasi dan Uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu diduga mal administrasi, dikarenakan 4 orang JPT yang mengikuti uji kompetensi belum ada 2 tahun usia jabatannya.

Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat 1 UU ASN tahun 2014 tentang ASN dan pasal 133 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hanya diduduki paling lama 5 tahun menjabat.

"Jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki 5 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi,"ujar Akhyar Simbolon.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan - RB) Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi disebutkan, bahwa JPT setelah menduduki jabatan paling lama 5 tahun, dapat pula ditempatkan ke jabatan JPT yang setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi JPT Pratama.

"Bersangkutan evaluasi kinerja dan uji kompetensi, JPT Pratama merupakan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus dipatuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun. Dan untuk jabatan JPT Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 2 tahun, pelaksanaan uji kompetensi dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan mutasi,"jelasnya.

Menurut Akhyar Simbolon, dilihat dari peserta yang berjumlah 7 (tujuh) orang, 4 (empat) diantaranya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, dikarenakan belum 2 (dua) tahun menjabat. 

"Ke-4 orang tersebut sesuai dengan kriterianya yakni, peserta yang mengikuti seleksi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol PP dan Staf Ahli Bupati Labuhan Batu bidang Ekonomi dan Pembangunan,"ungkapnya.

Mengenai dugaan cacad hukum yang dituding Akhyar Simbolon tentang uji kompetensi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Labuhan Batu Drs. Zainuddin Siregar memberikan jawaban. 

Kata Zainuddin Siregar, penyelenggaraan uji kompetensi dilingkungan Pemkab Labuhan Batu memakai rekomendasi dari Komisi ASN. 

"Permenpan 52 tahun 2020. Tolong dilihat angka 3 Hurip c point 1,"jawabnya singkat ke Poskotasumatera.com, Sabtu (20/5/2023).

Diperjelas oleh praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga, SH. Menyangkut dengan uji kompetensi yang saat ini diselenggarakan di lingkungan Pemkab Labuhan Batu, ke-7 (tujuh) peserta yang mengikuti kompetensi tidak dapat menduduki jabatan Sekda.

"Yang belum 2 tahun, memang bisa Asessment berdasarkan Permenpan-RB.
yg gak bisa apabila diantara ke-7 peserta jadi Sekda. Maksudnya, kalau mau jadi Sekda, maka harus open biding dahulu. Apabila open biding gak ada yang daftar, baru bisa dirotasi peserta yang menjadi Sekda,"ujar Aji Lingga, Sabtu 20/5/2023) via selularnya.

Kalau sekarang uji kompetensi, lanjut Ajie Lingga, langsung menjadi Sekda tidak boleh. Eselonnya tidak terpenuhi, dan tidak bisa dari kalangan OPD. 

"Cacat hukum nanti pengangkatannya, dan Komisi ASN pun tidak bakal setuju. Sama dengan 3 (tiga) peserta lainnya, jika tidak memenuhi persyaratan, harus dibatalkan. Jangan sampai melanggar aturan yang ada,"jelasnya.

Ajie juga mengatakan, jika Pemkab Labuhan Batu memakai Permenpan RB Nomor 52 tahun 2020, itu tentang jabatan fungsional barang dan jasa. 

"Ya enggak nyambung. Kemana arahnya. Yang benar, surat edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang pengisian JPT Pratama, itu berlaku pada saat kedaruratan covid 19, dan darurat covid sudah dicabut tak berlaku lagi,"terang Ajie.
 
Sementara, Bupati Labuhan Batu H. Erik Adtrada Ritonga, terkait adanya peserta uji kompetensi yang belum memenuhi persyaratan, sampai berita ini diterbitkan, belum menjawab. (PS/Red-08).

Komentar Anda

Terkini: