Oknum PNS Yang Diduga "Dilepas" Kasus Narkoba, Praktisi Hukum : Dibuktikan Melalui Proses Persidangan

/ Kamis, 27 Juli 2023 / 14.02.00 WIB

 

Ilustrasi (int)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - MAPR alias DR, oknum PNS yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/7/2023) malam, yang diduga "dilepas" usai  diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, belum ada jawaban jelas.

Pasalnya, data yang diminta sampai saat ini belum juga diberikan oleh pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Melalui laporan wartawan Poskotasumatera.com kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, usai menelusuri ke BNNK Labuhanbatu Utara (Labura), melalui petugas seksi Pemberantasan, Josua mengatakan, tersangka MAPR alias DR (oknum PNS dilingkungan Pemkab Labuhanbatu) ada dilimpahkan dari Satres Narkoba. Namun, ketika diminta data tersangka, hingga hari ini dilangsir ke redaksi, pihak BNNK Labura belum memberikan.

Praktisi hukum Abi Jam'an, SH dari ulasan artikel Radian Adi SH mengutarakan, kaitan dengan Kasus Golongan Narkotika, melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika. Narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemilik-puntung-ganja-pengedar-ganja-lt5141cd01a7dac/) 
 
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan. Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.
 
Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”).
 
Berdasarkan Lampiran Permenkes 50/2018, ganja termasuk ke dalam Daftar Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum pada angka 8, sebagai berikut, Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
 
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
 
"Penerapan Pasal dan Jenis Tindak Pidana, karena keterbatasan fakta hukum yang diberikan, kami hanya mengacu pada informasi yang diberikan, yaitu barang bukti: satu puntung atau linting ganja; dan alat bukti: keterangan satu orang saksi,"tulisnya pada Hukumonline.com.
 
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum yang diberikan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yaitu:
 
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
 
Lebih diterangkannya, Unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yaitu,
Setiap orang Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Tanpa hak atau melawan hukum,
belum diketahui apakah pelaku memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Diasumsikan bahwa pelaku adalah bukan bertindak sebagai pihak-pihak tersebut dan karenanya dianggap tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana ini. Diasumsikan bahwa setidak-tidaknya pelaku menguasai barang bukti berupa satu puntung ganja tersebut.

Narkotika golongan I bukan tanaman
Dalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.
 
"Kesimpulannya, untuk dapat dipenuhinya suatu unsur dalam tindak pidana narkotika, maka harus dilakukan pemeriksaan yaitu proses penyidikan oleh penyidik, seperti pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi (pembuatan berita acara pemeriksaan), pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik, maupun upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan dilakukan bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang lengkap"terangnya.
 
Sedangkan, untuk menjawab apakah bisa seorang dikenai pasal pengedar ganja walaupun alat bukti yang ada hanya keterangan satu orang dan barang bukti satu puntung ganja, adalah bisa. Apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang pengedar ganja setelah dilakukan penelitian dan penelaahan dari keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. 

"Namun, apakah pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku akan terbukti atau tidak, maka haruslah dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan,"paparnya. 

Sebelumnya diberitakan, dikabarkan hangat di kalangan OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) MAPR alias DR diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Ada, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kita lakukan TAT ke BNN Labura (Labuhanbatu Utara),"balas Kanit I Idik Iptu Sarwedi Manurung SH, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 12.39 Wib (Siang), via WhatsApp.

Ketika diminta data lengkap penangkapan oknum PNS tersebut, hingga berita ini dilangsir ke redaksi, Sarwedi Manurung belum memberikan.

"Bentar ya, saya masih supervisi, bentar lagi ke kantor,"balasnya kembali, sekira pukul 15.15 Wib (sore).

Berbeda dengan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi, belum menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut informasi, DR diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (19/7/2023) pekan yang lalu di cafe Tongat Padang Matinggi. Dana Rambe diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

DR, menurut informasi bertugas di kantor Bupati Labuhanbatu Bagian Protokoler Setdakab, dan merupakan anak dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di daerah. DR juga dikabarkan sebagai orang terdekat Bupati Labuhanbatu. 

Dari penelusuran wartawan, keterangan juga kembali dibenarkan beberapa PNS yang dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, Dana Rambe diamankan oleh petugas dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu di cafe Tongat Padang Matinggi.

"Iya, katanya dia (tersangka) orang dekat Bupati. Dinas di Bagian Protokoler kantor Bupati,"ujar salah seorang PNS yang namanya enggan disebutkan, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 09.45 Wib (pagi).

Seorang PNS juga mengamini DR ditangkap Polisi 2 malam yang lalu. "Dua malam yang lalu, DR ditangkap masalah narkoba,"kata seorang PNS juga dihari yang sama dan namanya tidak ingin dicatut, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 13.14, Wib (Siang). 
 
Informasi kembali diperoleh, dari salah satu Ulama di Kota Rantauprapat. Ulama ini mengungkapkan, DR ditangkap oleh Polres Labuhanbatu dekat kediaman (rumah)nya Padang Matinggi. Namun, hanya berselang jam, DR diduga dilepas.

"Ketangkap di dekat rumahnya. Katanya Kamis pagi sudah pulang. Heboh orang Padang Matinggi. Kamis pagi itu, sudah porgi kerja dianya,"ungkap Ulama tersebut yang masih tinggal diseputaran Padang Matinggi, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.45 Wib (malam), sambil membenarkan DR anak dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. (PS/Red-03)



Komentar Anda

Terkini: