Laporan Palsu Pihak PT. LNK Kalah di Kasasi, Harianto Ginting SH MH : Kami Akan Balas Dengan Upaya Hukum Juga

/ Jumat, 10 November 2023 / 22.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LANGKAT - Drama perjalanan kasus laporan pencurian 1 tandan kelapa sawit senilai Rp.30.000,- dalam perkara Nomor: 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb akhirnya tumbang karena telah diputuskan Majelis Hakim PN Stabat pada persidangan akhir yang dilaksanakan pada Selasa (28/2/2023) lalu, akhirnya kini sudah usai (inkrah).

Putusan Majelis Hakim PN Stabat yang membebaskan Josef Sitepu dari segala dakwaan yang dibuat penyidik Polsek Kuala dan dilimpahkan ke Kejari Langkat berdasarkan laporan pihak PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bekiun Kabupaten Langkat, dengan sendirinya kini telah gugur.

Sebab, di tingkat putusan lembaga peradilan tertinggi yakni di Mahkamah Agung (MA), Kasasi yang disampaikan JPU Kejari Langkat mengenai putusan Majelis Hakim PN Stabat yang memvonis bebas Josef Sitepu yang semula dituntut 6 bulan kurungan ke MA, ditolak.

Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum yang mendampingi Josef Sitepu selama di persidangan yakni Harianto Ginting AMd SH MH CPM, bahwa putusan penolakan Kasasi yang disampaikan Tim JPU Kejari Langkat saat ini belum diterima. Namun pihaknya telah melihat hasil putusan tersebut melalui website link elektronik resmi MA.

Sidang putusan penolakan Kasasi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung DR.Salman Luthan SH MH serta Anggota Majelis Hakim masing-masing Dr.Sugeng Sutrisno SH MH dan Dr.Prim Haryadi SH MH tercatat dengan Nomor : 5550/K/Pid.Sus/2023.

Terkait tuntasnya drama perjalanan pencari keadilan kasus tudingan pencurian kelapa sawit yang dilakukan pihak PT.LNK terhadap kliennya Josef Sitepu, masih akan berlanjut.

"Kita masih menunggu salinan putusan penolakan Kasasi yang dimohonkan Tim JPU Kejari Langkat. Jika salinan putusan dari MA tersebut sudah kita terima, kita selaku Tim Penasihat Hukum klien kami bernama Josef Sitepu, akan mengambil langkah-langkah hukum atas indikasi laporan palsu yang dilakukan pihak perusahaan PT.LNK. Sebab, akibat laporan palsu ke aparat Kepolisian di Polsek Kuala, klien saya harus menjalani penahanan. Langkah hukum ini kita ambil agar pihak perusahaan seperti PT.LNK ini tidak semena-mena terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat di sekitar areal kebun yang dilaporkan terkait tudingan pencurian kelapa sawit, harus kita balas juga dengan upaya hukum agar mereka paham," ujarnya.

Sebumnya diberitakan, telah melalui proses ‘drama’ yang cukup menarik perhatian pengamat hukum, akademisi/aktivis dan DPR RI serta DPRD Langkat dalam mengulas permasalahan kasus tudingan pencurian 1 tandan kelapa sawit yang dilaporkan PT. LNK ke Polsek Kuala pada awal bulan Oktober 2022 lalu, kasus tersebut kini telah tuntas.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (21/2/2023) lalu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kajari) Stabat Aryanvi Kantha Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menuntut terdakwa Josef Sitepu dengan tuntutan selama 6 bulan penjara.

Namun dalam persidangan perkara Nomor: 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Prof. DR. Kesumah Atmadja SH dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH serta Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) berpendapat lain.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Josef Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian 1 tandan kelapa sawit. Sebagaimana yang para saksi dari pihak PT. LNK laporkan, yakni security Kiki Cherawanda, Darmawan Sembiring dan Sudariadi.

Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa Josef Sitepu bukan yang mengangkat/mengambil/memanen/tandan kelapa sawit, sebagaimana yang di dakwakan.

“Terdakwa Josef hanya melihat dan menggeserkan 1 tandan kelapa sawit ke pinggir sungai Bekiun perbatasan PT. LNK dengan perkebunan masyarakat. Sementara yang mengangkat tandan kelapa sawit di TKP ke pinggir sungai adalah rekan terdakwa yang sampai saat ini tidak tahu nama serta identitasnya dan tidak ditangkap penyidik,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa pihak PT. LNK yang mengatakan telah mengalami kerugian 15 kg kelapa sawit dengan nilai kerugian sebesar Rp30 ribu, tidak terbukti. Karena 1 tandan kelapa sawit tersebut masih berada di dalam wilayah HGU kebun PT. LNK.

Sehingga Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Josef Sitepu dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengeluarkan Josef Sitepu dari tahanan sejak putusan ini dibacakan. 

Majelis Hakim juga memerintahkan, dalam hal ini (putusan) pihak JPU segera merehabilitasi nama baik Josef Sitepu dan juga memulihkan segala hak-nya,” putus Majelis Hakim. (PS/RED-05)

Komentar Anda

Terkini: