Foto (doc.kompas.com) |
Ke-12 orang tersebut, yakni Maya Hasmita (istri Erik Adtrada Ritonga), anggota DPRD Fraksi PKB Yusrial Suprianto Pasaribu, Wahyu Ramdani Siregar (rekanan), Plt Kepala Dinas PUPR Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas DP2KB/Plt Kepala Dinas Kesehatan Maharani, Elviana Batubara (Staf Fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu), Muhammad Ridwan Dalimunthe (Sekretaris Karang Taruna Labuhanbatu), Zainuddin Siregar (Kepala BKPP/BKD Labuhanbatu), Agus Kaspohardi (tim sukses Bupati Labuhanbatu), M. Sanusi Nasution (staf RSU Al Aziz/orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu), Triyono (rekanan).
Hasil pemeriksaan sementara dari 12 orang tersebut, KPK menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi Erik Adtrada Ritonga. Yakni, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utata, Yusrial Suprianto dari Fraksi PKB, dan rekanan Wahyu Ramdhani Siregar.
"KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024). Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta.
Dalam kasus operasi tertangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga atas dugaan fee proyek yang disinyalir menerima uang suap sebesar Rp.1,7 miliar.
Pada kasus korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK RI juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Zainuddin Siregar. Kantor BKPP Labuhanbatu merupakan kantor urusan PNS/ASN. Apakah ada kasus selain fee proyek yang akan dibuka KPK RI ?
Saat dan pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024), KPK RI melakukan penggeledahan dirumah pribadi dan ruang kerja Bupati Labuhanbatu serta rumah pribadi Rudi Sahputra Ritonga, menurut sumber dari salah seorang staff di salah satu OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, ada berkas pelantikan Eselon 2, 3 dan Eselon 4 dibawa oleh petugas KPK RI.
"Ku dengar informasi, ada berkas PNS yang mau dilantik dibawa petugas (KPK). Bulan Desember kemarin (2023) kan ada lelang jabatan. Sudah selesai, dan sudah ada nama - namanya di daftar untuk dilantik. Ada 35 orang kalau tidak salah. Dengar cerita juga, sudah pada setor duit,"ujar sumber dari ASN tersebut.
Berselang hari, Rabu (17/1/2024), KPK RI melakukan penggeledahan di ruangan Bupati Labuhanbatu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Disini juga, petugas lembaga anti rasuah ini membawa berkas. Namun, belum diketahui berkas yang dibawa.
Lanjut, penggeledahan ke kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Di kantor BKPP Labuhanbatu, KPK RI menggeledah ruangan Kepala Badan dan Sekretaris. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Bidang Diklat dan Kepala Bidang Pensiun.
"Ada tiga orang (KPK RI) bang yang datang ke kantor. Di ruangan pak Kaban dan Sekretaris. Kalau dengar dari Satpol PP (yang jaga di kantor Bupati Labuhanbatu) ruangan sekda ada berkas yang dibawa,"ujar ASN di kantor BKPP Labuhanbatu, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.
EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron. (PS/Red/dtc)