Gigi Wartawan Rontok Usai di "Amuk" di Kantor Desa Tebing Linggahara, Praktisi Hukum : Proses Pelakunya

/ Jumat, 05 Januari 2024 / 17.05.00 WIB

Arsad Rangkuti Wartawan Media Online Satya Bakti (foto :sdc)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Benjut, memar, dan gigi rontok yang dialami Arsad Dalimunthe (37) warga Dusun Perlaisan Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, usai diduga "di Amuk/dianiaya" oknum perangkat Desa Tebing Linggahara.

Oknum Perangkat Desa yang diduga menganiaya tersebut yakni Kepala Dusun Kampung Salam BH (50) warga Dusun Kampung Salam Desa Tebing Linggahara.

Menurut keterangan Arsad, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Dusun belum diketahui disebabkan apa. Sebab, Arsad menyatakan, tidak ada perbuatan maupun perkataan yang menyinggung oknum Kepala Dusun itu. Namun, ada ucapan Kepala Desa dengan nada kasar.

"Enggak tau aku bang. Karena aku datang mau berkomunikasi sama Kepala Desa,"ujar Arsad, Kamis (4/1/2024) ketika dikonfirmasi di salah satu warung kopi seputaran Kota Rantauprapat.

Arsad mengisahkan, amukan oknum Kepala Dusun itu terjadi, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 16.50 Wib di kantor Pemerintah Desa Tebing Linggahara. Ketika itu, dia mendatangi Kantor Pemdes Tebing Linggahara untuk menjumpai Kepala Desa Solehuddin Ritonga.

Kedatangan Arsad, hendak menanyakan tentang anggaran dana desa (DD) tahun 2023. Arsad pun memasuki ruangan kerja Kepala Desa untuk dapat berbicara dan mendapatkan penjelasan tentang anggaran DD yang ingin diketahuinya itu. 

"Saya hendak menanyakan terkait penyaluran dana desa Tebing Linggahara tahun 2023 kepada Kepala Desa di ruangannya. Waktu saya tanya sama Kepala Desa tentang hal itu (penyaluran dana desa tahun 2023). Kepala Desa bertanya, sebagai apa saya menanyakan. Dan saya jawab, saya sebagai warga ingin mengetahui tentang penyaluran dana desa di desa kita ini,"kisahnya.

Usai menyampaikan keinginannya meminta data penyaluran dana desa (DD) kepada Kepala Desa, Arsad diberikan keterangan yang "sangat luar biasa" dari Kepala Desa. Kepala Desa menuturkan, lanjut Arsad, untuk mengetahui penyaluran dana desa, harus memiliki surat izin mempertanyakannya. 

Dari ucapan Kepala Desa, Arsad langsung menunjukan ID Card Pers Media Online Satyabakti.com. Seketika, hanya hitungan detik, Kepala Desa Tebing Linggahara langsung memanggil perangkat desa, dan mengeluarkan nada kasar untuk mengusirnya (Arsad).

"Saya bertanya sebagai warga Desa Tebing Linggahara tentang penyaluran dana desa. Jadi, Kades menyuruh saya meminta surat izin. Karena ucapan Kades, ya saya langsung mengeluarkan tanda pengenal saya sebagai anggota di Media Online Satya Bakti. Kades langsung mengeluarkan suara keras untuk mengusir saya dari ruangannya,"ungkapnya.

Keluarnya suara nada keras dari Kepala Desa Tebing Linggahara, sontak saja Arsad dikejutkan dengan dugaan perlakuan kekerasan berupa bogem mentah yang dilakukan oleh perangkat desa. 

"Ada yang narik tangan kanan saya ke belakang sampai terasa sakit, dan tiba - tiba muka saya kena pukul berkali - kali sampai kepala saya oyong (pusing). Diposisi itu, saya minta agar dilepas dari orang yang melintir tangan saya. Sampai mata saya memandang kabur (keadaan pusing), baru dilepas,"terang Arsad, sembari mengatakan, aksi pemukulan terhadapnya di saksikan oleh warga bernama Anwar Efendi.

Usai kejadian dugaan penganiayaan itu, Arsad langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu pun diterima dengan Nomor : STTLP/6/1/2024/SPKT Polres Labuhanbatu, dan melakukan visum.

Terpisah, Kepala Desa Tebing Linggahara Solehuddin Ritonga saat di konfirmasi wartawan terkait penganiayaan yang dialami Arsad Dalimunte via selulernya, Kamis (4/1/2024) mengatakan, kejadian itu bukan penganiayaan. Hanya sebuah perkelahian antara warga dan Kepala Dusun di kantor Pemdes Tebing Linggahara.

"Itu bukan penganiayaan pak, itu perkelahian. Arsad yang mukul Kepala Dusun saya duluan. Buktinya, Kepala Dusun saya juga sudah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.  saya sebagai saksi, dan saya juga bisa membuat laporan karena dia tidak mau disuruh keluar dari ruangan saya. Sementara itu, jam makan siang dia disuruh keluar tetap diruangan. Padahal, masyarakat banyak mau berurusan dengan saya, maka saya panggil Kepala Dusun saya, BH, dan menghampiri Arsad. Nah, malah Kepala Dusun saya yang dipukul dia. Bukan penganiayaan pak, itu perkelahian,"katanya menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2024), seperti dilangsir dari sindonews86.com.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap wartawan di kantor Pemerintah Desa Tebing Linggahara mengatakan untuk bersabar. 

"Sabar ya"balasnya singkat via aplikasi WhatsApp, Jum'at (5/1/2024).

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH, mengenai dugaan penganiayaan seorang Wartawan menuturkan, jika kronologi yang diutarakan Arsad Dalimunthe sebagai warga Desa Tebing Linggahara, ada tertulis dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menurut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bertujuan melaksanakan fungsi - fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Maka, masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di Desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek - proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan, maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).

"Pengawasan seperti itu, hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena, hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu, Kepala Desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga. Apalagi berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang - undang. 

Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang + Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p),"terang Ajie Lingga ketika dikonfirmasi via selular, Kamis (4/1/2024). 

Mengenai adanya dugaan penganiayaan yang dialami warga dan merupakan wartawan di media online Satya Bakti, Ajie meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses penyidikan secara transparan. 

Adanya kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, ini melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Kekerasan yang dialami Arsad adalah pemukulan atau mungkin ada dugaan pengeroyokan secara fisik. Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan, penanganan kasus ini harus sampai penyelidikan dan penyidikan terhadap apa yang dikonfirmasinya di kantor desa Tebing Linggahara. Penyidikan pun diproses sampai di pengadilan untuk mendapatkan efek jera. 

"Penegakan Undang - Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 wajib jangan sampai lemah dengan para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan. Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan seharusnya diusut tuntas. Agar pelaku mendapatkan efek jera yang sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"jelas Ajie Lingga. (PS/Red-40).


Komentar Anda

Terkini: