Ketua DPRD Karo Tegaskan Evaluasi Perda No 1 Tahun 2024. Tentang Retribusi.

/ Senin, 15 Januari 2024 / 17.19.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO -  Masyarakat Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut)  khususnya para pedagang mengeluhkan tentang keberadaan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 ( Satu) tahun 2024 yang di tetapkan pada tangal 29 Desember 2023. tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

Adapun Uraian Retribusi pada perda tersebut antara lain yaitu  biaya untuk   pemakaian los dengan ukuran 3 m2 dengan retribusi sebesar RP. 5000/ hari, dan luas los lebih dari 3 m2 RP. 7000.
Untuk pemakaian Kios per meter para pedagang di kenakan Retribusi RP.  1000/ hari, untuk pelataran sampai 2 m2 di kenakan RP.3000/ hari, jika lebih 2 m2 maka pedagang di kenakan RP. 5000/ hari.

Untuk pelataran hewan seperti Kuda, Kerbau Dan sapi Pedagang membayar Retribusi sebesar RP.5000/ekor, Domba RP. 300/ ekor, Ungas RP. 2000/ per ekor.

Seorang pedagang berinisial AK ( 49) Warga Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe mengatakan sangat keberatan dengan adanya Perda no 1 Tahun 2024 tersebut " saya merasa sangat di rugikan atas adanya Perda tersebut, sepertinya perda tersebut tidak memihak kepada para pedagang, ataupun rakyat, sebaiknya batalkan saja perda tersebut " ujar AK Singkat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karo Irian Br Tarigan  yang di Konfirmasi poskotasumatera pada Senin ( 15/01/2024) Di ruangannya  mengatakan baru saja menggelar rapat terkait dengan adanya Perda no 1 tahun 2024, " kita akan evaluasi dan sudah di setujui bahwa tidak ada pengutipan sampai tangal 15 pebruari " ujar Iriani Br Tarigan.
 Serta menambahkan bahwa sudah mengarahkan dinas terkait agar melakukan sosialisasi kepada para pedagang " sebaiknya dinas terkait melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar ke depannya tidak
 ada kesalah pahaman" ujar Ketua DPRD Karo. ( PS/ BUDIMAN S)


Komentar Anda

Terkini: