Penjelasan PP 30/2019 (Penilaian Kinerja) Dan Perka BKN RI 5/2019 (Mutasi) : "Larangan Konflik Kepentingan"

/ Jumat, 05 Januari 2024 / 22.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Bab l, Pasal 1, ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, disebutkan Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

Selanjutnya pada Pasal 1, ayat (11), disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 1, ayat (12) menyebutkan, Pejabat yang berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2, Bab l, PP 30 Tahun 2019 menyebutkan, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Pasal 3, Bab l PP 30 Tahun 2019 menyebutkan, Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4, Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 April 2019, telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek sebagai berikut :

a. kompetensi

b. pola karier

c. pemetaan pegawai

d. kelompok rencana suksesi (talent pool)

e. perpindahan dan pengembangan karier

f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja

g. kebutuhan organisasi, dan 

h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

“Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: