POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Mendukung
polisi dalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran perlindunga dan pengelolaan
lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut akan
menurunkan tim melakukan pemeriksaan dugaan pembuangan limbah padat sembarangan
oleh manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara).
Kepala
DLHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (12/2/2024) kepada wartawan mengaku, telah
menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk
memeriksa ke perusahaan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa
Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang itu.
“Kita
sudah siapkan SPT tim untuk melakukan pemeriksaan ke PT Bukara,” katanya
didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin.
Yuliani
menekankan, DLHK Sumut akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai
mekanisme dan sesuai tingkat pelanggaran serta mendukung langkah Polisi jika
memproses masalah lingkungan itu.
“Berdasarkan
laporan masyarakat, temuan tim maupun mendukung langkah hukum polisi adalah
komintemen kami. Termasuk jika adanya pemberitaan media atau informasi dari
media sosial akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara,
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin, memaparkan, ancaman
tertinggi dalam pelanggaran aturan lingkungan adalah sanksi pidana penjara dan
denda.
“Ancaman
tertinggi (Pelanggaran UU Lingkungan Hidup,red) adalah pidana penjara dan
denda. Namun kita mengedepankan azas Ultimum Remedium atau pidana merupakan
upaya terakhir. Kita upaya rehabilitasi atau memperbaiki dampak pencemaran dan
lainnya,” tegas pejabat ini.
Atas
pembuangan Spent Bleacing Eart atas limbah produksi refenery berbahan tanah
liat kering (Bentonite) asal India
dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor, Zainudin berjanji akan
memeriksa, ambang batas atas limbah padat tersebut sesuai pedoman di Peraturan
Pemerintah (PP) 22.
Diberitakan
sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi
Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak
atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.
Limbah
padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih
minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.
Limbah
ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan
menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat.
Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan
Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan
Marelan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku,
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan
manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna
kuning itu.
“Siap
****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi
Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App
nya.
Senada
Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan
membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT
Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.
“Sudah
kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen
perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab
konfirmasi wartawan.
Belum
diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun
limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan.
Limbah
padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di
Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII
Medan Marelan.
Pantauan
wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery
(penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil
truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan
Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.
Ketiga
lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika
tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun
rusaknya karakteristik tanah.
Informasi
dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip
tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per
truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai
aturan.
Balai Gakkum KLHK Sumatera sendiri belum lama ini mengaku telah meregistrasi informasi atas dugaan pembuangan limbah PT Bukara ke lahan-lahan kosong dan pemukiman di sekitar perusahan itu. “Ok diregistrasi,” jawab Staff Balai Gakkum KLHK Sumatera, Leo Siregar, Selasa (6/2/2024) via pesan Whats App nya.
Sementara, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar membenarkan pembunangan limbah spent bleacing earth sembarangan diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. “Ya Pak,” jawabnya singkat, Jumat (9/2/2024) via WA nya.
Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi
sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq)
(ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).
Dampak Kapur Tohor bagi manusia,
Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.
Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (PS/RED)