POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penegakan
Hukum Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan (Gakkum KLHK) RI melalui Balai Sumatera
di Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut diminta untuk segera
menyegel atau menutup PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) jika terbukti membuang
limbah padat secara sembarangan.
“Kalau
terbukti membuang limbah padat sembarangan ke lahan kosong dan pemukiman warga
yang dapat dibuktikan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kami berharap PT Bukara disegel menunggu
putusan proses hukum di Kepolisian,” tegas Pengurus Lembaga Peduli da Pemantau
Pembangunan (LP3) R Gultom SH pada wartawan, Minggu (11/2/2024) malam
menanggapi pemberitaan media.
Dijelaskan
R Gultom SH, ketegasan atas penindakan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran
dengan membuang limbah padat berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal
India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan
kapur Tohor yang diduga dilakukan PT Bukara yang dibuang di Dusun I dan Dusun
III serta di Medan Marelan akan menimbulkan efek jera dan meminimalisir dampak
pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau
ditindak tegas akan menimbulkan efek jera, hingga Balai Gakkum KLHK Sumatera
dan DLHK Sumut makin dipercaya dan dihargai sebagai lembaga yang konsen menjaga
lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan mengawasi dan menindak pelanggaran
UU 32 Tahun 2009,” jabar Aktivis dikenal vokal itu.
Dia
juga mengharapkan, Polda Sumut dapat memback up Polres Pelabuhan Belawan dalam
menuntaskan pengusutan atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup tersebut
karena sesuai info di dapat Satreskrim di Belawan akan menangani dugaan
pembuangan limbah padat PT Bukara secara sembarangan itu.
“Polda
Sumut diharapkan memback up dan berkolaborasi dengan Satreskrim Polda Sumut
agar cepat memproses dan menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
manajemen PT Bukara dan pihak-pihak yang menerima limbah padat di lahan-lahan
milik mereka serta para pengelola pengangkutan limbah padat itu,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi
Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak
atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.
Limbah
padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih
minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.
Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku,
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan
manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna
kuning itu.
“Siap
****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi
Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App
nya.
Senada
Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan
membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT
Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.
“Sudah
kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen
perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab
konfirmasi wartawan.
Belum
diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun
limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan.
Limbah
padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di
Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII
Medan Marelan.
Pantauan
wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery
(penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil
truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan
Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.
Ketiga
lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika
tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun
rusaknya karakteristik tanah.
Informasi
dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip
tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per
truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai
aturan.
Balai Gakkum KLHK Sumatera sendiri belum lama ini mengaku telah meregistrasi informasi atas dugaan pembuangan limbah PT Bukara ke lahan-lahan kosong dan pemukiman di sekitar perusahan itu. “Ok diregistrasi,” jawab Staff Balai Gakkum KLHK Sumatera, Leo Siregar, Selasa (6/2/2024) via pesan Whats App nya.
Sementara, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar membenarkan pembunangan limbah spent bleacing earth sembarangan diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. “Ya Pak,” jawabnya singkat, Jumat (9/2/2024) via WA nya.
Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi
sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq)
(ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).
Dampak Kapur Tohor bagi manusia,
Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.
Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (PS/RED)