Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi Di Desa Taduoan Raga Kecamatan STM Hilir

/ Rabu, 07 Februari 2024 / 11.20.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin  beroperasi di Sungai Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan dilokasi Rabu (7/2/2024)  satu unit alat berat jenis exscapator sedang mengeruk tanah dan mengisinya ke mobil dumtruck dan antrian mobil dumtruck yang hendak mengisi muatan tanah hasil galian di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi  kepada salah seorang bermarga peranginangin yang mengaku sebagai pengelola galian tersebut, mengatakan sudah mengambil alih pengelolaan galian C tersebut.

"Saya yang ambil alih galian tersebut dari pemain sebelumnya. Saya pemain baru bang ,baru hari ini mulai" ujar , prangin angin.

Sementara pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut mengaku terganggu dengan adanya adanya aktivitas galian C, karena menimbulkan polusi" kegiatan galian ini cukup menggangu lihat saja semua berdebu" ujar Ramlan, dilokasi.

Diketahui bahwa lahan yang di exploitasi oleh para penambang liar tersebut, adalah lahan HGU no 95 kebun patumbak. 
Hal ini di ketahui ketika wartawan media ini mengkonfirasi pihak humas PTPN2 ,Rahmat Kurniawan , "Trimakasih atas info nya bang ,segera kami akan turun ke lokasi dan akan kami cek" tegas Rahmat ,melalui pesan whasaapnya

Terpisah Kanit tipiter polresta Delis Serdang, David Hutauruk, ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan whatsaapnya , belum merespon."(PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: